IBX5980432E7F390 Hukum Maritim - BLOG PELAUT

Hukum Maritim

KISI-KISI UKP HUKUM MARITIM DIKLAT ATT-III



1.Pengertian dari :
a.Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat.
b.Sumber hukum adalah segala sesuatu darimana orang dapat mengenal bermacam-macam peraturan yg berlaku dalam masyarakat.
c.Yurisprudensi adalah keputusan hakim yg didasarkan pada kebiasaan masyarakat untuk menyelesaikan suatu perkara dimana keputusan ini dapat digunakan untuk memutuskan perkara yang serupa dikemudian hari.
d.Hukum Laut adalah Rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yg bersifat keperdataan menyangkut kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
2.Yang dimaksud dengan :
a.DWT kapal adalah Selisih berat kapal maksimum dikurangi berat kapal kosong.
(Load displacement – Light displacement).
b.DWT kapal terdiri dari :
-Muatan
-Bahan Bakar
-air tawar
-Ballast dan store.
c.Yang dimaksud dengan :
GT (Isi kotor) adalah Volume / isi sebuah kapal dikurangi isi sejumlah ruangan tertentu untuk kemanan kapal.
NT (isi bersih) adalah Vulume/isi kapal dikurangi dengan jumlah isi ruangan-ruangan yg tidak dapat dipakai untuk mengangkut muatan.
d.Fungsi GT dan NT adalah:
-Untuk perhitungan biaya Labuh/sandar
-Untuk menentukan besarnya sebuah kapal.


3.a. Kapal yang wajib didaftarkan yaitu: kapal dengan isi kotor 20M³ (GT.7).

Syarat pendaftaran:

Dimiliki oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia.

b.Tujuan dari pendaftaran:

-untuk memperoleh tanda bukti kebangsaan(Surat laut)

-Untuk dapat dibebani Hypotek (jaminan Hutang).



4.a. Kapal indonesia adalah kapal yang memiliki kebangsaan indonesia sesuai peraturan pemerintah (surat laut).

b.Syarat-syarat kapal indonesia adalah:
-Seorang atau lebih warga negara indonesia
-sedikitnya 2/3 bagian milik seorang /lebih WNI sedangkan selebihnya dimiliki seorang/lebih penduduk indonesia (Minimal tinggal 1 tahun jadi penduduk indonesia).

5.Syarat untuk menetapkan kriteria kapal indonesia adalah:
-Akta Pendaftaran
-Surat Laut
-Pemilikan oleh WNI
-Penetapan kode panggilan
-Bendera Merah putih
-Nama pelabuhan pendaftaran di buritan
-Kode panggilan (call Sign)
-Tanda Selar.

6.a.Pengusaha kapal adalah seseorang yang memakai kapal untuk pelayaran dilaut dengan mengemudikan sendiri atau menyuruh nakhoda yang bekerja padanya.
b.Syarat-syarat untuk menjalankan perusahaan pelayaran:
-Merupakan badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum indonesia yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
-Memiliki/menguasai sekurang-kurangnya sebuah kapal yang laik laut berbendera indonesia.
-Bagi perusahaan patungan wajib memenuhi persyaratan kepemilikan sebuah kapal yang laik laut.



7.a.Kantor Instansi yang berkaitan dengan opersional kapal :
-Syahbandar /ADPEL
-Bea Cukai
-Imigrasi
-Kesehatan pelabuhan
-Pelindo
-Biro klasisifikasi indonesia
-Asuransi
-Perwakilan perusahaan/keagenan
-Cargo surveyor.
b.Instansi yg menerbitkan surat Sbb:
-Sertifikat  →        BKI
-Surat ijin berlayar  → Syahbandar
-Health Clreance  → Kesehatan pelabuhan.

8.a.Awak kapal adalah orang yang bekerja/dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik kapal/operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
b.Perwira adalah Anak buah kapal yang di dalam sijil diberi jabatan perwira.
c.Anak Buah Kapal (ABK) adalah Mereka yang disebut sebagai awak kapal kecuali nakhoda.
d.Nakhoda adalah Salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi dikapal dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9.a.Macam-macam jabatan Nakhoda:
- Pemimpin kapal
- Pemegang kewibawaan umum
- Jaksa/pegawai kepolisian
- Pegawai pencatatan sipil
- Notaris
b.Kewajiban Nakhoda :
- Kewajiban terhadap pengusaha kapal
-Kewajiban terhadap kapal dan ABK
- Kewajiban terhadap umum
- Kewajiban memberikan pertolongan.

10.Persyaratan menjadi awak kapal :
-Memiliki sertifikat kepelautan
-Sehat jasmani dan Rohani
-Memiliki sertifikat pengukuhan
-Memiliki PKL
-Disijil
-Memiliki buku pelaut.

11.a.Yang menandatangani PKL adalah :
-Pelaut
-Pemilik kapal
-Syahbandar/pejabat ditjen perla.
b.PKL dibuat dalam 4 rangkap yaitu untuk:
pemilik kapal,Pelaut, pejabat ditjen perla dan nakhoda.
c.Isi pokok PKL :
-memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
-Nama  dan tgl lahir pelaut
-Tempat dan tgl perjanjian
-Kapal tempat ia bekerja
-Sebagai apa ia bekerja
-Lama kontrak
-Upah yang sesuai dengan UMR
Tujuan PKL adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap awak kapal.

