IBX5980432E7F390 Undang undang pelayaran dan konvensi internasional (2) - BLOG PELAUT

Undang undang pelayaran dan konvensi internasional (2)

Undang-undang Pelayaran & Konvensi internasional ATT II Soal Jawab

Sebelumnya : UU Pelayaran dan Konvensi Internasional ATT 2
26. Mesin kemudi utama dan rudder stock harus, kecuali
(a) Mampu mengemudikan kapal pada kondisi maju penuh
(b) Mampu menggerakkan daun kemudi dari 15 derajat di satu sisi ke 15 derajat di sisi lain dalam waktu 60 detik) ✔️
(c) Mampu menggerakkkan daun kemudi dari 35 derajat di satu sisi ke 35 derajat di sisi lain dalam 25 detik
(d) Dioperasikan dengan power yang sesuai dengan persyaratan
Answer B

27.Protocol II Marpol 73/78 mengatur mengenai:
(a) Pelaporan mengenai terjadinya pencemaran dari kapal
(b) Prosedur Arbitrasi apabila terjadi perselisihan antara dua Negara mengenai pencemaran✔️
(c) Penggabungan Konvensi mengenai TSPP dengan Marpol 73
(d) Panambahan Annex VI pada Marpol 73/78
Answer B

28. Yang tidak termasuk alasan teknis dalam menentukan Daerah khusus (Special area ) adalah
(a) Kondisi lautnya (Oceanographi condition)
(b) Kondisi lingkungan (ecological condition)
(c) Lebarnya perairan (width of fairways)✔️
(d) Kepadatan lalu litas (Character of its traffic)
Answer C

29. Yang tidak termasuk Daerah Khusus untuk Annex I adalah:
(a) The Mediteranean Sea area
(b) The Baltic Sea area
(c) The Black Sea area
(d) The W\der Caribean Region ✔️
Answer D

30. Yang dimaksud dengan Tolak bara bersih (Clean ballast) dalam Annex 1 adalah;
(a) Air ballast yang tidak mengandung minyak
(b) Air ballst yang dimuat di tanki ballast terpisah
(c)Air ballast dalam sebuah tanki yang sejak terakhir dimuat minyaktelah dibersihkan yang apabila dibuang dari kapal yang sedang diam ke air yang tenang tidak terlihat ada tanda tanda minyak pada permukaan air ✔️
(d) Air ballast yang kandungan minyaknya tidak lebih dari 15 ppm
Answer C

31. Sertifikat IOPP diharuskan bagi:
(a) Semua kapal tanker
(b) Kapal tanker GT 150 atau lebih
(C) Semua kapal GT 400 atau lebih
(d) Kapal tanker GT 150 atau lebih dan bukan tanker GT 400 atau lebih ✔️
Answer D

32. Untuk sertifikat IOPP dilakukan survey suvey berikut,kecuali:
(a) Initial Survey
(b) Periodical Survey ✔️
(c)Renewal Survey
(d) Additional Survey
Answer B

33. Berikut adalah persyaratan pembuangan campuran berminyak dari daerah permesinan, kecuali:
(a) Kapal berada diluar daerah khusus
(b) Kapal berada lebih dari 12 mil dari daratan terdekat ✔️
(c)Pembuangan melalui penyaringan
(d) Kadar minyak dalam pembuangan tidak lebih dari 15 ppm
Answer B

34. Menurut Regulastion 31 dan 32 Annex 1 Marpol73/78 peralatan yang harus ada di kapal tanker GT 150 atau lebih adalah,kecuali:
(a) Oil discharge monitoring dan control system yang disapproved oleh Administration
(b) Recording device
(c)Interface detector
(d) Oily Water Separator✔️

35. Berikut adalah persyaratan pembuangan minyak atau campuran berminyak dari daerah cargo adalah, kecuali:
(a) Kapal di luar Daerah khusus
(b) Kapal dalam pelayaran (en route)
(C) Kapal berada lebih dari 12 mil dari daratan terdekat ✔️
(d) Kecepatan pembuangan tidak lebih dari 30 liter per mil
Answer C

36. Yang tidak termasuk dicatat dalam Oil Record Book Bagian II adalah
(A) Pembuangan ballast yang dimuat di tanki bahan bakar ✔️
(b) Pemuatan minyak
(c) Pembongkan minyak
(d) Pembuangan dari Slop tank
Answer A

