IBX5980432E7F390 Pencegahan Pencemaran 6 - BLOG PELAUT

Pencegahan Pencemaran 6

Pencegahan Pencemaran oleh Sampah


Annex V: Pencegahan Pencemaran oleh Sampah (Garbage)

Definisi Annex V :
a.Sampah adalah Semua jenis sisa makanan dari atas kapal dan sisa operasional tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagian lainnya, yg dihasilkan selama pengoperasian kapal secara normal yang diharuskan dibuang secara terus menerus atau secara berkala kecuali zat-zat yang mana telah dicantumkan dalam aturan-aturan lainnya pada konfensi terakhir.
b.Daerah Pantai / Nearest land. Istilah daerah pantai diukur dari garis pantai sampai garis teritorial laut yang mana telah ditentukan oleh peraturan International dan perkecualian untuk konvensi yang ditetapkan seperti pantai timur Australia.
c.Daerah khusus adalah wilayah laut karena alasan-alasan teknis yang diakui sehubungan dengan oseanografi dan ekologi serta sifat-sifat khusus lalu lintasnya, penerapan cara-cara khusus yang mengikat dalam hal pencegahan pencemaran laut oleh sampah.

PEMBERLAKUAN / PENERAPAN (Reg. 2)
✔️Ketentuan-ketentuan lampiran ini berlaku bagi semua kapal.
✔️Annex ini mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Desember 1988
✔️Setiap kapal 12 meter atau lebih panjang keseluruhan harus menampilkan plakat (surat pengumuman) memberitahukan cara pembuangan sampah dan plakat di tulis dengan bahasa kerja personil kapal.

Persyaratan Pembuangan Sampah sebagai berikut :
Di luar daerah khusus :
1.Dilarang membuang sampah kelaut semua jenis plastik termasuk tali manila jaring-jaring ikan sintetik, kantong sampah plastic dan abu produk plastic yang mana mengandung racun atau sisa / residu logam.
2.Dilarang membuang sampah didekat pantai sejauh dapat dilakukan dengan jarak tidak kurang dari :
->25 Nautical mil untuk dunnage, lining, dan material yang dapat mengapung
->12 Nautical mil untuk sisa makanan dan semua sampah termasuk kertas produk, kain, kaca, logam botol-botol dan barang perak.
3. Pembuangan sampah ke laut seperti sampah makanan dan sampah lainnya termasuk kertas, majun, kaca, logam, botol, dan barang-barang tembikar (proselen) dapat dilakukan dengan sarat sudah dicampur dan dihancurkan dengan lebar tidak boleh lebih 25 mm dan sejauh mungkin dari daratan tetapi tidak boleh kurang dari 3 mil.

Persyaratan Pembuangan Sampah sebagai berikut :
Di Dalam daerah khusus :
1.Dalam lampiran ini yang dimaksud dengan daerah-daerah khusus adalah daerah laut tengah, daerah laut baltik, daerah laut hitam, daerah laut merah dan daerah teluk persia.
- Pembuangan kelaut bahan-bahan berikut ini dilarang :
-> Semua barang plastik, termasuk tali sintetis, jaring penangkap ikan sintetis dan kantong sampah plastik
-> Semua sampah lainya termasuk hasilolahan kertas, majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar, terap, bahan-bahan pelapis dan bahan kemasan.
- Pembuangan ke laut sisa-sisa makanan harus dilakukan ditempat yang sejauh mungkin dari laut, tetapi bagaimanapun tidak kurang dasri 12 mil laut dari daratan yang terdekat.

2. Bilamana sampah dicampur dengan buangan-buangan lain yang mempunyai persyaratan pembuangan yang berbeda, persyaratan yang lebih ketat harus diberlakukan.

PENGECUALIAN (6) :
Peraturan tidak diberlakukan untuk :
✔️Pembuangan sampah yang mendesak / penting dari kapal dengan alasan untuk   keselamatan kapal dan keselamatan di laut.
✔️Sampah yang dihasilkan karena adanya kerusakan kapal atau pemasangan semua peralatan dengan alasan sebagai tindakan pencegahan yang dilakukan sebelum dan sesudah kejadian kerusakan untuk mencegah atau memperkecil kerusakan yang terjadi.
✔️Kehilangan net / jala-jala ikan yang di pasang dengan alasan untuk tindakan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kehilangan yang lebih banyak.

