IBX5980432E7F390 Hak Pelaut tentang Kesehatan dan Perawatan Medis menurut MLC 2006 - BLOG PELAUT

Hak Pelaut tentang Kesehatan dan Perawatan Medis menurut MLC 2006

Hak Asasi Pelaut (11)

Akomodasi, Fasilitas rekreasi, Permakanan dan katering

Hak Pelaut menurut MLC 2006 (artikel-artikel sebelumnya):
Hak 1: Persyaratan Minimum bagi pelaut untuk bekerja di kapal
Hak 2: Kondisi Kerja
Hak 3: Akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan Catering
Hak 4: Perlindungan kesehatan, perawatan medis, kesejahteraan dan Jaminan Kesejahteraan sosial
Hak 5: Kepatuhan dan Penegakkan


Lanjutan pembahasan di artikel sebelumnya HAK 3: Akomodasi, Fasilitas rekreasi, Permakanan dan katering
Baca Sebelumnya: Tabel Akomodasi
Regulasi 3.1 (MLC 2006)
  1. Tiap Negara anggota harus memastikan bahwa kapal yg melayarkan bendera negaranya menyediakan dan mempertahankan akomodasi dan fasilitas rekreasi yg layak bagi pelaut yg bekerja atau tinggal di kapal, atau konsisten mempromosikan kesehatan dan kebugaran pelaut.
  2. Persyaratan di dalam Code yg mengimplementasikan regulasi ini yg terkait dengan kontruksi kapal dan perlengkapannya hanya t berlaku bagi kapal-kapal yg di buat pada atau setelah tanggal ketika konvensi ini di berlakukan untuk Negara Anggota yg bersangkutan. Untuk kapal-kapal yg dibangun sebelum tanggal tersebut, persyaratan terkait kontruksi dan perlengkapan kapal sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Akomodasi Kru (Revisi), 1949 (No.92), dan Konvensi Akomodasi Kru (Ketentuan Tambahan), 1970 (No.133), akan terus berlaku hingga masa berlakunya, sebelum tanggal tersebut menurut hukum atau praktik dari Negara Anggota yg bersangkutan. Kapal di anggap di bangun pada tanggal tersebut ketika keel (landasan kapal) di letakkan atau ketika kapal dalam tahap serupa untuk kontruksi.
  3. Kecuali dinyatakan dengan jelas, persyaratan menurut amandemen Code terkait ketentuan akomodasi dan fasilitas rekreasi pelaut akan berlaku terhadap kapal-kapal yg di bangun pada atau setelah amandemen berlaku bagi Negara Anggota yang bersangkutan.
Permakanan dan Katering
Untuk memastikan bahwa pelaut memiliki akses terhadap makanan dan air minum yg berkualitas di sediakan dengan aturan kondisi higienis.

Kapal harus membawa makanan dan air minum yang bermutu baik dalam jumlah yg cukup dan menyediakannya secara gratis selama masa kerja anda. Makanan yg di sediakan harus bergizi dan bervariasi dan disiapkan serta dihidangkan dalamkondisi yg higienis. Perbedaan agama dan kultur juga harus di pertimbangkan.

Inspeksi yg sering harus di laksanakan dan di catat oleh Nahkoda atau seseorang di bawah wewenangnya, yang berikut harus di periksa:
  • Perbekalan dan air minum.
  • Bumbu-bumbu dan perlengkapan untuk di simpan dan penanganan makanan dan air minum.
  • Area dapur dan penyiapan makanan.
Koki kapal harus berusia lebih dari 18 tahun dan mendapatkan pelatihan yg  layak dan memiliki kualifikasi untuk pekerjaan tersebut. Meskipun demikian kapal dengan kurang dari kru 10 atau dalam kasus kasus pengecualian untuk masa kurang dari satu bulan, koki tidak harus memiliki kualifikasi penuh tetapi mereka yg bertanggung jawab untuk menangani makanan, harus terlatih dalam hal hal terkait higienis, makanan dan penyimpanannya di kapal.

Regulasi 3.2 (MLC 2006)
  1. Tiap Negara Anggota harus memastikan bahwa kapal yg melayarkan benderanya membawa dan menghidangkan makanan dan air minum di atas kapal dengan kualitas, nilai gizi dan kuantitas yg layak yg mencakup persyaratan-persyaratan diatas kapal secara memadai dan mempertimbangkan latar belakang kultur dan agama.
  2. Pelaut diatas kapal harus disediakan makanan dengan tidak dipungut biaya selama masa ikatan kontrak kerja.
  3. Pelaut di pekerjakan sebagai koki kapal dengan tanggung jawab untuk menyiapkan makanan harus mendapatkan pelatihan dan memiliki kualifikasi untuk posisi mereka di atas kapal.
HAK 4: Perlindungan Kesehatan, Perawatan Medis, Kesejahteraan dan Perlindungan Jaminan Sosial
  • Perawatan medis di atas kapal dan di darat
  • Tanggung jawab pemilik kapal
  • Perlindungan kesehatan, keselamatan dan pencegahan kecelakaan
  • Akses terhadap fasilitas-fasilitas kesejahteraan yg berbasis di darat 
  • Jaminan sosial
Perawatan Medis di atas kapal dan di darat
Untuk melindungi kesehatan pelaut dan untuk memastikan akses yg cepat terhadap perawatan medis di atas kapal dan di darat.

Pada saat anda diatas kapal anda harus dapat melindungi kesehatan anda dan memiliki akses yg cepat terhadap perawatan medis, termasuk perawatan gigi, jika anda memerlukannya. Negara bendera bertanggung jawab atas standar-standar perlindungan kesehatan diatas kapal dan untuk mempromosikan program-program edukasi kesehatan diatas kapal.

Kondisi anda tidak boleh lebih buruk dari orang-orang yg bekerja didarat. Ini berarti bahwa anda harus memiliki akses yg cepat terhadap obat-obatan, perlengkapan dan fasilitas medis yg di perlukan untuk diagnosa dan perawatan begitu juga dengan informasi/ saran medis dan ahli.

Semua negara yg telah menandatangani konvensi ini harus memberikan anda akses terhadap perawatan medis jika anda dalam keperluan yg mendesak pada saat anda berada dalam tutorial mereka. Ketika di pelabuhan anda harus dapat mengunjungi dokter atau dokter gigi tanpa penundaan. Anda harus bisa mendapatkan perawatan medis dan perlindungan kesehatan bebas biaya, meskipun tingkat penyediaanya mungkin berbeda beda menurut undang-undang nasional.

Anda harus mendapatkan akses terhadap:
  • Perawatan rawat jalan untuk sakit dan cedera
  • Rawat rumah sakit jika perlu
  • Fasilitas untuk perawatan gigi, khsusunya dalam kasus-kasus darurat
  • Rumah sakit dan klinik untuk perawatan terkait penyakit
Anda harus diterima secara cepat terlepas kebangsaan atau kepercayaan agama dan kapanpun memungkinkan dan diperlukan, anda harus menerima perawatan berkelanjutan.

Nahkoda kapal dan personil medis diatas kapal dan di darat harus menggunakan laporan medis yg standar yg harus dijaga kerahasiannya.
Baca selanjutnya: Tanggung Jawab Pemilik Kapal Terhadap Kesehatan Pelaut

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Hak Pelaut tentang Kesehatan dan Perawatan Medis menurut MLC 2006"

Posting Komentar