37. dari IOPP Certificate adalah,kecuali:
(a) Nama kapal
(b) Nama Perusahaan ✔️
(c) Pelabuhan Pendaftaran
(d) IMO Number
Answer B

38. Zat cair beracun yang apabila dibuang ke laut dari pencucian tanki atau pembuangan ballast akan menimbulkan bahaya besar (major hazard) baik terhadap sumber daya laut atau kesehatan manusia dan karenanya dilarang dibuang ke lingkungan laut termasuk kategori:
(a) Kategori X ✔️
(b) Kategori Y
(c) Kategori Z
(d) Kategori OS
(E) Saya tidak tahu
Answer A

39.Annex II berlaku untuk:
(a) Semua kapal yang bersertifikat untuk mengangkut zat cair beracun dalam bentuk curah ✔️
(b) Kapal Chemical tanker
(c) Kapal yang muatannya zat cair beracun (d) Kapal chemical tanker GT 150 atau lebih (e) Saya tidak tahu
Answer A

40. Isi dari Procedure and Arrangement manual adalah,kecuali:
(a) Gambaran utama dari Annex II Marpol 73/78
(b) Penjelasan dari perlengkapan dan tata susunan kapal
(c) Prosedur pembongkaran dan cuci tangki (d) Prosedur pembuangan limbah minyak dari kapal ✔️
Answer D

41. Annex IV Marpol 73/78 diberlakukan bagi:
(a) Hanya kapal kapal penumpang
(b) Semua kapal
(c) Kapal GT400 atau lebih atau yang orangnya sesuai sertifikat 15 orang atau lebih
(d) Kapal GT 500 atau lebih ✔️
Answer D

42. Kapal kapal yang harus mempunyai Garbage Management Plan adalah
(a) Semua kapal
(b) Semua kapal penumpang
(C) Kapal GT 1000 atau lebih
(d) Kapal GT400 atau lebih atau yang menurut sertifikat membawa orang 15 atau lebih ✔️
Answer D

43. Annex IV Marpol 73/78 mulai diberlakukan (enter into force) sejak:
(a) 1 Nopember 1973
(b) 2 0ktober1983
(c) 6 April 1987
(d) 31 Desember 1988 ✔️
Answer D

44. Annex VI Marpol 73/78 diberlakukan bagi:
(a) Semua kapal ✔️
(b) Kapal GT 400 atau lebih
(C) Kapal GT 500 atau lebih
(d) Kapal tanker GT 150 atau leh dan bukan tanker GT 400 atau lebih
Answer A

45. Yang tidak termasuk yang digabungkan dalam Maritime Labour Convention 2006 adalah:
(a) Merchant Shipping (Minimum Standards) Convention, 1976 (No. 147) (a) Seamen's Articles of Agreement Convention, 1926 (No. 22)
(b) Konvensi terkait dengan dokumen identitas } Pelaut atau S I D IL0 N9185 ✔️
c. -
(d) Hours of Work and Manning (Sea) Convention, 1936 (No. 57)
Answer B

46. Berdasarkan regulasi 1/14 STCW 78/95 perusahaan mempunyai tanggung jawab ekplisit (tidak tertulis)
(a) Memastikan bahwa semua awak kapal mempunyai sertifikat yang sesuai dengan ketentuan
(b) Melaksanakan familirisasi untuk pelaut yang baru naik
(c) Kapal dilengkapi Sertifikat Keselamatan Awak Kapal (Safe Manning Document) ✔️
(d) Buat prosedur perlengkapan khusus untuk prosedur darurat
Answer C

47. Dalam Time Charter Pencharter bertanggung jawab atas biaya-biaya tersebut dibawah ini kecuali;
(a). Biaya pelayaran (voyage expences)
(b) Biaya bahan bakar. (fuel oil)
(c). Biaya minyak lumas (Lub.OIL) ✔️
(d) .Biaya pelabuhan (Port due)
Answer C

48. Yang tidak termasuk Konvensi Internasional yang terkait dengan Kelaik Lautan Kapal sebagai mana diatur dalam Undang Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1 (33) adalah :
(a) Solas 1974
(b) CLC 69 ✔️
(c) Load Line 1966
(d) Mar.pol 73/78
Answer B

49. Berikut ini yang tidak termasuk Statutory Certificate adalah:
(a) Passenger ship Safety Certifucate
(b) Load Line Certificate
(c) International Oil Pollution Prevention Certificate
(d) Hull and Machinery Certificate ✔️
Answer D

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Undang undang pelayaran dan konvensi internasional (2) "

Posting Komentar