IBX5980432E7F390 Keamanan Maritim - BLOG PELAUT

Keamanan Maritim

SECURITY RESPONSIBILITIES

Sidang Majelis (IMO) ke-22 November 2001 -->suara bulat : 
menyusun langkah-langkah baru -->Konferensi Diplomatik tentang Keamanan Maritim 9 s/d 13  Desember 2002 

Amendments to SOLAS

Chapter V
Chapter XI
  • Chapter XI-1 - Special measures to enhance maritime SAFETY
  • Chapter XI-2 - Special measures to enhance maritime SECURITY

BAGI SIAPA ?

1.kapal-kapal pelayaran internasional :
  • kapal penumpang, termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi;
  • kapal barang, termasuk kapal kecepatan tinggi, ukuran >500 GT
  • unit pengeboran lepas pantai berpindah (MODU); 
2.fasilitas pelabuhan yang melayani kapal-kapal yang melakukan pelayaran internasional.

TUJUAN ?

1.Kerangka kerja internasional antara Negara-negara Peserta, Badan-badan Pemerintah,  industri pelayaran dan pelabuhan  :
  • mendeteksi ancaman keamanan 
  • mengambil langkah pencegahan terhadap ancaman keamanan kapal atau fasilitas pelabuhan untuk perdagangan internasional;
2.Tanggung jawab dan peran dari masing-masing Negara Peserta, Badan-badan Pemerintah, industri pelayaran dan pelabuhan, pada tingkat nasional dan internasional untuk meningkatkan keamanan maritim;
3.Pertukaran informasi yang efektif dan cepat;
4.Menetapkan suatu metode untuk penilaian keamanan (security assessment) ->untuk membuat  rencana dan prosedur untuk mengambil langkah­langkah (security plan) pada setiap perubahan tingkat keamanan (security level); 
5.Memastikan bahwa langkah-langkah  keamanan maritim benar-benar memadai

INTERNATIONAL SHIP AND PORT FACILITY SECURITY CODE

- ISPS Code -
SECURITY RESPONSIBILITIES
U N C L O S
Article 100
Duty to co-operate in the repression of piracy:
All States shall co-operate to the fullest possible extent in the repression of piracy on the high seas or in any other place outside the jurisdiction of any State 

CONTRACTING GOVERNMENT

Menetapkan Security Level;
Memberikan pengakuan (approval)  Rencana Keamanan Kapal (SSP);
Memeriksa kapal dalam memenuhi Ketentuan (Code);
Menerbitkan Sertifikat Keamanan Kapal Internasianal (ISSC);
Menentukan fasilitas-fasilitas pelabuhan yang wajib mengangkat Perwira Keamanan fasilitas Pelabuhan (PFSO);
Menjamin penyelesaian Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSA));
Memberikan pengakuan terhadap Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP);
Menyampaikan informasi kepada IMO dan kepada industri pelayaran dan pelabuhan. 

RECOGNIZED SECURITY ORGANIZATIONS (RSO)

Negara penandatangan di dalam melaksanakan tugas-tugas keamanan fasilitas pelabuhan dapat mengijinkan Organisasi Keamanan yang diakui (RSO) untuk menyelesaikan kegiatan tertentu berkaitan dengan fasilitas pelabuhan tetapi keputusan akhir oleh Negara penandatangan. 
Administrasi juga dapat mendelegasikan wewenang tugas-tugas Keamanan kapal kepada Organisasi Keamanan yang  diakui. 

Organisasi Keamanan yang diakui (RSO) melakukan kegiatan keamanan tertentu, meliputi :

  1. Pengakuan terhadap Rencana Keamanan Kapal, atau perubahan-perubahan terhadap Rencana tersebut atas nama Administrasi;
  2. Verifikasi dan sertifikasi kepatuhan kapal terhadap persyaratan-persyaratan yang tercantum di dalam  Bab XI-2 dan bagian A dari Ketentuan (Code) ini atas nama Administrasi;
  3. Melaksanakan Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan yang diwajibkan oleh Negara Penandatangan.

Organisasi keamanan yang diakui (RSO) dapat memberkan nasihat (konsultan) atau bantuan kepada perusahaan pelayaran atau fasilitas pelabuhan dalam hal keamanan, meliputi Penilaian Keamanan Kapal (SSA), Rencana Keamanan Kapal (SSP), Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSA) dan Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP). 

Bantuan ini dapat pula mencakup penyelesaian Penilaian/ Rencana Keamanan Kapal (SSA/SSP) atau Penilaian/ Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PSA/PSP). 


Jika Organisasi (RSO) ini telah melaksanakan pekerjaan tersebut (sebagai konsultan) untuk SSA atau SSP maka Organisasi tersebut tidak boleh mengakui Rencana Keamanan Kapal (SSP) tersebut.


