IBX5980432E7F390 Mengajukan Keluhan Di Kapal dan di Darat - BLOG PELAUT

Mengajukan Keluhan Di Kapal dan di Darat

Prosedur Keluhan di Kapal dan Darat

Prosedur Keluhan di Kapal


Hak Asasi Pelaut (16)
Sebelumnya: Declaration of Maritime Labour Compliance
Harus ada prosedur yamg terdapat di kapal anda yang memungkinkan anda untuk mengajukan keluhan terkait pelanggaran terhadap konvensi ini dan terhadap hak-hak anda, termasuk hak untuk tinggal dan bekerja dalam kondisi yang layak. Keluhan tersebut harus ditangani dengan fair, efektif dan cepat.

Pastikan bahwa anda mendapatkan pemahaman yang jelas terkait batas waktu untuk penanganan keluhan anda, khususnya jika persoalannya serius.


Untuk memulai anda harus mencoba menyelesaikan masalah-masalah tersebut ditingkat terendah mungkin, tetapi anda memiliki hak untuk langsung ke Nahkoda, atau ke pejabat berwenang eksternal seperti perwakilan Negara Bendera. Kapan saja anda berhak untuk didampingi oleh perwakilan atau rekan pelaut dan dalam kondisi apapun anda tidak boleh dijadikan korban karena mengajukan keluhan. Jika keluhan tersebut tidak dapat diselesaikan diatas kapal anda harus merujuk permasalahan tersebut ke darat, baik kepada pemilik kapal ataupun kepada otoritas negara Bendera, Negara pelabuhan yang dikunjungi oleh kapal anda atau yang ada di negara anda sendiri.


Ketika bergabung dengan kapal anda akan mendapatkan salinan prosedur keluhan diatas kapal. Ini akan memberikan kepada anda detail kontak orang yang bertanggung jawab dari Negara Bendera dan dari pemerintah negara anda (jika berbeda). Ini juga akan mengidentifikasi orang atau orang-orang diatas kapal yang anda dapat minta saran dan bantuan dalam pengajuan keluhan.



Mengajukan Keluhan Di Kapal

Mengajukan Keluhan Di Kapal



Korban di laut
Jika terjadi insiden yang melibatkan luka yang serius atau hilangnya nyawa, sebuah penyelidikan resmi harus di laksanakan.

Tanggung Jawab Negara Pelabuhan

Untuk memungkinkan setiap Anggota (negara) mengimplementasikan tanggung jawab menurut konvensi ini terkait dengan kerja sama internasional dalam implementasi dan penegakkan standar standar konvensi pada kapal-kapal asing.

Inspeksi di Pelabuhan

Pada saat Negara bendera bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang melayarkan benderanya mematuhi konvensi ini, inspeksi-inspeksi Negara Pelabuhan memberikan mekanisme berkelanjutan untuk pemeriksaan kepatuhan. Normalnya seorang Inspektur Port State Control (PSC) akan naik kekapal dan akan memeriksa sertifikat sertifikat maritime labour certificate dan dokumen declaration of maritime labour compliance dalam kondisi yang sesuai.

Sebuah inspeksi yang lebih detail dapat di laksanakan dalam kondisi-kondisi berikut:

  • Dokumen tidak ada, tidak berlaku atau telah di palsukan.
  • Inspektur memiliki alasan untuk percaya bahwa kondisi kerja dan tinggal dibawah standar menurut konvensi ini.
  • Kapal telah berganti bendera dalam upayanya menghindari kepatuhan terhadap konvensi.
  • Keluhan sepsifik telah diajukan terkait kondisi kerja/tinggal diatas kapal oleh pelaut, serikat pekerja/ serikat buruh atau siapa saja demi keselamatan dan kesehatan pelaut dan kapalnya.

Dimana ketidaklaikan ditemukan, inspektur harus menyampaikannya kepada Nahkoda dan memberikan Nahkoda tenggat waktu untuk memperbaikinya. Jika kondisi diatas kapal ditemukan berbahaya bagi keselamatan, kesehatan atau keamanan atau ada pelanggaran yang serius atau berulang terhadap persyaratan-persyaratan Konvensi, maka kapal dapat ditahan sampai masalah-masalah tersebut diperbaiki. Organisasi pelaut dan organisasi pemilik kapal harus diberikan informasi tentang keluhan atau ketidaklaikan signifikan yang ditemukan pada saat inspeksi di pelabuhan.

