IBX5980432E7F390 Tanggung Jawab Pemilik Kapal Terhadap Kesehatan Pelaut - BLOG PELAUT

Tanggung Jawab Pemilik Kapal Terhadap Kesehatan Pelaut

Hak Asasi Pelaut (12)

fasilitas Medis di atas kapal


Semua kapal harus memiliki medical chest (simpanan keperluan medis), perlengkapan medis dan panduan medis di atas kapal.
Isi dari medical chest dan perlengkapannya diatas kapal harus ditentukan oleh panduan medis nasional dengan mempertimbangkan edisi terbaru WHO/ILO/IMO terkait panduan aturan (Guideline) Medis Internasional bagi kapal. Inspeksi harus dilaksanakan paling sedikit setiap 12 bulan dan harus memeriksa label, tanggal kadaluarsa, kondisi penyimpanan obat-obatan dan penggunaan perlengkapan yang benar.

Kapanpun ada barang-barang yang berbahaya diangkut diatas kapal, anda harus diberikan informasi terkait semua informasi yang perlu tentang sifat zat, termasuk resiko, langkah-langkah yng perlu untuk perlindungan pribadi, prosedur medis yang relevan dan obat-obatan. Obat-obatan yang harus diangkut diatas kapal bersama dengan alat pelindungnya.

Untuk kapal yg mengangkut 100 orang atau lebih, pada pelayaran internasional lebih dari tiga hari, harus memiliki dokter medis yang berkualifikasi diatas kapal. Undang-undang nasioanl mungkin mensyaratkan kapal lain untuk membawa seorang dokter tergantung dari sifat dan kondisi pelayaran.

Jika tidak ada dokter diatas kapal, paling tidak ada satu pelaut yng bertugas untuk perawatan medis sebagai bagian dari tugas reguler mereka, atau dapat memberikan pertolongan pertama medis. Pelatihan yang semestinya harus dilengkapi sebagaimana dinyatakan dalam konvensi STCW. Pelatihan harus didasarkan pada isi terbitan berikut begitu juga panduan nasional:
  • International Medical Guide for Ships (Panduan Medis Internasional untuk kapal)
  • Panduan Pertolongan Pertama Medis untuk digunakan dalam Kecelakaan yang melibatkan barang-barang berbahaya.
  • Dokumen panduan-panduan Pelatihan Maritim Internasional.
  • International Code of Signal (Bagian medis).
Normalnya pelaut yang diberikan tanggung jawab medis harus menghadiri pelatihan penyegaran setiap 5 tahun sekali untuk mempertahankan pengetahuan mereka dan mengikuti perkembangan-perkembangan terbaru.

Harus ada pengaturan untuk mengirimkan pertanyaan medis dan menerima saran medis melalui komunikasi radio atau satelit 24jam/hari, bebas biaya. Kapal harus mengangkut daftar lengkap, terkini dari stasiun radio dan stasiun bumi darat yang dapat dihubungi untuk keperluan tersebut.

Jika anda adalah orang yang bertanggung jawab untuk perawatan medis diatas kapal, anda harus mendapatkan:
  • Cara-cara penggunaan panduan medis kapal dan seksi medis dari edisi paling terbaru dari international Code of signals.
  • Pelatihan dalam perawatan medis dan pertolongan pertama sejalan dengan STCW dan persyaratan-persyaratan serta undang-undang nasional, termasuk pelatihan praktik dan pelatihan teknik-teknik penyelamatan jiwa.
Anda harus dapat menunjukan bahwa anda dapat:
  • Memberikan perawatan medis yang memuaskan kepada orang-orang yang sakit atau terluka selama periode mereka kemungkinan berada di kapal.
  • Memahami jenis informsi yang dibutuhkan oleh dokter yang memberikan saran begitu juga dengan saran yang diterima.

Regulasi 4.1 (MLC 2006)
  1. Tiap Negara Anggot harus memastikan bahwa semua pelaut diatas kapal yang melayarkan benderanya dilindungi oleh langkah-langkah yang memadai untuk perlindungan kesehatan mereka dan bahwa mereka memliki akses terhadap perawatan medis secara cepat dan memadai pada saat bekerja dikapal.
  2. Perlindungan dan perawatan dibawah paragraf 1 dari regulasi ini akan secara prinsip , disediakan kepada pelaut tanpa dipungut biaya.
  3. Tiap Negara Anggota harus memastikan bahwa pelaut diatas kapal di teritorialnya yang membutuhkan perawatan medis segera diberikan akses terhadap fasilitas medis Negara Anggota di darat.
  4. Persyaratan untuk perlindungan dan perawatan medis diatas kapal yang ditentukan didalam code termasuk standar untuk langkah-langkah yang ditujukan dalam menyediakan pelaut dengan perlindungan kesehatan dan perawatan medis serupa dengan yang secara umum tersedia bagi para pekerja didarat.

Liabilitas (Tanggung jawab) Pemilik Kapal

Untuk memastikan bahwa pelaut dilindungi dari konsekuensi financial terhadap kondisi sakit, cedera atau kematian yang terjadi sehubungan dengan pekerjaan mereka.

Pemilik kapal bertanggung jawabt terhadap biaya apa saja yg di akibatkan oleh kondisi sakit, cedera atau kematian sehubungan dengan pekerjaan mereka, dari tanggal anda mulai kontrak kerja hingga anda telah di repatriasi (kembali ke tempat asal), atau dapat mengklaim manfaat-manfaat medis (kesehatan) dengan asuransi/ skema kompensasi.

