IBX5980432E7F390 Hukum Maritim 3 - BLOG PELAUT

Hukum Maritim 3

KISI-KISI UKP DIKLAT ATT-III


1.a.Dokumen yang berhubungan dengan muatan
  • konosemen (Bill of lading)
  • Daftar Muatan (Manifest)
  • Resi Mualim (mate receipt)
  • Letter of indemnity/letter of guarantee
  • Marine note of sea protest
  • shipping order/shipping instruction
  • stowage plan
  • manifest
  • delivery order
  • discharging List
  • Notice of readiness
  • Tally sheet
  • Statement of fact
  • Hatch List
  • Damage report

b.Fungsi dari Konosemen :
  • Tanda bukti penerimaan
  • bukti persyaratan pengangkutan
  • Tanda bukti hak Milik
  • Sarana Negosiasi.

2.a.Mahkamah pelayaran adalah sebuah badan yang bernaung dibawah departement perhubungan.
Wewenang:
-Meneliti dan menyelidiki Masaalah :
Sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal/penumpang, kesalahan-kesalahan yang terjadi bersangkutan dengan musibah kapal, perwira-perwira yang tdk layak/cakap. 

b.Hukum disiplin dijatuhkan kepada:

-Nakhoda dan pewira terhadap:
Mereka yang dinyatakan bersalah dan perwira kapal yang dianggap tidak layak.

c.Hukum disiplin yg dijatuhkan kepada perwira yang dinyatakan bersalah :

-Teguran
-Pencabutan wewenang berlayar dalam waktu tertentu.

3.a.Yang mengadukan kasus ke mahkamah pelayaran :
Pengaduan dilakukan oleh pengusaha kapal/penumpang yang bersangkutan paling lama 3 minggu setelah kapal tiba dipelabuhan pertam setelah kejadian.

b.Pengaduan tersebut dapat diajukan kepada syahbandar/ langsung ke Ditjen perla.

-Diluar negeri pengaduan dapat ditujukan kepada Konsul RI negara tersebut selanjutnya ke DEPLU diteruskan ke DEPHUB dan ke DITJEN Perla kemudian disampaikan ke mahkamah pelayaran.

4.a.Tujuan di buatnya Undang-undang karantina :Yaitu untuk menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina melalui atau dengan kapal.

b.Penyakit karantina dengan masa inkubasinya:

  • Pes/Plaque : 6 hari
  • Kolera/Colera : 5 hari
  • Demam kunig/yellow fever : 6 hari
  • Cacar : 14 hari
  • Typhus : 4 hari
  • Demam : 14 hari
5.a.Tindakan karantina adalah Tindakan terhadap kapal beserta isinya dalam daerah pelabuhan untuk mencegah perjangkitan dan penularan penyakit karantina.

b.Dalam karantina adalah suatu keadaan kapal yang berada disuatu tempat yang ditentukan untuk dapat menyelenggarakan tindakan karantina.


c.Wabah adalah Perjalanan atau penyebaran banyaknya penyakit karantina.
d.Seorang tersangka adalah seorang yang dianggap oleh dokter pelabuhan telah ketularan penyakit karantina.

6.a.Tanda yang diberikan oleh sebuah pelabuhan yang dinyatakan terjangkit :
-siang hari bendera Q
-Malam hari : 2 lampu putih
Yg satu diatas yg lainnya dgn jarak 2 meter yg tampak pada jarak 2 mil. 

b.Golongan pelabuhan :

1.Pelabuhan karantina kelas I, dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan tindakan karantina sepenuhnya.
2.Pelabuhan karantina kleas II, Dimana dokter pelabuhan dapat menyelenggarakan sebagian dari tindakan karantina.
3.Pelabuhan yang bukan pelabuhan karantina, dimana sama sekali tidak dapat diselenggarakan tindakan karantina.

7.Apakah nakhoda merupakan bagian dari awak kapal :
sesuai dengan UU.No.21 th 1992 “ Dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan   Apapun tanpa disijil “ Oleh karena itu Nakhoda adalah bagian dari awak kapal, karena nakhoda  Terdaftar dalam buku sijil.

8.Kepanjangan dari :
IMO : International Maritime Organization
STCW : Standard of training Certification and watchkeeping for seafarers.
SOLAS : Safety of Life at Sea
ISPS : International ship and port facility security
ILO : International Labour Organization
UNCLOS : United nation Convention on the Law of the sea
SID : Shipparel Identity Document
SAR : Search and Rescue
MERSAR : Merchant ship search and Rescue.

9.Tanggung jawab dan kewajiban nakhoda sesuai dengan UU No.21 1992 :
  • Nakhoda/pemimpin kapal wajib berada dikapal selama berlayar, kecuali dalam keadaan yang sangat memaksa.
  • Nakhoda/pemimpin kapal yang akan berlayar wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaik lautan
  • Nakhoda/pemimpin kapal berhakmenolak untuk melayarkan kapalnya bila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan –Nakhoda/pemimpin kapal wajib memperhatikan dan memelihara kondisi kapalnya tetap laik laut untuk berlayar
  • Pemilik/operator kapal wajib memberikan keleluasan kepada nakhoda/pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

10.Pelanggaran ABK yang dikenakan tindakan disiplin oleh nakhoda :
  1. Meninggalkan kapal tanpa ijin nakhoda
  2. Tidak datang ke kapal pada waktunya
  3. Menolak perintah penugasan
  4. Tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Hukum Maritim 3"

Posting Komentar