IBX5980432E7F390 Keselamatan Kerja Pelayaran 2 - BLOG PELAUT

Keselamatan Kerja Pelayaran 2

Soal Jawab Keselamatan Pelayaran


1.a)Dalam hal penerapan fungsi keselamatan maritime,apakah perbedaan fungsi Biro klasifikasi dengan Marine Inspector Syahbandar?
b) Bila kapal tersebut tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan berada diluar negeri (diluar wilayah hukum suatu negara) dapatkah kapal tersebut ditahan? Siapakah yang berhak untuk hal tersebut?
Jawab :
a)Perbedaan fungsi biro klasifikasi dan marine inspector syahbandar adalah:
Biro klasifikasi adalah badan swasta yang bertugas untuk mengklaskan kapal di negara itu dan klas kapal berlaku 4 tahun,
Marine inspector syahbandar adalah suatu instalasi yang mengadakan pengecekan serta pengawasan kapal tersebut laik atau tidak.
b)Kapal tersebut bisa ditahan dan yang berhak menahan adalah portstate control negara tersebut.

2.Apakah yang saudara ketahui tentang HSSC (Harmonized system of Survey and sertification) baik tentang persyaratan survey maupun Sertifikasi
Jawab :
konperensi TSSP 1978 mengakui kesukaran-kesukaran dengan persyaratan-persyaratan survey dan sertifikasi dari konvensi SOLAS 1974, Load Lines 1966, MARPOL 1973, oleh karenanya dari HSSC dalam tahun 1988 diputuskan untuk diberlakukan System terpadu dari Survey dan sertifikasi tersebut pada 3 februari 2000. Systemterpadu yang memungkinkan survey-survey dapat dilaksanakan untuk masing-masing sertifikasi pada saat waktu yang bersamaan.

3.Jelaskan pengertian dari :
a)Crank case explosion
b)Interlock system
Jawab :
a)Crank case explosion adalah ledakan di ruang engkol yang disebabkan karena salah satu dari silinder mesin tersebut tidak bekerja dengan sempurna.
b)Interlock system adalah system pengaman / pengunci yang saling berpautan yang digerakkan secara elektrik yang berhungan dengan bejana udara start,sehingga mesin tidak dapat dioperasikan.

4.Bab-bab manakah dari konvensi SOLAS 1974yang saudara anggap paling penting dalam operasi kamar mesin?
Jawab:
Bab-bab penting dari SOLAS 1974 dalam operasi kamar mesin yaitu: instalasi kamar mesin terdiri dari Mesin Penggerak Utamh, Mesin Pembangkit Tenaga Listrik dan mesin-mesin lainya, ketel Uap, Tabung Bertekanan Tinggi, Pipa-pipa dan kelengkapannya.
Annex IV konvensi MARPOL 73/78 tentang pembuang Sampah ke laut.

5.Prosedur penerimaan amandemen-amamdemen yang di aplikasikan Menurut konvensi SOLAS 1974 adalah:
-Explicit Acceptance Prosedure
-Tacit Acceptance Prosedure
Jelaskan prosedur tersebut
Jawab :
Explicit acceptance prosedur yaitu bahwa untuk memberlakukan suatu Amandemen/ konvensi tidak menunggu negara-megara yang mengakui, tetapi berdasarkan penetapan tanggal (waktu) yang telah ditentukan.
Tacit acceptance Prosedure yaitu bahwa suatu amandemen/konvensi Akan diberlakukan (berlaku) apabila ⅔ dari anggota IMO telah menerima dan menyetujui.

