IBX5980432E7F390 Asuransi Maritim - BLOG PELAUT

Asuransi Maritim

Asuransi Maritim Kisi-Kisi UKP


1. Dalam asuransi laut terdapat dua kepentingan (interest) yang dapat diasuransikan. Sebutkan dua kepentingan tersebut secara detail !!!
Dua pihak yg berkepentingan dalam asuransi adalah penanggung ( Insurer / underwriter ) dan tertanggung (assured)
Dalam hal ini penanggung berjanji akan memberikan penggantian kepada tertanggung atas setiap kerugian laut setinggi –tingginya sejumlah yg disetujui.

2. Sebuah kapal sedang berlayar dari Rotterdam menuju tg. Priok mengalami kerusakan kemudi karena menabrak log mengapung. Untuk menyelamatkan kapal dan muatannya owner mengirim tugboat ke posisi kapal yg berada di bay of Bengal utk menundanya ke Singapore guna melakukan minor repair. Setelah selesai kapal meneruskan pelayarannya ke tg. Priok dan terlambat 15 hari. Owner menyatakan bahwa kpl adalah general average. Owner memberitahu agent agar semua consignee yg akan menukar B/L nya dengan DO harus membayar average bond.
Ditanya :
a.average bond itu menjadi tanggungan siapa : ditanggung oleh asuransi.
b.biaya repair kemudi itu termasuk GA (general average) atau PA (particular average) : termasuk Particular Average
c.disbursement dipelabuhan Singapore itu tanggungan siapa
d. average bond itu utk apa : untuk membayar biaya tugboat yg menyelamatkan kapal dan muatannya

3. apakah perbedaan perils of the sea dan perils on the sea ?
Perils of the sea : kecelakaan di laut yg disebabkan oleh factor alam seperti keganasan gelombang atau typoon yang mengakibatkan kapal kandas, tenggelam, terdampar.
Perils on the sea : Bahaya atau kecelakaan dilaut yang disebabkan oleh kelalaian manusia.
Contoh:kebakaran,bahaya peperangan, penyitaan /penahanan yang dilakukan penguasa / pemerintah / penduduk, perampokan/ pembajakan / pencurian, jettison.

4. hal-hal apa saja yg tidak ditanggung oleh asuransi jika pihak manajement tidak melakukan ‘due diligent’ ?
1. dengan sengaja menyerahkan muatan tanpa ditukar dg B/L
2. menerbitkan clean B/L barang yg cacad
3. Antidating B/L atas permintaan shipper
4. Memberikan pernyataan yg tdk benar mengenai jenis volume muatan.
5.  Lalai menagih freight dari customer
6. Resiko kecelakaan yg timbul dilur priode penutupan.

5. sebutkan tiga jenis salvage contract !!!
1. “NO CURE NO PAY”:salvor tidak memperoleh pembayaran jk usahanya tdk berhasil,tp jk berhasil akan memperoleh pembayaran yg lebih besar dibandingkan dg fixrate dg pertimbangan bahwa salvor melakukan salvage dg resikonya sendiri tanpa bayaran jk tidak berhasil.
2.Fixed amount compensation contract dimana salvage dipastikan akan berhasil 100% dan kerusakan kapal adalah kecil dan tdk akan terjadi constructive total loss dlm kondisi hull insurance
3.Lump sum dan daily hire dimana
✔️lumpsump digunakan jika jumlah pembayaran telah disetujui sebelum salvage dimulai.
✔️Daily hire : sebelum memulai operasi salvage maka daily hire hrs disetujui mengenai kapal salvagenya, peralatan dan abknya.

