IBX5980432E7F390 Persyaratan dan Prosedur Perpanjang Endorsement Ijasah Pelaut - BLOG PELAUT

Persyaratan dan Prosedur Perpanjang Endorsement Ijasah Pelaut

Cara Perpanjang CoC dan CoE Pelaut

Perpanjang Endorsment Ijasah Pelaut

Selamat malam kawan pelaut, sekedar ingin berbagi pengalaman tentang perpanjang endos ijasah pelaut. Beberapa hari yang lalu saya di minta tolong oleh kawan pelaut untuk menguruskan perpanjangan endosement ANT 2 (sertifikat pengukuhan) karena pada bulan berikutnya serfifikat endors sudah berumur 5 tahun artinya akan expired atau habis masa berlaku sertifikat tersebut.

Sertifikat Endors biasanya yang mengeluarkan atau menerbitkan dari Depertemen Perhubungan Laut Pusat dan Ijasah Laut atau COC yang mengeluarkan Badan Diklat sehingga jika kita sebagai Pelaut bila melakukan upgrading/ peningkatan ijasah laut di suatu badan diklat Pelaut maka setelah selesai diklat yang kita terima adalah Sertifikat COC / ANT atau ATT dulu dan tidak sepaket dengan COE (Certificate OF Endorsement).

Pada pengalaman kemaren saya, sebelum mengajukan perpanjangan endors ANT-II, saya menghubungi seseorang yang ada di Departemen Perhubungan Pusat untuk menanyakan prosedur perpanjang Endors Ijasah laut dan di dapat info kalau untuk perpanjang endors harus di urus di Badan Diklat di mana Ijasah itu di keluarkan. Dan dari info inipun sudah lumayan menghemat waktu daripada harus mondar mandir ke Perhubungan Pusat jadi tinggal meluncur ke Badan Diklat yang bersangkutan.


Badan Diklat yang saya tuju untuk perpanjang Endors adalah BP3IP Sunter jakarta, prosedur dan langkah-langkah perpanjangan Endors yang saya alami sebagai berikut: 

1. Beli map sesuai permohonan disini Perpanjang endos seperti pengalaman penulis, di koperasi sebelah gedung D BP3IP.
2. Siapkan persyaratan cetak Ulang ijasah (CoC) dan Endors (CoE) 
atau persyaratan perpanjang endors (CoE) 
  • Menunjukan Ijasah asli
  • Menunjukan endors asli
  • Menunjukkan SPPK Asli
  • Fotocopy ijasah (2 lembar) 
  • Fotocopy endors (2 lembar) 
  • Fotocopy sppk Legalisir (2 lembar) -> Legalisir di gedung A lantai dasar (loket pembagian sertifikat - samping BNI)
  • Fotocopy BST (2 lembar)
  • Print out ijasah dan endors (dari www.pelaut.dephub.go.id) - > dikoperasi (samping Barat gedung D)
3. Bawa berkas persyaratan ke gedung PUKP 4 BP3IP Jakarta dan masuk ke ruang pengambilan ijasah / Pengambilan Sertifikat CoC, melapor ke petugas di situ untuk keperluan perpanjang atau cetak ulang CoC & CoE.
4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas untuk di cek dan Setelah berkas di cek lengkap, Petugas akan memberikan Billing/ tagihan pembayaran.

Gedung C BP3IP - PUKP 4 wilayah II Jakarta
5. Tagihan ada tiga yang harus di bayar: 
  • Cetak ulang CoC sebesar Rp. 105.000,-
  • Cetak Ulang CoE sebesar Rp. 25.000,-
  • Legalisir SPPK sebesar Rp.25.000,-
6. Lanjut bawa billing pembayaran ke Bank BNI di gedung A lantai dasar BP3IP, ambil antrian dan bayar di teller, terima bukti pembayaran dari teller.
7. Bawa bukti pembayaran ke gedung PUKP, dan jangan lupa di copy. serahkan bukti pembayaran ke petugas di pengambilan Ijasah, jangan lupa minta ke petugas untuk membuatkan Surat Keterangan bahwa CoC dan CoE masih dalam proses penerbitan oleh DirJen HubLa, karena proses penerbitan menurut petugas kurang lebih memakan waktu 2 bulan baru keluar fisiknya CoC dan CoE terbaru.
8. Ambil kembali Bukti pembayaran yang asli untuk nanti pengambilan CoC dan CoE.

Perlu di ketahui bahwa keluaran Ijasah laut CoC dan CoE sekarang ini sudah menggunakan barcode pada kertas sertifikatnya, sehingga dari banyak kawan pelaut kemaren di gedung PUKP 4 BP3IP mengantri untuk mengurus cetak Ulang ijasah (CoC) dan Endors (CoE) agar menjadi yang terbaru (ada barcodenya).