12.a.Tujuan disijilkan adalah agar  terdaftar dalam buku sijil dan syah menjadi awak kapal.
b.Surat-surat yang diperlukan untuk disijilkan adalah :
- PKL
- Buku pelaut yang masih berlaku.
Yang menanda tangani buku sijil adalah :
Nakhoda dan pejabat yang berwenang (syahbandar)

13.a.syarat yg diperlukan agar seseorang dapat disijilkan :
Permohonan diajukan oleh perusahaan dengan melampirkan :
-PKL dan daftar awak kapal.
b.Yang tidak boleh di sijilkan :

  • Tidak mempunyai PKL
  • Tersangka dalam kejahatan Politik
  • Anggota ABRI/PNS yang melarikan diri
  • Masih ada ikatan kerja dengan pemerintah/perusahaan lain.
  • Usia kurang dari 16 tahun.

14.a. Fungsi Buku pelaut: -sebagai buku identitas dari pelaut , sebagai catatan pengalaman,kesehatan bagi seorang pelaut.
- sebagai travel dokument.
b.Buku pelaut diberikan kepada:

  • Pelaut yg memiliki PKL yg masih berlaku
  • Memebang sertfikat kepelautan
  • Taruna Prola

Syarat mendapatkan Buku Pelaut :

  • Surat pernyataan belum pernah memilki buku pelaut
  • PKL yang masih berlaku/copy ijazah kepelautan/surat keterangan prola
  • Surat keterangan masa layar
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

15.a.Hak awak kapal berdasarkan KUHD :

  • hak atas Upah / gaji
  • Hak atas Makanan dan akomodasi
  • Hak atas cuti
  • Hak atas perawatan dan pengobatan pada waktu sakit/mendapat kecelakaan
  • Hak atas angkutan bebas
  • hak atas ganti rugi apabila kapal mendapat musibah.

b.Gaji dapat bertambah apabila:

  • Kerja lembur
  • Bonus dari kerja lebih/mendapat tugas lain
  • Bonus karena kerja luar biasa (Membantu penyelamatan kapal,menolong orang/kapal lain

Upah berkurang apabila:

  • Didenda oleh nakhoda karena membuat pelanggaran
  • Mengganti kerugian
  • sakit/mendapat kecelakaan karena unsur kesengajaan.

16.Kewajiban ABK :

  • Bekerja sekuat tenaga dan wajib mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh nakhoda.
  • Taat kepada atasan
  • Tidak membawa/memiliki Minuman keras dan barang terlarang lainnya.
  • Meninggalkan kapal dengan ijin nakhoda dan kemabali tidak terlambat.
  • Wajib membantu memberikan pertolongan dalam penyelamatan kapal,penumpang maupun muatan.
  • Menyediakan diri selama 3 hari setelah habis masa kontrak untuk kepentingan administrasi.

17.Kesejatraan awak kapal sesuai PP No.7 th 2000

  1. Jam kerja maksimal
  2. waktu istrahat
  3. Upah minimum
  4. Hak cuti tahunan
  5. hak atas makanan dan akomodasi yang layak.

18.a.Yang dimaksud dengan PKL adalah perjanjian hukum antara pengusaha kapal di satu puhak dan pelaut dipihak lain dimana pelaut berjanji untuk bekerja dibawah perusahaan sebagai awak kapal dengan imbalan upah/gaji.
b.Dari segi jenis PKL dapat dibagi Tiga yaitu:
1.PKL untuk satu kali perjalanan
2.PKL untuk jangka waktu tertentu
3.PKL untuk jangka waktu tak menentu.

19.isi pokok PKL :

  • Nama tanggal dan tempat lahir dari awak kapal
  • Tempat dan tanggall dilakukan perjanjian
  • Dikapal mana dia dipekrjakan
  • Perjalanan yang akan ditempuh
  • Sebagai apa di pekerjakan
  • Tanggal dan tempat mulai bekerja dikapal
  • Berapa lama dia akan bekerja (kontrak)
  • Upah/gaji sesuai yang dicatumkan.

20.Pemutusan PKL atau mengakhiri dpt terjadi secara wajar/tdk wajar/alasan mendesak dilihat dari sisi pengusaha kapal, berikan masing-masing 3 contoh :
Secara biasa/alasan wajar:

  • Perjanjian berakhir sesuai waktunya
  • Pelaut meninggal
  • atas persetujuan kedua belah pihak
  • perusahaan bangkrut

Secara luar biasa/alasan mendesak :
Dilihat dari sisi pengusaha :

  • Penghinaan/penganiayaan secara kasar oleh awak kapal.
  • Tidak datang ke kapal setelah menanda tangani PKL
  • Tidak layak untuk bekerja dikapal sesuai dengan yang ditetapkan
  • melakukan tindakan kriminal diatas kapal/tersangkut perkara pidana.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Hukum Maritim"

Posting Komentar