6. Apa yang dimaksud dengan
a. pengertian SUE AND LABOUR : tindakan /usaha  nakhoda dan awak kapal utk menyelamatkan kapal dari bahaya atau mengalami musibah dengan tujuan untuk mengurangi/mencegah kerusakan atau kerugian akibat peristiwa tsb.
b. kasus / contoh SUE AND LABOUR:
kapal sedang membongkar muatan sandar didermaga tiba-tiba ditubruk tugboat hingga lambung kapalnya berlobang sedikit dibawah garis air.agen mengusahakan agar muatan lebih cepat dibongkar/nakhoda memiringkan kapalnya kearah dermaga hingga lobangnya berada diatas air biaya yg timbul menjadi beban penanggung.

7. jelaskan kapal importer menutup asuransinya atas barang yang diimportnya !!! ada dua jawaban, sebutkan satu per satu !!!
1.Pada waktu importer membuka L/C ke bank utk penjual /seller atau suppliernya diluar negeri dgn dilampiri cover note (bukti penutupan asuransi sementara) yg dibuat oleh importer.
2.dapat juga pada waktu importer menerima fax.dari supplier/seller bahwa barangnya sudah dimuat.

8.a.sebutkan apa saja yg menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya PREMI atas muatan dan atas kapal
1. usia kapal
2. jenis kapal
3. klas kapal
4. jenis muatan
5. trading area
b. mengapa muatan perlu diasuransikan
a. selalu terjadi kecelakaan meskipun telah dilakukan perbaikan canggih agar transportasi aman.
b. Masih selalu terjadi pencurian.
c. Cenderung terjadi kerusakan muatan atau pecah karena rough handling.
d. Barang selalu akan menghadapi resiko kecelakaan laut,spt kapal tenggelam.
e. Adanya pembajakan,perampokan.
f. Hilang,penyitaan,kebakaran.
g. General average (pengorbanan)

9.sebuah kpl DWT 10.000 dgn GT 6200
a. pembayaran premi untuk P&I tersebut tiap tahunnya
✔️kapal baru P&I = GRTxUS$1
✔️kapal 10 thn P&I = GRTxUS$ 2,5
✔️kapal 15 thn P&I = GRTxUS$ 3 s/d 4 tergantung  derajat resikonya.
✔️kapal 20 thn P&I = GRTxUS$ 6,5
b. 11 items yg ditanggung oleh P&I
1.kerugian krn kpl tubrukan diganti oleh asuransi hanya ¾ dr kerugian (RDC ¾), sisa dr kerugian ¼ nya dibayar P&I
2.ganti rugi utk kehilangan jiwa dan kecelakaan orang
3. beaya ABK yg sakit
4. biaya perjalanan mutasi ABK
5. biaya mengangkat kpl tenggelam (salvage)
6. ganti rugi yg ditimbulkan oleh kpl thd dermaga, tambatan kpl dan benda lain di pelabuhan
7. biaya karantina
8. ganti rugi atas kerusakan barang yg diangkut akibat kesalahan navigasi
9. ganti rugi kpd kpl lain yg mengalami kerusakan krn tubrukan
10.iuran GA bagi muatan yg terkena GA yg tdk ditanggung pemilik muatan
11.pencemaran laut

10.Perbedaan antara :
a. letter of subrogation : surat yang menyatakan bahwa hak utk menuntut kpd pihak ketiga dilimpahkan dari tertanggung kpd penanggung.
b. letter of abandonment : :
surat yang dibuat oleh tertanggung kpd penangggung yg menyatakan bahwa tertanggung akan menyerahkan kapalnya kpd penanggung setelah menerima uang senilai jumlah pertanggungan yg tercantum dlm polis.

11.jelaskan apa keuntungan surat abandonment bagi tertanggung
tertanggung (pemilik kapal) akan terbebas dari klaim yg diajukan kepadanya karena hak penguasaan atas kapalnya telah diserahkan kepada penanggung (asuransi)

12.empat prinsip utama dari asuransi maritime :
1. Insurable interest
2. Principle of  Indemnity
3. Good faith
4. Principle of subrogation

13.pengertian ‘prinsip subrogation‘
hak penanggung (apabila ia telah membayar ganti rugi kepada tertanggung) untuk menuntut pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian yg dialami tertanggung.

