IBX5980432E7F390 IMDG Goods - International Maritime Dangerous Goods 3 - BLOG PELAUT

IMDG Goods - International Maritime Dangerous Goods 3

Pengangkutan Barang Berbahaya melalui Laut 3

Sebelumnya : IMDG Goods 2

Tabel Pemisahan:


Keterangan Gambar:
  • 1 -> Jauh dari
  • 2 -> di pisahkan dari
  • 3 -> di pisahkan oleh suatu kompartemen utuh yang terletak diantaranya atau ruang muatan dari
  • warna biru -> tidak di rekomendasikan pemisahan yang umum, pendaftaran tersendiri harus dipertimbangkan.
  • warna merah -> hanya merupakan rekomendasi pemisahan sementara saja.

Barang barang yang diijinkan dimasukkan ke dalam kontainer guna pencegahan kerusakan dan keselamatan


  • Terbungkus secara rapi
  • Penempatan di kontainer tidak berubah selama dalam perjalanan
  • Dilengkapi dengan surat-surat  ijin atau dokumen sebagaimana yang dipersyaraktan internasional yang sewaktu-waktu dapat ditunjukkan bila dibutuhkan
Larangan atau hal yang harus dihindar
  • Memasukkan barang yang tidak cocok untukdimasukkan di container
  • Memasukkan barang berbahaya secara curah
  • Mengisi container dengan dua atau lebih barang berbahaya

Pemberian tanda-tanda dan label Container yang berisi barang berbahaya harus diberi label sesuai dengan kelas barang berbahaya itu sendiri


Penyusunan kontainer

  • Penempatan container yang berisi barang berbahaya harus sesuai dengan pengaturan barang berbahaya  (mengacu pada ketentuan IMDG)
  • Penumpukan pada slot yang sama dengan ketentuan jarak antara tertentu.
  • Penumpukan pada row yang sama dengan ketentuan jarak antara tertentu
  • Dihindari penumpukan secara vertical  (Tir) pada slot dan row yang sama
Hal-hal yang perlu diperhatikan
a. Saat stuffing container berisi barang bahaya
  • Harus dilakukan secara berhati-hati
  • Harus diwaspadai kemungkinan adanya kerusakan muatan selama perjalanan
b. Pada saat membuka kontainer  yang berisi barang berbahaya khususnya “toxic product”  harus diberikan tenggang waktu beberapa saat ( 30 menit) untuk sirkulasi udara
Setelah selesai mengeluarkan barang-barang dari container maka :
  • Harus diyakinkan bahwa tidak ada akibat bahaya yang ditimbulkan
  • Apabila terdapat ceceran sisa terutama yang sifatnya “toxic” container harus dibersihkan
  • Container yang sudah bebas dari barang berbahaya maka label barang berbahaya harus dibuka (disobek)

Sistem dan Prosedur Penanganan Bahan/barang berbahaya di Pelabuhan 

1. Bongkar Muat 
Keterangan gambar
  • PI.B/M : Permohonan ijin B/M
  • DCL : Dangerous Cargoes List
  • I.B/M : Ijin Bongkar Muat
  • M : Manifest


Keterangan:
  1. Perusahaan Pelayaran mengajukan permohonan ijin B/M barang berbahaya (form B/M). Di lampirkan Manifest, daftar barang berbahaya dan dokumen lainnya ke Syahbandar.
  2. Syahbandar memeriksa dokumen bongkar muat barang berbahaya. Syahbandar memberikan ijin /persetujuan untuk kegiatan B/M barang berbahaya.
  3. Cabang pelabuhan mengalokasikan fasilitas untuk kegiatan B/M. Cabang pelabuhan mengalokasikan tempat penumpukan di gudang /lapangan barang berbahaya, gudang /lapangan lini 1 atau di bongkar /muat langsung.
  4. Perusahaan Bongkar Muat membuat realisasi kegiatan B/M barang berbahaya. 

2. ANGKUTAN LANGSUNG

Keterangan gambar:
  • PAL : Pemberitahuan Angkutan Langsung
  • D/O : Delivery Order
  • UD : Uang Dermaga
  • FK : Fiat Keluar
  • HF : Handling Fee

Keterangan:
  1. Pemilik barang /EMKL mengajukan pemberitahuan Angkutan langsung ke cabang pelabuhan dan Bea Cukai (melampirkan D/O dan dokumen Pabelan)
  2. Cabang Pelabuhan menghitung uang dermaga dan pemilik barang membayar lewat Bank.
  3. Bea cukai meneliti kelengkapan dokumen Pabean dan kemudian memberikan fiat keluar terhadap barang tersebut.
  4. Pemilik barang /EMKL datang ke PMB untuk menyelesaikan Handling fee.
  5. PBM menyerahkan barang angkutan langsung ke pemilik barang /EMKL.