Tugas-tugas berikut tidak bisa didelegasikan kepada RSO :

Menetapkan tingkatan keamanan yang diberlakukan;
Menentukan fasilitas pelabuhan mana yang diwajibkan mengangkat Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) dan mempersiapkan suatu Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP);
Memberikan pengakuan terhadap suatu Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSP); 
Melaksanakan pengawasan dan langkah-langkah untuk memenuhi Ketentuan (Code);
Menetapkan persyaratan suatu Deklarasi Keamanan (DoS).

Apabila Negara Penandatangan memberikan kewenangan kepada RSO, maka harus mempertimbangkan kompetensi Organisasi itu untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan.

RSO yang terdaftar harus mampu menunjukkan:
  1. Pengalaman menangani berbagai aspek Keamanan;
  2. Pengetahuan cukup tentang pengoperasian kapal dan pelabuhan, termasuk design dan konstruksi kapal, design dan konstruksi pelabuhan;
  3. Kemampuan untuk menilai resiko keamanan yang dapat terjadi, dan bagaimana mengurangi resiko tersebut;
  4. Kemampuan merahasiakan dokumen keamanan yang perlu dirahasiakan;
  5. Pengetahuan mengenai ketentuan­ketentuan di dalam Bab XI-2 dan bagian A dari Ketentuan (Code) ini serta peraturan perundang­ undangan nasional dan internasional yang relevan 
  6. Pengetahuan tentang ancaman dan pola keamanan saat ini;
  7. Pengetahuan tentang pendeteksian senjata, bahan-bahan  dan peralatan yang berbahaya;
  8. Pengetahuan tentang pengenalan terhadap karakter dan tingkah laku manusia yang cenderung membahayakan keamanan tanpa  diskriminasi;
  9. Pengetahuan tentang teknik yang digunakan dalam mengambil langkah-langkah keamanan; 
  10. Pengetahuan mengenai peralatan keamanan dan  pengamatan serta keterbatasan operasionalnya.

Menetapkan tingkat keamanan
Penetapan tingkatan keamanan untuk  suatu saat  tertentu adalah tanggung jawab Negara-negara penandatangan dan dapat diterapkan bagi kapal dan fasilitas pelabuhan. 
Bagian A dari Ketentuan (Code) ini menetapkan tiga tingkatan keamanan yang berlaku  secara internasional, yaitu :
Keamanan Tingkat 1, tingkat normal; suatu tingkatan keamanan di mana kapal dan fasilitas pelabuhan beroperasi secara normal;
Keamanan Tingkat 2, tingkatan lebih tinggi; suatu tingkatan keamanan yang diterapkan dengan adanya resiko lebih tinggi terjadinya insiden keamanan;
Keamanan Tingkat 3, tingkatan paling tinggi, suatu tingkatan yang diterapkan pada suatu periode waktu tertentu selama insiden keamanan mungkin atau segera terjadi.

Dalam menentukan Tingkat Keamanan,Negara Penandatangan harus memperhitungkan  informasi-informasi ancaman umum dan khusus. Harus menetapkan Tingkat Keamanan yang berlaku  untuk kapal atau fasilitas pelabuhan pada salah satu Tingkat  Keamanan dari tiga Tingkatan Keamanan :

Tingkat 1, Tingkat 2, Tingkat 3

Penetapan Keadaan Keamanan Tingkat 3 hanya diterapkan pada saat ada informasi yang sangat terpercaya bahwa insiden keamanan dalam waktu yang sangat dekat, akan terjadi. 

Keamanan Tingkat 3 hanya ditetapkan untuk selang waktu selama teridentifikasi ancaman keamanan atau terjadinya insiden keamanan.

Tingkat Keamanan bisa berubah secara bertahap mulai dari Keamanan Tingkat 1 ke Tingkat 2 dan selanjutnya ke Tingkat 3, bisa pula terjadi perubahan Tingkat Keamanan secara langsung dari Tingkat 1 ke Tingkat 3.


Nakhoda kapal senantiasa menjadi penangung jawab tertinggi untuk keselamatan dan keamanan kapalnya. 

Bahkan pada Keamanan Tingkat 3 seorang Nahkoda dapat mencari klarifikasi atau menyimpulkan pesan-pesan sejauh Nahkoda mempunyai alasan yang dapat dipercaya untuk mengabaikan setiap pesan yang apabila dilaksanakan dapat membahayakan keselamatan kapalnya.

CSO atau SSO harus secepatnya menghubungi PSO yang akan dikunjungi kapalnya untuk bersama-sama menetapkan Tingkat Keamanan untuk kapal tersebut pada saat berada di dalam fasilitas pelabuhan. 

Setelah berkomunikasi dengan kapal tersebut, PFSO harus memberikan informasi tentang perubahan-perubahan Tingkat Keamanan di dalam fasilitas pelabuhan serta harus menyediakan segala informasi keamanan yang relevan.

