Bagaimana mengetahui jika Agen pengawakan atau Perusahaan Perekrutan dapat di andalkan?
Bagaimana mengetahui jika sebuah agen pengawakan atau perusahaan Perekrutan swasta dapat diandalkan?
Hak Asasi Pelaut (6)
Sebelumnya : Hak Pelaut menurut MLC 2006Agen pengawakan harus :
✔️ Menyimpan daftar upto date (terkini) dari semua penempatan pelaut.
✔️ Menyimpan data daftar kapal dan kontak detail perusahaan dimana Pelaut mereka ditempatkan.
✔️ Memberitahukan anda terkait hak dan kewajiban anda menurut perjanjian kerja laut dan memberikan anda waktu yang cukup untuk memeriksanya sebelum anda mendaftar.
✔️ Memberikan anda salinan perjanjian kerja laut.
✔️ Memastikan perjanjian mereka sesuai dengan undang-undang nasional dan PKB yang berlaku.
✔️ Memeriksa kualifikasi anda untuk pekerjaan tersebut.
✔️ Memastikan bahwa pemilik kapal atau perusahaan mereka bekerja aman secara finansial sehingga anda tidak akan ditelantarkan di pelabuhan asing.
✔️ Memiliki prosedur keluhan yang efektif yang telah tersedia.
✔️ Memiliki sistem asuransi yang telah tersedia jika mereka harus memberikan kompensasi kepada anda atas kegagalan apa saja untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka menurut layanan Perekrutan dan penempatan, atau jika pemilik kapal harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka menurut PKL (Perjanjian Kerja Laut).
Terkait dengan yang sudah baik mereka juga harus :
✔️ Mempekerjakan staf dengan pengetahuan yang relevan dengan industri Maritim.
✔️ Menghormati hak anda terkait privasi dan perlunya melindungi kerahasiaan.
✔️ Memastikan bahwa mereka dapat memberikan respon dengan cepat dan simpatik terhadap permintaan terkait informasi dan saran dari keluarga anda pada saat anda berada di laut - dengan tidak mengenakan biaya apapun baik kepada anda maupun keluarga anda.
✔️ Menyimpan daftar data kontak detail yang mungkin dibutuhkan dalam keadaan darurat.
✔️ Memberitahukan kepada anda kebijakan-kebijakan perusahaan pelayaran yang relevan, misalnya kebijakan dry ship dimana alkohol tidak diperbolehkan dikonsumsi dikapal.
✔️ Memeriksa kondisi ketenagakerjaan dikapal dimana mereka menyuplai kru sesuai dengan PKB, UU dan regulasi yang berlaku.
✔️ Mempekerjakan staf dengan pengetahuan yang relevan dengan industri Maritim.
✔️ Menghormati hak anda terkait privasi dan perlunya melindungi kerahasiaan.
✔️ Memastikan bahwa mereka dapat memberikan respon dengan cepat dan simpatik terhadap permintaan terkait informasi dan saran dari keluarga anda pada saat anda berada di laut - dengan tidak mengenakan biaya apapun baik kepada anda maupun keluarga anda.
✔️ Menyimpan daftar data kontak detail yang mungkin dibutuhkan dalam keadaan darurat.
✔️ Memberitahukan kepada anda kebijakan-kebijakan perusahaan pelayaran yang relevan, misalnya kebijakan dry ship dimana alkohol tidak diperbolehkan dikonsumsi dikapal.
✔️ Memeriksa kondisi ketenagakerjaan dikapal dimana mereka menyuplai kru sesuai dengan PKB, UU dan regulasi yang berlaku.
Regulasi 1.4
1. Semua pelaut harus memiliki akses terhadap sistem pencarian kerja dikapal yang efektif, memadai dan akuntabel tanpa pengenaan biaya terhadap pelaut tersebut.
2. Layanan Perekrutan dan penempatan pelaut yang beroperasi di teritorial negara anggota harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam Code.