6.Annex IV Konvensi MARPOL 73/78 mengatur tentang  pembuangan kotoran ke laut.
A)Untuk kapal-kapal manakah ketentuan dari annex ini diplikasikan
B)Sebutkan criteria pembuangan dalam daerah-daerah laut yang ditetapkan oleh annex ini/
Jawab :
A)annex ini diaplikasikan untuk kapal-kapal :
1.kapal baru diatas 200 GRT.
2.kapal barang dari 200 GRT dengan 10 orang ABK bersertifikat
3.kapal baru yang diawaki lebih dari 10 orang dan ada sertifikat
4.kapal-kapal dengan bobot mati 200GRT atau lebih 10 tahun sesudah duberlakukannyaa annex.
5.kapal-kapal yang belum mempunyai sertifikat dengan awak 10 orang, 10 tahun sesudah diberlakukan annex.
B)Kriteria pembuangan dalam daerah-daerah laut yang ditetapkan oleh Annex ini: Pembuangan kotoran-kotoran dari kapal tidak diperkenankan dalam batas 4 mil dari daratan kecuali kapal Diperlengkapi dengan instalasi pemurniaan operasional (Sewage Treatment Plant).
Pembuanan kotoran dari kapl dari batas antara 4 sampai 12 mil dari daratan harus telah melalui proses pembasmiaan hama atau kuman (disinfected).

7.Annex V, konvensi MARPOL mengatur tentang pembuangan sampah ke laut. Sebutkan jenis-jenis sampah yang diatur dalam Annex ini. Dan bagaimanakah ketentuan akan pembuangan sisa makanan di laut ?
Jawab :
Jenis-jenis sampah menurut Annex V, konvensi MARPOL 73/78:
✔️Semua jenis makanan, limbah domestic dan operasional kecuali ikan segar.
Ketentuaan akan pembuangan sisa makanan di laut:
▪️Pembuangan plastic,tali plastk, jarring penangkap ikan, dan kantong plastic dilarang
▪️Di luar batas 25 mil laut dari daratan: damage,bahan-bahan tali dan bahan yang mengambang.
▪️Di luar batas 12 mil laut dari daratan: kertas, kain, metal, botol, dan sisa-sisa makana.
▪️Di luar batas 3 mil laut dari daratan : kertas, kai, metal, barang pecah belah dan sisa makanan yang bergerak .

8.Penggunaan inert gas pada kapal tanker merupakan persyaratan untuk keselamatan pengoperasian tanker-tanker tersebut, jelaskan
a)Kapan inert gas tersebut diperlukan dan berapa kandungan O2 yang diijinkan pada inert gas tersebut?
b)Apakah yang dimaksud dengan Deck Water Seal pada inert gas system tersebut?
Jawab :
a).Inert Gas diperlukan pada setiap kali akan melakukan free gas tanki-tanki muatan minyak pada kapal tanker dan kandungan O2 yang diijinkan adalah 5 s/d 8 % dari kapasitas tangki yang akan dilaksanakan free gas.
b).Deck Water Seal adalah suatu alat dengan system Non Return Valve yang berfungsi untuk mencegah jangan samapai terjadi aliran balik (Back flow) dari suatu gas hydrocarbon dari tangki-tangki muatan ke kamar mesin yang seharusnya bebas dari gas (Safe Area) di mana alat-alat Inert Gas terpasang. Jadi alat ini dibuat sedemikian rupa agar supaya inert gas system bisa bekerja dengan bebas.

9.Keselamatan pelayaran juga ditentukan oleh kualifikasi dan ketrampilan para awak kapal. Sebutkan ketentua STCW Code dari amandemen 1995 konvensi STCW 1978 tentang pelatihan khusus yang menjadi wajib bagi personil yang bekerja di kapal-kapal penumpang dan kapal-kapal penumpang RO-RO ferry.
Jawab :
▪️Resolusi 5: Training & crisis management and human behavior for personal serving on board RO-RO passenger ships.
▪️Resolusi 6: Training of personal on passenger ships.

10.Jelaskan ketentuan pelatihan khusus bagi para personil yang bekerja diatas kapal-kapal muatan curah (Bulk Carrier) menurut amandemen 2 tahun 2001 konvensi STCW 1978.
Jawab :
Part a: Mandatory Requirement.
Standard Competency yang diminta adalah cargo Handling and Stowage.

Ukp Keselamatan Pelayaran ATT-II

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Keselamatan Kerja Pelayaran 2"

Posting Komentar