Kapal dapat beroperasi pada Tingkat Keamanan lebih tinggi daripada Tingkat Keamanan pelabuhan, namun tidak ada kapal dengan Tingkat Keamanan lebih rendah daripada pelabuhan.

Apabila Tingkat Keamanan kapal lebih tinggi dari pelabuhan, CSO atau SSO wajib segera memberitahu PFSO. 
PFSO harus melakukan penilaian situasi ini dengan berkonsultasi dengan CSO atau SSO dan sepakat melakukan langkah-langkah bersama,  untuk penyelesaian.

Perusahaan dan Kapal

Setiap Perusahaan harus menunjuk CSO untuk pengamanan Perusahaan dan SSO untuk keamanan setiap kapal yang dioperasikan. 
Tugas-tugas, tanggung­jawab dan persyaratan pelatihan bagi para petugas dan persyaratan berlatih  ditentukan di dalam Bagian A dari Ketentuan (Code) ini.

Perwira Keamanan Kapal

Seseorang di kapal, bertanggungjawab kepada nakhoda, ditunjuk oleh Perusahaan, bertanggung jawab atas keamanan kapal, mencakup implementasi dan pemeliharaan rencana keamanan kapal dan sebagai penghubung dengan Perwira Keamanan Perusahaan dan para Perwira Keamanan fasilitas Pelabuhan. 

Perwira Keamanan Kapal harus mempunyai pengetahuan dan sudah menerima pelatihan.


TANGGUNG JAWAB SSO

  • menjaga dan mengawasi implementasi Rencana Keamanan Kapal, 
  • berkoordinasi mengenai aspek-aspek keamanan terhadap penanganan muatan dan tempat-tempat penyimpanan di kapal dengan awak kapal lainnya dan dengan para Perwira keamanan fasilitas pelabuhan yang terkait;
  • mengusulkan modifikasi terhadap Rencana Keamanan Kapal;
  • melaporkan kepada Perwira Keamanan Perusahaan mengenai penyimpangan-penyimpangan dan ketidaksesuaian yang ditemukan selama audit internal, tinjauan ulang berkala, pemeriksaan keamanan dan verifikasi penyelesaian dan penerapan tindakan korektif;
  • meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di atas kapal;
  • menjamin bahwa pelatihan yang cukup telah diberikan kepada awak kapal, sebagaimana diperlukan
  • mengkoordinasikan implementasi Rencana Keamanan Kapal dengan Perwira Keamanan Perusahaan 
  • menjamin bahwa peralatan keamanan dapat dioperasikan, telah diuji, dikalibrasi dan dipelihara dengan baik, bila ada.

OPERASIONAL KAPAL
  • Setiap kapal diharuskan beroperasi sesuai dengan SSP yang telah diakui oleh atau atas nama Administrasi. 
  • CSO dan SSO harus memonitor relevansi dan efektivitas SSP tersebut, termasuk pelaksanaan audit internal. 
  • Perubahan-perubahan terhadap SSP yang telah diakui harus diajukan kembali untuk tinjauan ulang dan mendapatkan pengakuan sebelum perubahan-perubahan tersebut dimasukkan menjadi satu dengan SSP yang telah diakui sebelumnya.
  • Ketika kapal berada di pelabuhan atau sedang memasuki pelabuhan suatu Negara, Negara tersebut berhak untuk melakukan pengawasan dan tindakan-tindakan agar kapal mematuhi Ketentuan (Code) ini. 
  • Kapal harus bersedia diperiksa petugas Port State Control tetapi pemeriksaan seperti itu biasanya tidak akan meluas sampai kepada pengujian SSP, kecuali dalam keadaan khusus. 
  • Kapal dapat terkena tindakan pengawasan tambahan, jika Negara yang menerapkan pengawasan mempunyai alasan kuat bahwa keamanan kapal, atau fasilitas pelabuhan yang telah memberikan pelayanan, mencurigakan.
  • Kapal juga diharuskan untuk membawa informasi keamanan kapal, agar dapat memberikan informasi tersebut kepada Negara­negara yang memintanya. 

Perwira Keamanan Perusahaan (CSO)
Tanggung jawab Perwira Keamanan Perusahaan (CSO) meliputi, antara lain :
  • menjamin bahwa Penilaian Keamanan Kapal (SSA) telah dilaksanakan dengan baik, 
  • bahwa Rencana Keamanan Kapal (SSP) telah disiapkan dan diajukan guna mendapatkan pengakuan oleh Administrasi 
  • sesudah diakui oleh Administrasi, SSP dan SSA dibawa oleh masing-masing kapal.
Artikel terkait :isps internal audit question-and answer
Artikel terkait : isps internal audit-question and answer (2)
Sumber :Materi Diklat pelaut 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Keamanan Maritim"

Posting Komentar