Jika anda memerlukan obat, perlakuan medis, atau harus tinggal jauh dari riumah pada saat kondisi anda sedang dirawat, pemilik kapal harus membayar setiap tagihan hingga anda telah pulih atau sign off karena tidak mampu bekerja secara permanen. Tanggung jawab pemilik kapal untuk membayar biaya-biaya ini dapat dibatasi hingga 16 minggu sejak hari cedera/ sakit, jika di nyatakan dalam undang-undang/ peraturan nasional.


Jika anda tidak dapat bekerja sebagai akibat cedera/ sakit anda harus mendapatkan upah penuh sepanjang anda berada diatas kapal. ketika anda pulang undang-undang nasioanl dan PKB yg berlaku akan menentukan apakah anda akan dibayar penuh, sebagian gaji atau pembayaran tunai. Pembayaran-pembayaran ini mungkin terbatas hingga 16 minggu dari hari cedera/ sakit.


Dalam hal terjadi kematian anda atau cacat jangka panjang karena sakit atau cedera kerja, pemilik kapal harus menyediakan kompensasi sebagai mana ditentukan dalam undang-undang nasional, perjanjian kerja laut anda atau PKB anda. Pemilik kapal juga menanggung biaya penguburan jika anda meninggal, baik di kapal ataupun didarat selama periode terikat kontrak.


Kapan Pemilik Kapal tidak menanggung?

  • Jika anda terluka pada saat tidak dalam melakukan tugas di kapal
  • Jika anda terluka atau menjadi sakit sebagai akibat dari perbuatan yg tidak pantas secara di sengaja
  • Jika anda berniat menyembunyikan fakta bahwa anda sakit pada saat anda mendapatkan pekerjaan
Regulasi 4.2 (MLC 2006)
  1. Tiap Negara anggota harus memastikan bahwa langkah-langkah, sesuai dengan code, tersedia di kapal yang melayarkan benderanya untuk menyediakan para pelaut yg bekerja di kapal tersebut dengan hak untuk bantuan materiil dan dukungan dari pemilik kapal jika terjadi konsekuensi sakit, cedera atau kematian pada saat sedang bertugas sesuai dengan perjanjian kerja laut atau akibat dari melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang demikian. 
  2. Regulasi ini tidak berpengaruh terhadap penyelesaian hukum lain yang mungkin di lakukan oleh seorang pelaut.  
Perlindungan kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kecelakaan. Untuk memastikan bahwa lingkungan kerja pelaut di kapal mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja.

Anda berhak untuk tinggal dan bekerja di lingkungan yang selamat dan higienis dimana budaya keselamatan dan kesehatan di promosikan secara aktif.

Keselamatan dan kesehatan diatas kapal harus diatur dengan undang-undang Negara Bendera, dengan mempertimbangkan standar-standar internasional.

Yang berikut harus ada di kapal:
  • Kebijakan dan program kesehatan, termasuk evaluasi dan pelatihan resiko.
  • Kewaspadaan untuk mencegah kecelakaan, cedera dan penyebaran penyakit, termasuk efek penanganan kimiawi dan penggunaan mesin dan perlengkapan di kapal.
  • Pelibatan perwakilan pelaut dalam program-program untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dan pencegahan kecelakaan.
  • Sebuah proses untuk inspeksi, melaporkan dan mengkoreksi kondisi-kondisi yg tidak selamat dan untuk menginvestigasi dan melaporkan kecelakaan-kecelakaan di kapal (ref. ILO "Pencegahan kecelakaan di kapal di laut dan di pelabuhan", 1996).
  • Investigasi dan pelaporan harus memastikan bahwa data pribadi anda di lindungi.
Pelaut dan pemilik kapal memiliki kewajiban untuk memenuhi standar-standar yg diterapkan bagi keselamatan dan kesehatan kerja dikapal, aturan tersebut harus di jelaskan secara jelas bersama dengan tugas-tugas Nahkoda atau orang yang di minta bertanggung jawab oleh Nahkoda untuk keselamatan dan kesehatan diatas kapal. Perhatian anda harus dicurahkan pada regulasi atau prosedur keselamatan yg diikuti diatas kapal dan informasi harus secara jelas di pampangkan. Harus ada kampanye publisitas yang berbicara tentang perlindungan kesehatan dan pencegahan kecelakaan.

Jika anda dikapal dengan lima pelaut atau lebih, anda harus memilih seorang perwakilan pelaut yg dipilih atau ditunjuk oleh kru untuk berpartisipasi dalam komite keselamatan kapal.

Panduan ITF tentang peran perwakilan keselamatan dikapal, lihat www.itfseafarers.org atau hubungi inspektur ITF.

Ada standar-standar internasional yg menetapkan syarat-syarat tentang tingkat paparan yg dapat diterima terhadap bahaya-bahaya tempat kerja begitu juga dengan bagaimana mengembangkan dan melakukan praktik-praktik kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja kapal. MLC tidak menyebutkan detailnya; tetapi menetapkan hal apa saja yg harus di cakup dalam regulasi Negara Bendera. Merupakan tanggung jawab pemilik kapal untuk memberlakukannya dalam praktik.
Artikel Selanjutnya: Jaminan Sosial Bagi Pelaut Menurut MLC
Baca juga: Konvensi-Konvensi yang di gabungkan ke dalam MLC 
Panduan dari ITF tentang MLC 2006 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Tanggung Jawab Pemilik Kapal Terhadap Kesehatan Pelaut"

Posting Komentar