3. PEMINDAHAN BARANG KE LOKASI PENUMPUKAN
Keterangan gambar:

  • A11 : Moving Cargoes Form
  • M : Manifest
Keterangan :
  1. Perusahan Bongkar Muat mengajukan permohonan pemindahan barang berbahaya ke cabang pelabuhan dilampiri Manifest dan dokumen barang lainnya.
  2. Cabang pelabuhan mengalokasikan tempat penumpukan barang berbahaya dan menandatangani permohonan tersebut.
  3. PBM ke Bea Cukai untuk mendapat persetujuan dari Bea Cukai.
  4. Perusahaan Bongkar Muat memindahkan barang berbahaya.
  5. Operator gudang menerima barang berbahaya di gudang /lapangan.

4. PENYERAHAN BARANG KEPADA PEMILIK DARI GUDANG/LAPANGAN BARANG BERBAHAYA
Keterangan gambar:

  • D/O : Delivery Order
  • DP : Dokumen Pabean
  • FK : Fiat Keluar
  • HF : Handling Fee
  • BP : Biaya Penumpukan
  • LPB : Laporan Pengeluaran Barang
Keterangan :
  1. Pemilik barang /EMKL membawa dokumen pabean ke Bea Cukai untuk mendapatkan fiat keluar.
  2. Bea dan Cukai meneliti kelengkapan dokumen pabean tersebut dan memberikan fiat keluar. 
  3. Pemilik Barang /EMKL datang ke PBM untuk menyelesaikan Handling fee (membawa dokumen fiat keluar, D/O)
  4. PBM menghitung handling fee dan pemilik barang /EMKL membayarnya.
  5. Pemilik barang /EMKL datang ke operator gudang untuk membayar biaya penumpukan (dilampiri D/O fiat keluar, handling fee).
  6. Operator gudang /lapangan menyerahkan barang ke pemilik barang /EMKL setelah selesai dokumen pengeluaran barang.
  7. operator menyampaikan laporan pengeluaran barang ke cabang Pelabuhan. 


Sistem dan Prosedur Penanganan Bahan/Barang Berbahaya di Unit Terminal Petikemas

I. BONGKAR MUAT
Keterangan gambar:

  • M : Manifest
  • DCL : Dangerous Cargo List
  • DSEQ : Discharging Sequence List
  • KB : Kartu Bongkar
  • B : Bongkar
  • S : Stack
1. Pengguna jasa /layanan membawa Manifest dan Dangerous Cargo List (DCL) ke administrator Pelabuhan /Syahbandar untuk permohonan ijin bongkar muat bahan /barang berbahaya dan selanjutnya diteruskan ke UTPK.
2. UTPK menerima manifest /DCL, dicheck ke bay plan Bongkar dimana posisinya, kemudian di entry ke komputer selanjutnya keluar discharging sequence list (Dseq) dan kartu bongkar.
3. Setelah kartu bongkar dicetak selanjutnya terlihat blok stack pada kartu tersebut sehingga petikemas dapat di stack di lapangan.

II. PENERIMAAN BARANG BERBAHAYA 


Keterangan gambar:


  • DCL : Discharging Sequence List
  • PEB : Pemberitahuan Ekspor Barang
  • PEB.F : PEB yang telah di Fiat
  • NL : Nota Lunas
  • KM : Kartu Muat


1. Pengguna jasa /Pelayaran membawa Dangerous Cargo List (DCL) ke administrator Pelabuhan /Syahbandar, PEB dibawa ke B/C.
2. PEB fiat muat B/C dibawa ke UTPK untuk perhitungan penumpukan selanjutnya ke Bank untuk bayar, Bank akan menerbitkan Nota Lunas untuk mendapatkan Kartu Muat di UTPK.
3. Dengan kartu muat, petikemas dibawa ke lapangan dan dari lapangan dibawa ke kapal untuk dimuat.
4. Untuk barang berbahaya kelas 1 dan 7 setelah mendapat kartu muat dari luar langsung ke lambung kapal untuk muat.

III. PENYERAHAN BAHAN/BARANG BERBAHAYA
Keterangan gambar:

  • M : Manifest
  • DCL : Discharging Sequence List
  • D/O.A : Delivery Order Asli
  • D/O.F : D/O Asli yang telah di Fiat
  • NL : Nota Lunas
  • SP2 : Surat Penyerahan Petikemas
1. Pengguna Jasa /Pelayaran membawa Manifest dan Dangerous Cargo List (DCL) ke UTPK dan D/O asli dibawa ke Bea Cukai untuk fiat keluar.
2. D/O fiat dibawa ke UTPK untuk perhitungan penumpukan diterbitkan pranota.
3. Pranota dibawa ke Bank dan bayar untuk diterbitkan Nota Lunas dibawa ke UTPK dan dicetak SP2.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "IMDG Goods - International Maritime Dangerous Goods 3"

Posting Komentar