FASILITAS PENAMPUNGAN (REG 7)
A. Fasilitas-fasilitas penampungan didalam daerah-daerah khusus :
✔️Pemerintah masing-masing Negara peserta konvensi yang garis pantainya berbatasan dengan daerah khusus wajib menjamin bahwa selekas mungkin disemua pelabuhan didalam daerah khusus, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas penampungan yang memadai sesuai dengan peraturan 7 lampiran ini, dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus kapal-kapal yang beroperasi didaerah ini.
✔️Pemerintah masing-masing negara peserta yang bersangkutan harus memberitahukan kepada Organisasi tentang upaya-upaya yang dilakukan sehubungan dengan subparagraf (a) peraturan ini. Dengan diterimanya pemberitahuan yang cukup, organisasi harus menetapkan tanggal yang sejak tanggal itu persyaratan peraturan ini mengenai dengan daerah yang bersangkutan akan berlaku. Organisasi harus memberitahukan kepada semua negara peserta mengenai tanggal yang ditentukan tersebut tidak kurang dari dua belas sebelum tanggal tersebut.
✔️Setelah tanggal yang ditentukan demikian itu, kapal-kapal yang singgah dipelabuhan-pelabuhan didalam daerah-daerah khusus ini yang ditempat-tempat itu belum tersedia fasilitas-fasilitas demikian, harus sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan ini.

B.Fasilitas penampungan diluar daerah Khusus
- Pemerintah masing-masing Negara Peserta Konvensi berkewajiban menjamin tersedia fasilitas-fasilitas penampungan dipelabuhan-pelabuhan dan terminal-terminal untuk menampung sampah, tanpa mengakibatkan terjadinya keterlambatan kapal yang tidak perlu, dan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan kapal yang menggunakannya.
- Pemerintah masing-masing Negara Peserta harus memberitahukan kepada Organisasi untuk diteruskan kepada Negara Peserta yang bersangkutan mengenai semua hal apabila fasilitas-fasilitas yang diadakan menurut Peraturan ini dipandang tidak layak.

PORT STATE CONTROL (REG.8) :
Pada waktu kapal berada di pelabuhan, pejabat dapat melakukan pemeriksaan diatas kapal terhadap nahkoda dan anak buah kapal jika tidak mengetahui pencegahan polusi dari sampah dengan baik kapal tidak diijinkan untuk berlayar.

Garbage management palns, Pencatatan(Reg. 9)  :
- Setiap kapal dengan panjang seluruh 12 meter atau lebih harus memasang placard supaya anak buah kapal dan penumpang mengetahui persyaratan pada peraturan 3 dan 5 aturan ini. Dengan bahasa kerja yang digunakan oleh personnel kapal untuk kapal – kapal dengan pelayaran dari pelabuhan atau terminal offshore dibawah ketentuan hukum yang berlaku dan bahasa inggris dan prancis.
- Setiap kapal dengan GRT 400 ton keatas dengan jumlah crew 15 orang lebih harus membawa / dilengkapi Garbage Management Plans.
- Setiap kapal dengan GRT 400 Ton lebih yang melakukan pelayaran dari pelabuahan ke terminal offshore di bawah hukum yang berlaku dan platform / rig tetap dan mengapung yang melakukan eksplorasi di laut dan dasar laut harus membawa Garbage Record Book.
- Setiap pembuangan, atau pembakaran harus dicatat di dalam Garbage record book oleh perwira yang bertugas, tanggal pembakaran atau pembuangan ditulis, dan dengan bahasa Inggris, Spanyol dan Prancis dan ditanda tangani oleh nahkoda.
Pencatatan pada waktu pembakaran atau pembuangan antara lain tanggal, waktu, posisi kapal, jenis sampah, perkiraan jumlah. Garbage record book harus disimpan diatas kapal disuatu tempat karena sewaktu – waktu dilakukan pemeriksaan Dokument ini harus disediakan untuk periode 2 tahun

Prosedur-prosedur yang ditulis dalam Garbage Management Plan :
-Pengumpulan
-Penyimpanan
-Pengolahan dan pembuangan sampah yang dihasilkan oleh kapal

Sebelumnya : Pencegahan pencemaran 5
Sumber :Materi Diklat Updating ATT III 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Pencegahan Pencemaran 6"

Posting Komentar