IBX5980432E7F390 Pengendalian Kerusakan Dan Kedaruratan (3) - BLOG PELAUT

Pengendalian Kerusakan Dan Kedaruratan (3)

Emergency Damage Control (3)


Denah keadaan darurat di kapal
➡️ Syarat utama mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan keadaan darurat adalah perencanaan dan persiapan.
➡️ Nahkoda dan ABK harus menyadari apa yang harus dilakukan pada setiap keadaan darurat.
➡️ Nahkoda dan ABK harus mengambil keputusan secara cepat dan tepat untuk mengawasi / bertindak sesuai dengan keadaan darurat yang timbul.
DASAR
Penanggulangan Keadaan Darurat yang terjadi di atas kapal :
➡️ Adalah pola terpadu yang mampu mengintegrasikan seluruh kegiatan atau upaya-upaya penanggulangan secara cepat, tepat, aman dan terkendali atas dukungan dari pihak-pihak luar, sumber daya manusia dan fasilitas-fasilitasnya.

Manfaat dalam memahami :
Pola Penanggulangan Keadaan darurat
1. Dapat mencegah / menghilangkan kemungkinan terjadinya kerusakan-kerusakan akibat dari meluasnya keadaan darurat.
2. Dapat memperkecil kerusakan-kerusakan materi dan lingkungan dimana kapal berada.
3. Dapat menguasai keadaan darurat yang terjadi diatas kapal secara cepat, tepat, aman dan terkendali.

Langkah utama dalam mengatasi keadaan darurat yang terjadi di atas kapal :
1. Pendataan
2. Menyiapkan / menetapkan peralatan yang cocok / sesuai,
3. Melaksanakan mekanisme baku yang telah ditetapkan.

1. Pendataan : mendata kerusakan-kerusakan yang terjadi, keadaan stabilitas / muatan kapal, tingkat membahayakan kapal lain disekitarnya / dermaga, keadaan lingkungan dll, sehingga kita dapat menentukan sejauh manakah keadaan darurat itu akan membahayakan keselamatan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan.
2. Menetapkan / menyiapkan peralatan yang cocok untuk dipakai mengatasi keadaan darurat yang sedang terjadi beserta para personilnya.
3. Melaksanakan tata kerja khusus dalam keadaan darurat yang telah ditetapkan, yaitu melaksanakan Ship Board Emergency Contingency Plan yang ada di atas kapal.

➡️ Mekanisme Kerja :
Penanggulangan Keadaan Darurat
1. Persiapan :
Yaitu menetapkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan untuk mengatasi suatu keadaan darurat diatas kapal.
2. Pelaksanaan :
Yaitu menetapkan tata cara kerja khusus pada setiap keadaan darurat yang mungkin terjadi di atas kapal.
3. Evaluasi :
Yaitu menetapkan metode evaluasi terhadap hasil pelaksanaannya.

Data /informasi yang harus siap :
1. Jenis, jumlah dan pengaturan muatan,
2. Adanya cairan kimia yang berbahaya,
3. General arrangement dan stability information
4. Peralatan pemadam kebakaran.

Shipboard Emergency Contingency Plans
1. Organisasi Keadaan Darurat :
Organisasi yang dibentuk diatas kapal untuk menanggulangi keadaan darurat.
2. Isyarat-isyarat bahaya :
Isyarat-isyarat yang dapat dipakai untuk memberitahukan bahwa kapal kita sedang dalam keadaan darurat dan minta pertolongan.
3. Lintas Penyelamatan diri / Escape Route :
Jalur-jalur yang ditetapkan untuk menuju ketempat berkumpul waktu kapal mengalami keadaan darurat.
4. Nomor-nomor Telpon
Yang dapat dihubungi pada waktu kapal mengalami keadaan darurat.

Nomer-nomer telpon dimaksud adalah b
✔️ Pejabat-pejabat perusahaan pelayaran dari kapal yang bersangkutan, seperti : DPA, Bagian Operasi kapal /Agen, Dirut, dll.
✔️ Pejabat dari Port Authority,
✔️ Stasiun Radio Pantai terdekat,
✔️ Kapal-kapal lain.


Organisasi Keadaan Darurat
Maksud :
Untuk memberikan arah / pedoman kepada ABK dalam mengatasi terjadinya keadaan darurat.
Tujuan :
Agar dalam mengatasi keadaan darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan terkendali.
Alasan :
1. Daerah operasi yang selalu dihadapkan dengan bahaya,
2. Bantuan dari pihak luar tidak dapat diharapkan sepenuhnya.
3. Melaksanakan aturan-aturan nasional / internasional berkaitan dengan keselamatan / keamanan pelayaran.

Organisasi Keadaan Darurat
➡️ Harus disusun untuk pelaksanaan keadaan darurat agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan bertindak apa :
1. Menghidupkan tanda bahaya,
2. Menemukan dan menaksir besarnya kejadian dan,
3. Kemungkinan bahayanya,
4. Mengorganisasikan sumber daya termasuk tenaga dan peralatan.

Empat petunjuk perencanaan
1. Pusat Komando :
Kelompok yang mengontrol kegiatan dibawah pimpinan Nahkoda atau perwira senior serta dilengkapi dengan perangkat komunikasi intern dan extern.

2. Satuan Keadaan Darurat
Kelompok ini dibawah seorang perwira senior yang dapat menaksir keadaan, melaporkan ke pusat komando, menyarankan tindakan apa yang harus diambil, jenis bantuan apa dan dari mana bantuan tersebut didatangkan.

3. Satuan Pendukung :
Kelompok ini di bawah seorang perwira, harus selalu siap membantu kelompok induk dengan perintah pusat komando dan menyediakan bantuan pendukung seperti peralatan, perbekalan, pppk dan lain sebagainya.

4. Kelompok Ahli Mesin Kapal :
Kelompok ini dibawah satuan pendukung ahli mesin kapal, menyiapkan bantuan atas perintah pusat komando. Tanggung jawab utamanya dikamar mesin dan dapat memberikan bantuan lain bila diperlukan.

Selanjutnya : Pengendalian Kerusakan Dan kedaruratan 4

Sumber : Emergency Damage Control ATT-II 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Pengendalian Kerusakan Dan Kedaruratan (3)"

Posting Komentar