Untuk pengambilan sertifikat Kepelautan CoC dan CoE yang perlu kita ketahui :

  1. Cek di aplikasi Pelaut.dephub.go.id dan memastikan bahwa CoE dan CoC sudah online
  2. Peserta diklat membawa kwitansi pembayaran diklat asli dan Foto copy.
  3. Mengecek di online tanggal, bulan dan tahun penerbitan sertifikat CoC dan CoE. 
  4. Pada kwitansi harus menuliskan: kode pelaut dan tanggal online sertifikat CoC dan CoE 
  5. Menyerahkan kwitansi asli dan Foto copy ke petugas lokal. 
Demikian pengalaman mengurus perpanjang endors di BP3IP, mudah mudah ada manfaat yang bisa di ambil bagi kawan-kawan pelaut yang akan mengurus cetak ulang maupun perpanjang endorsement ijasah pelaut.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

24 Komentar Untuk "Persyaratan dan Prosedur Perpanjang Endorsement Ijasah Pelaut"

  1. Terimakasih sangat bermanfaat informasinya ..

    BalasHapus
  2. Bang perpanjangan endorse bisa dilakukan brapa bulan sebelumnya paling jauh dr bulan expiry?

    BalasHapus
  3. Tidak ada ketentuan berapa bln sebelum expire, kalo sudah mendekati 5thn dan ada waktu segera urus perpanjang saja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu surat keterangan nya keluar berapa hri bg..

      Hapus
    2. Bang mau tanya gimana cara mau ambil ijasah ant5 dan enforcement saya di stip Jakarta dimasa pandemic ini. Trimakasih

      Hapus
  4. Bang admin
    Mau menanyakan =
    1. SPPK itu surat apa ya
    2. klo kita ambil certifikat di STIP Jakarta dan updating di BP3IP sunter apakah kita bisa Update di BP3IP sunter apa di STIP Jakarta

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) sama kaya sttpk
      2. Kalo endors & COC harus Di badan Diklat yg mengeluarkan endors&COC tsb.. Kalo COP di lain tempt diklat bisa.

      Hapus
  5. Bang kalo COE lamanya ditahan disana atau dikasih kembali ke kita, selama menunggu coe yang baru selesai. Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo cetak ulang/ ganti kertas baru (yg ada barcodenya)/ perpanjang l, yg lama di tahan di sana, kita di kasih surat keterangan selama menunggu..

      Hapus
  6. Bang klw kita perpanjang CoEnya, nanti STTPK nya dapet baru lagi ga?, atau masih tetep yang lama

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yg lama mas,endos & COC ANT/ATT ganti baru yg ada barcodenya..

      Hapus
  7. pagi mas...klo u perpanjang endors tdk perlu foto ya..? terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  8. Mas mau nanya...kalo ATT V sdh 5 thn perlu ga di endorse atau di perpanjang dan sampai kapan batas waktu nya kalo memang perlu di Perpanjang ATT V nya.
    Terima Kasih

    BalasHapus
  9. Mas...ijazah att 2 saya keluar pip semarang tapi kok di di online gak ada endorsmentnya ya ..pas saya masukan kode pelautnya cuma muncul BST dan ijazah aja...Ndak ada endorsment nya ..bgmna mengurusnya mas

    BalasHapus
  10. Selamat siangas mau tanya sertipikat saya sudah 5tahun matiny apa bisah diperpajangkan semuany .apa saja persyratny mas

    BalasHapus
  11. Met sore pak....
    Pengurusan endorsemen apa bisa langsung ke Diperla ?....

    BalasHapus
  12. Pertama.. terima kasih atas informasinya mas Dwi..
    Kao boleh saya tanya :
    1. Apakah CoC wajib di cetak ulang sekarang.
    2. Berapa lama proses jadinya setelah persyaratan semua lengkap? Maklum agar kawan kawan yg dari daerah bisa mengira biaya selama di jakarta..
    Terima Kasih..

    BalasHapus
  13. Kalau perpanjangan endosmen pengeluaran pertamina di tempat diklat lain apa bisa di keluarkan misal dr pertamina ke bp3ip untuk pengeluaran endos

    BalasHapus
  14. Pa.kalo sppk rusak.bisa di ganti g........

    BalasHapus
  15. Cara cek online tanggal bulan dan tahun endosment sudah selesai apa belum gimana ya mas, sy cek di pelautdephub.go.id hanya no nya saja yg keluar tidak ada bulan dan tahunnya, mksh

    BalasHapus
  16. perpanjangan endorsment di bp2ip malahayati bisa secara online ga mas, tksh.

    BalasHapus
  17. Endorsment mati..apa ijasah masih belaku

    BalasHapus
  18. Bisakah perpanjang endorsement keluaran bp2ip tangerang di bp3ip jakarta..?

    BalasHapus