IBX5980432E7F390 Budaya Keselamatan diatas Kapal Soal Jawab (2) - BLOG PELAUT

Budaya Keselamatan diatas Kapal Soal Jawab (2)

Budaya Keselamatan Kapal

1.a.Yang berwenang menerbitkan DOC dan SMC:
  • Pemerintah atau badan yang ditunjuk oleh Pemerintah
  • Sebuah perusahaan pelayaran harus memiliki DOC yg dikeluarkan oleh pemerintah /organisasi yg diakui Oleh pemerintah dimana persh tadi telah memenuhi persyaratan Kodifikasi Managemen Keselamatan International maka diberikan DOC yang mana dengan adanya Sertifikat DOC baru dapat untuk mengajukan Untuk mendapatkan Setifikat SMC

b. Bukti Objectif perusahaan melaksanakan ISM CODE :
  • Menyediakan sarana &prasarana untuk keselamatan kerja dalam pengoprasian kapal & keselamatan Lingkungan kerja
  • Membuat perlindungan terhadap semua resiko yg di indikasikan
  • Secara terus menerus memberbaiki kemampuan manajemen keselamatan personil di kapal, termasuk persiapan keadaan darurat di kapal

c. Bukti Objectif Auditor yakin ABK/Nahkopda memenuhi persyaratan ISM CODE :
  • Setiap ABK memiliki COC dan COP yang sesuai dengan STCW 2010
  • Pihak kapal telah melaksanakan tugas & kewajiban berkenaan dgn kodefikasi
  • Master&Officer memahami SMS & rencana penerapan diatas kapal
  • Kepada ABK baru diberikan familirisasi yg cukup terhadap tugas-tugas.


2.a. Bukti kalau perawatan sesuai dgn safety managemen system perusahaan :
✔️Perawatan yg sesuai dgn jam kerja
✔️Perawatan yg terdokumentasi dgn baik meliputi: Check List, Log Book, Cargo Log Book, Oil Record Book part I,II,III
b.Perusahaan yg baru berdiri dapat langsung beroprasi sedangkan perusahaan belum melaksanakan SMS karena kemungkinan sambil berjalan perusahaan tersebut melaksanaan Safety Management System di perusahaan tersebut antara pemilik perusahaan dan karyawan agar perusahaan tersebut berjalan dengan zero accident

3.a.Tanggung Jawab pemilik kapal apabila kapal disewakan kepada perusahaan lain dengan sistim Telanjang (Bareboat Charter):
Dalam bareboat charter pengcharter disebut sebagai company, karena mengambil alih tanggung jawab dari pemilik kapal atas pengoprasian kapal, dengan demikian seluruh tugas dan tanggung jawab yang dibebankan menjadi Tanggung jawab pengcharter
b.Dalam kasus Bareboat Charter yg bertanggung jawab atas keselamatan dan pencemaran yg terjadi:
pada saat kapal tersebut disewa maka menjadi milik penyewa dan bertanggung jawab atas segala keselamatan dan pencemaran sampai perjanjian sewa /charter selesai

4.a.Emergency Preparednes & contohnya adalah:
✔️Perencanaan bagaimana memberikan upaya pertolongan ketika bencana terjadi termasuk mengatur alokasi sumberdaya manusia maupun sumberdaya material sehingga terwujud upaya pertolongan yang efektif.
Contoh = pertolongan kejadian kebakaran, pertolongan orang tenggelam di laut, pertolongan kecelakaan kerja
b. Managemen Refiew adalah :
Suatu tindakan yang disyaratkan dari kondefikasi keselamatan pelayaran tentang Evaluasi Efesiensi dr system yg berjalan dan perlu menijau ulang system management yg disusun oleh perusahaan
Major Non Conormity adalah: Suatu institusi yg diobservasi dimana objective menunjukkan tidak Terpenuhinya suatu persyaratan yg ditetapkan/ditentukan ISM CODE
DPA (Designated Person Ashore) :
seseorang atau personil didarat sesuai dgn kebutuhan yg telah ditunjuk yg memiliki akses langsung dgn puncuk pimpinan management yg menjadi penghubung utama antara pihak kapal (Nahkoda) dengan puncuk pimpinan didarat,dan memonitor keselamatan &perlindungan dalam pengoprasian setiap kapal

5.Keterkaitan ISM Code dengan Solas 74 :

✔️Resolusi IMO No.741 (18) yg disyahkan 4 November 1994 dan kemudian dijadikan (adopted) Sebagai BAB IX dari SOLAS 1974
Keterkaitan ISM Code dengan MARPOL 73 :
✔️Elemen 2 ISM Code: Perusahaan harus menyusun kebijkan tentang keselamatan & perlindungan lingkungan
✔️Element4 ISM Code: Perusahaan harus menunjuk seorang /lebih personil didarat yg memiliki akses langsung kepuncak pimpinan management yg bertugas memonitor aspek keselamatan dan perlindungan dlm pengoprasian setiap kapal
✔️Element 5 ISM Code: Nahkoda memiliki Overinding Authority untuk membuat keputusan sehubungan dengan Keselamatan & pencegahan dilaut dan untuk minta bantuan perusahaan bila diperlukan
Keterkaitan antara ISM Code dengan STCW 1978 :
✔️Setiap kapal diawaki pelaut yg kualifikasi berijasah yg sesuai dengan Nasional dan Internasional
✔️Perusahaan harus memelihara prosedur 2 untuk mengidentifikasi setiap latihan training yg disyaratkan
Selanjutnya : Budaya Keselamatan diatas Kapal Soal Jawab (3)
Sebelumnya : Budaya Keselamatan diatas Kapal Soal Jawab (1)

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Budaya Keselamatan diatas Kapal Soal Jawab (2)"

Posting Komentar