Contoh dari keadaan yang mungkin menghendaki penahanan terhadap kapal.

Daftar berikut diambil dari Guideline (panduan) untuk pejabat port state control (PSC) yang melaksanakan inspeksi menurut MLC 2006. Ada contoh-contoh tentang jenis keadaan yng dapat memberikan wewenang sebuah keputusan untuk menahan kapal di pelabuhan, baik karena kejadiannya berulang atau karena seriusnya satu keadaan;
  • Adanya pelaut diatas kapal yang berusia dibawah 16 tahun.
  • Memperkerjakan pelaut dibawah usia 18 tahun didalam pekerjaan yang mungkin membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka.
  • Pengawakan yang kurang (termasuk yang disebabkan oleh dikeluarkannya pelaut dibawah umur).
  • Ketidaklaikan lain yang menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak dan prinsip-prinsip fundamental atau hak-hak kerja dan sosial pelaut.
  • Adanya ketidaksesuaian yang dilaksanakan dengan cara yang melanggar hak-hak fundamental tersebut (contohnya, penggunaan akomodasi dibawah standar yang didasarkan atas ras atau jenis kelamin atau kegiatan serikat pekerja/ serikat buruh dari pelaut yang bersangkutan).
  • Kasus pelaut yang berulang tanpa sertifikasi yang masih berlaku yang menyatakan fit secara medis untuk tugas-tugas.
  • Pelaut diatas kapal yang sama secara berulang tidak memiliki perjanjian kerja laut (PKL) yang masih berlaku, atau pelaut dengan PKL yang isi klausalnya mengarah kepada diabaikannya hak-hak pelaut.
  • Pelaut yang secara berulang bekerja diatas jam kerja maksimum atau mendapatkan jam istirahat lebih sedikit dari jam istirahat minimum.
  • Ventilasi dan/atau Ac dan/atau pemanas tidak berjalan secara memadai.
  • Akomodasi termasuk katering dan fasilitas sanitasi yang tidak higienis atau diaman perlengkapan hilang atau tidak berfungsi.
  • Kualitas dan kuantitas makanan dan air minum tidak sesuai dengan pelayaran yang di maksud.
  • Panduan medis atau medical chest (perangkat keperluan medis) atau perlengkapan medis, sebagaimana disyaratkan, tidak ada diatas kapal.
  • Tidak ada dokter medis untuk penumpang kapal yang melakukan pelayaran internasional lebih dari tiga hari, yang mengangkut 100 orang atau lebih, atau tidak ada pelaut yang bertanggung jawab terkait perawatan medis di kapal.
  • Kasus yang berulang terkait gaji yang tidak dibayar atau gaji yang tidak dibayar selama periode waktu yang signifikan atau pemalsuan catatan-catatan gaji atau adanya lebih dari satu set catatan gaji.

Prosedur Penanganan Keluhan di darat

Prosedur Penanganan Keluhan di darat


Tanggung jJawab Penyuplai Tenaga Kerja

Ini memastikan bahwa tiap Negara Anggota mengimplementasikan tanggung jawabnya menurut konvensi terkait dengan perekrutan dan penempatan pelaut dan perlindungan terhadap pelaut-pelautnya.

Negara yang menandatangani Konvensi ini mungkin memiliki tanggung jawab terhadap tiga hal:
  1. Yang pertama sebagai Negara bendera
  2. Sebagai Negara pelabuhan 
  3. Sebagai Negara darimana anda, pelaut berasal
Negara penyuplai tenaga kerja harus memastikan bahwa layanan/jasa perekrutan dan penempatan dimana tenaga anda dikontrak melaluinya diatur secara layak. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk penyediaan jaminan sosial.

Baca juga: Konvensi-Konvensi yang di gabungkan ke dalam MLC
Panduan dari ITF tentang MLC 2006 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Mengajukan Keluhan Di Kapal dan di Darat"

Posting Komentar