14.apa saja yang dilindungi oleh Hull & Machinery Insurance :
1. Hull (badan kapal)
2. Main engine
3. Boiler
4. Equipments

15.Hitunglah premi asuransi utk H&M Insurance sebuah kapal yg umurnya 15 thn dan nilai atau harganya USD 5.000.000
H&M insurance :
kpl baru = + 0.5 % x harga kapal
kpl 15 th= + 4 % x harga kapal
=4%x 5.000.000 = USD 200.000

16.Persyaratan2 GA (general average )
a. tindakan yg menimbulkan kerusakan dilakukan dengan sengaja dan beralasan
b. pengorbanan / pengeluaran biaya yang besar sekali
c. harus betul-betul ada bahay yg mengancam kepentingan
d. bersama (kapal dan seluruh muatannya)
e. tindakan dilakukan demi kepentingan semua pihak
f. tindakan tersebut harus berhasil

17.Contoh 5 kasus GA
1. Membuang sebagian muatan kelaut(jettison cargo.
2. Dengan sengaja membasahi muatan disekitar muatan yang terbakar agar kenbakaran
3. tdk menjalar keseluruh palka/kapal.
4. Mengandaskan kapal utk keselamatan bersama
5. Beaya pelabuhan perlindungan (port of refugee) karena cuaca buruk.
6. Beaya tugboat utk menunda kapal kandas menuju pelabuhan guna melakukan perbaikan.

18.dua kapal A dan B saling bertubrukan dan sama-sama bersalah, jika :
Kerugian kapal (A) = Rp 50.000.000
Kerugian kapal (B) = Rp 35.000.000
Demurrage kpl (A) = Rp 10.000.000
Demurrage kpl (B) = Rp   7.000.000
perhitungan kerugian antara kedua kapal tersebut secara :    
a. single liability
b. crosss liability
a. single liability :
kerugian (A) = Rp. 50.000.000,-
kerugian (B) = Rp. 35.000.000,-
selisih         = Rp. 15.000.000,-
kerugian dibagi bersama
= Rp 15jt / 2
= Rp 7.5 jt
Pemilik kapal B membayar ganti rugi kepada kpl A = Rp 7.5jt  maka : kerugian kapal A = Rp 50jt – Rp 7.5jt = Rp 42.5jt
Kerugian kpl B = Rp 35jt + Rp 7.5jt= Rp 42.5jt
b. cross liability :
kerugian fisik kpl A = Rp 50jt
demurrage kapal A = Rp 10jt
total = Rp 60jt
kerugian fisik kpl B = Rp 35jt
demurrage kpl B = Rp   7jt
total = Rp 42jt
selisih kerugian kpl A dan B
= Rp 60jt – Rp 42jt = Rp 18jt
Kerugian ditanggung bersama
= Rp 18jt / 2 = Rp 9jt , maka :
Kpl A mengalami kerugian :
Rp 60jt – Rp 9jt = Rp 51jt
Kpl B mengalami kerugian :
Rp 42jt + Rp 9jt = Rp 51 jt


19.sebuah perusahaan dagang yg kebetulan sebagai consignee menerima barang yg beberapa diantaranya rusak dr sebuah perusahaan pelayaran (carrier). Dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan atau mengajukan claim Dan apa saja yg harus dilakukan untuk mendukung dokumen-dokumen tsb
1.Notice of claim dr claimant ke ship owners
2.Copy original C/P dan additional Rider Clause, fixture note
3.Marine notes of protest
4.Copy statement of fact
5.Copy of Original B/L
6.Copy of Mates receipt / Tally sheet
7.Copy of stowage plan
8.Copy of cargo manifest
9.Copy of pre loading survey, sertifikat yg menyangkut kondisi muatan yg dunyatakan oleh nahkoda waktu memuat.
10.Polis asuransi asli.

Sumber :kumpulan Kisi-Kisi ukp ant-1

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Asuransi Maritim"

Posting Komentar