3. Setiap Negara anggota akan meminta, sehubungan dengan Pelaut yang bekerja dikapal yang melayarkan benderanya, bahwa pelaut yang menggunakan layanan /jasa tersebut sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Code.
1. Semua pelaut harus memiliki akses terhadap sistem pencarian kerja dikapal yang efektif, memadai dan akuntabel tanpa pengenaan biaya terhadap pelaut tersebut.
2. Layanan Perekrutan dan penempatan pelaut yang beroperasi di teritorial negara anggota harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam Code.
3. Setiap Negara anggota akan meminta, sehubungan dengan Pelaut yang bekerja dikapal yang melayarkan benderanya, bahwa pelaut yang menggunakan layanan /jasa tersebut sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Code.
Hak 2 : Kondisi Kerja
✔️ Perjanjian kerja pelaut
✔️ Upah
✔️ Jam Kerja dan jam istirahat
✔️ Hak cuti
✔️ Repatriasi
✔️ Kompensasi pelaut jika terjadi kapal hilang atau rusak
✔️ Tingkat pengawakan
✔️ Peluang karir dan pengembangan skill
✔️ Perjanjian kerja pelaut
✔️ Upah
✔️ Jam Kerja dan jam istirahat
✔️ Hak cuti
✔️ Repatriasi
✔️ Kompensasi pelaut jika terjadi kapal hilang atau rusak
✔️ Tingkat pengawakan
✔️ Peluang karir dan pengembangan skill
Perjanjian Kerja Pelaut
Untuk memastikan bahwa pelaut memiliki perjanjian kerja yang fair.
Untuk memastikan bahwa pelaut memiliki perjanjian kerja yang fair.
Anda berhak terhadap perjanjian atau kontrak kerja laut yang fair yang menetapkan syarat dan kondisi kerja anda. Kontrak tersebut harus ditandatangani oleh anda dan pengusaha anda, mudah dimengerti dan dapat ditegakkan secara hukum. Disisi pengusaha, kontrak /PKL dapat ditandatangani oleh pemilik kapal, perwakilan pemilik kapal, atau orang lain yang bertindak sebagai pemilik kapal, seperti manajer kapal, agen atau bareboat charterer. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak anda menurut perjanjian atau kontrak kerja laut dihormati meskipun anda juga bekerja untuk perusahaan lain diatas kapal (misal : Pelaut bekerja sebagai staf hotel diatas kapal pesiar).
Anda harus menerima dan menyimpan perjanjian asli yang sudah ditandatangani, salinannya harus tersedia diatas kapal. Pastikan anda sepenuhnya memahami hak-hak dan tanggung jawab anda. Anda memiliki hak untuk mencari saran sebelum anda menandatanganinya. PKB-PKB yang berlaku biasanya digabungkan dalam perjanjian kerja laut anda.
Semua informasi terkait syarat dan kondisi kerja, termasuk PKB, harus dapat diakses secara bebas oleh setiap orang diatas kapal dan tersedia bagi inspeksi dipelabuhan. Jika perjanjian kerja laut atau PKB anda tidak dalam bahasa Inggris, bagi kapal-kapal yang berlayar diperairan internasional, versi bahasa Inggrisnya harus tersedia diatas kapal.
Di samping perjanjian kerja laut, anda harus menerima catatan dari kerja anda atau buku sijil - ini akan membantu Anda ketika mencari pekerjaan lain atau dalam hal dilakukan promosi. Catatan ini tidak boleh menyertakan referensi terkait persoalan-persoalan kinerja atau disiplin, ini hanya merupakan dokumen pengalaman kerja.
Selanjutnya : Apa saja yang harus ada di PKL?
Baca juga: Konvensi-Konvensi yang di gabungkan ke dalam MLC
Panduan dari ITF tentang MLC 2006
0 Komentar Untuk "Bagaimana mengetahui jika Agen pengawakan atau Perusahaan Perekrutan dapat di andalkan? "
Posting Komentar