IBX5980432E7F390 Pencegahan Pencemaran 2 - BLOG PELAUT

Pencegahan Pencemaran 2

PENCEGAHAN PENCEMARAN DI LAUT

IMPLEMENTASI PERATURAN MARPOL 73/78
Administrasi maritim dalam melaksanakan tugasnya, adalah sebagai berikut :
1.Sebagai Pelaksana IMO
Keberhasilan IMO melaksanakan fungsinya tergantung pada kegiatan negara anggotanya memberikan kontribusi dalam bentuk proposal, informasi, tulisan teknis, dan sebagainya. Dan partisipasi yang diberikan dalam sidang-sidang pertemuan komite dilakukan secara periodik setiap tahun.

2.Legislation
Tugas yang melibatkan penyediaan legislasi yang memungkinkan peraturan nasional dapat digunakan untuk memberlakukan, melaksanakan dan mengontrol peraturan MARPOL 73/78. Disini memerlukan persiapan dalam bentuk yang sesuai agar dapat menjadi bagian dari peraturan nasional.

3.Implementation of Regulations
Ini membutuhkan pembentukan organisasi yang memenuhi termasuk penempatan tenaga yang sesuai dan profesional di bidangnya masing-masing, terutama tenaga-tenaga Administrasi maritim, Administrasi hukum, Surveyor dan Inspektor.

4.Instruction of Surveyor
Adalah penting untuk menyediakan surveyor yang dilengkapi dengan instruksi dan dokumen penjelasan yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugasnya secara nasional.

5.Delegastions of Surveyor and Issue of Certificate
Negara tidak akan mempunyai cukup sarana untuk menangani semua pemeriksaan dan sertifikasi yang diharuskan oleh konvensi maritim Internasional, termasuk MARPOL 73/78 diperlukan pendelegasian tugas sesuai yang dibutuhkan.

6.Record of Certifications
Diperlukan untuk mengontrol kapal-kapal yang berbendera negara tersebut ( ship particulars ).

7.Design Approval
Rancangan bangunan kapal yang telah disetujui dan telah memenuhi regulasi.

8.Survey Reports
Konfirmasi bahwa kapal telah memenuhi rancangan bangunan dan dibangun memenuhi standar peraturan yang relevan.

9.Equipment Approval
Persetujuan mengenai peralatan yang diperlukan berdasarkan standar dan petunjuk yang ada.

10.Issue of certificates
Menerbitkan sertifikat setelah persetujuan rancangan bangunan dan pemeriksaan kapal serta peralatannya telah dilakukan dan memenuhi persyaratan.

11.Violation Reports
Menilai laporan yang dibuat oleh surveyor atau laporan negara bendera kapal lainnya atas pelanggaran peraturan MARPOL 73/78.

12.Prosecution of offenders
Mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan persiapan mengenai kasus-kasus yang akan dituntut.

13.Monitoring receptions facilities
Tempat penampungan yang cukup harus tersedia.

JENIS – JENIS PEMERIKSAAN ( SURVEY) UNTUK KAPAL TANGKI MINYAK YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN SERTIFIKAT IOPP
1.Survey Pertama
Survey pada kapal untuk memastikan bahwa struktur / sistem / peralatan / penataan dan materialnya memuaskan memenuhi persyaratan dari peraturan – peraturan dan dalam kondisi baik.

2.Survey Tahunan (Annual Survey)
Survey yang dilaksanakan dalam kurun waktu tiga bulan sebelum / sesudah tanggal ulang tahun dari sertifikat tersebut. Survey dilaksanakan untuk memastikan bahwa perlengkapan dan peralatan tetap ada, sesuai rincian yang tertulis dalam sertifikat dan bekerja secara effisien.

Survey Antara (Intermediate Survey)
Dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan sebelum/ sesudah pertengahan tanggal periode berlakunya sertifikat. Survey ini lebih terinci dari Survey Tahunan.

OIL RECORD BOOK
Suatu  Catatan  kapal tentang segala aktivitas yg berhubungan dengan oil. Mulai dari proses discharge cargo, discharge slop tank, pembersihan cargo tank.

Kegiatan-kegiatan & data-data yg dicatat dlm Oil Record book I & II

Oil Record Book I (kamar mesin)

1.Isi ballast kapal
2.Membersihkan tangki-tangki bahan bakar
3.Buang ballast / air cucian
4.Pembuangan residu-residu minyak (lumpur)
5.Pembuangan bilge kamar mesin
6.Bunker & Lub Oil
7.Pengumpulan/pembuangan oil residu (sludge)
8.Pembuangan karena kecelakaan

Oil Record II (Ruang muatan)

1.Loading & discharging
2.Transfering minyak
3.Isi ballast ke COT
4.Tank cleaning termasuk COW
5.Buang air dari slop tank
6.Buang ballast kecuali dari SBT
7.Pembuangan residu-residu (sludge)
8.Menutup kran (value) setelah operasi pembuangan dari sloptank
9.Pembuangan karena kecelakaan

OIL DISCHARGE MONITORING SYSTEM
Suatu system yg mengontrol kadar minyak dalam air yg akan dibuang ke laut. Tujuannya untuk memonitor dan mongontrol segala macam pembuangan minyak ke laut karena pembuangan dari air ballast kotor dan segala macam minyak bercampur air dari cargo tank ke laut yang tidak terkontrol oleh system monitoring adalah suatu bentuk pelanggaran.
Sistem oil discharge

Sistem monitoring ini terdiri dari:
1.Meteran minyak untuk mengukur kadar minyak dalam air.
2.Indikator kecepatan kapal untuk mengetahui kecepatan kapal (dalam knots).
3.Indikator posisi kapal untuk mengetahui posisi kapal.
4.Discharge control untuk mengatur pembuangan minyak.
5.Data recorder untuk mencatat data-data pada waktu discharge.
6.Data display untuk menunjukkan data-data ketika discharge sedang berlangsung.

Dokumen-dokumen yg harus dibawah oleh kapal-kapal tangki minyak selama berlayar sebagai alat pengontro pencegahan& penaggulangan pencemaran:
⚪Sertifikat IOPP beserta supplement B
⚪Oil record book part I & II
⚪SOPEP(shipboard oil pollution emergency plan)
⚪Buku petunjuk kerja&perlengkapan COW
⚪buku petunjuk kerja&perlengkapan IGS
⚪Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal untuk meyakini bahwa system IGS sesuai dgn peraturan garbage record book.
⚪Garbage management plan

Apa yg dimaksud dengan “LONDON DUMPING CONVENTION 1972 ?
Jawab
konvensi yg mengatur tentang pencegahan pencemaran maritime, pembuangan sisa2 zat beracun atau unsur2 Lain,sisa2 buangan dan menetapkan prosedur administrative dan standar2 tempat pembuangan
Nama konvensi: The International convention on the prevention of marine pollution by dumping of waste and other matters 1972 di berlakukan secara Internasional pada tahun 1975.

Sumber :Materi Diklat Updating ATT-III Management 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Pencegahan Pencemaran 2"

Posting Komentar