IBX5980432E7F390 Marine Pollution - BLOG PELAUT

Marine Pollution

Kisi-Kisi Marpol diklat pelaut 



1.Terangkan gunanya peralatan berikut ini di kapal, kaitannya dengan pencegahan polusi :
Jawab :
a.Incinerator : yaitu alat untuk membakar barang barang bekas seperti sampah, minyak bekas dan lain lain
 dengan minyak bekas yang ada di sludge tank.
b.Slop tank : yaitu tangki endap yang dirancang khusus untuk menampung cairan yang mengandung minyak, seperti sisa sisa pembersihan tangki bahan bakar/ tangki muatan, buangan dari pencucian tangki ,dan lain lain.
c.Oily water separator : yaitu suatu alat yang digunakan untuk memisahkan air dengan minyak hingga kadar minyak dalam air 15 ppm boleh dibuang kelaut.
d. Oil boom : yaitu berfungsi untuk melokalisasi tumpahan supaya tidak menyebar.
e.Oil dispersant : yaitu suatu larutan atau cairan yang berfungsi untuk memecahkan atau menguraikan zat yang terkandung didalam minyak.


2.a.Kapal apa sajakah yang harus dilengkapi dengan tanki ballast terpisah (segregated Ballast tank)
b.Terangkan bedanya ”segregated Ballast tank” dibanding dengan ”dedicated Ballast Tank”!
    Jawab :
a) Kapal yang harus dilengkapi dengan Segreegated Ballast tank :
1. New Crude Oil 20.000 DWT  atau lebih.
2. New Product Oil 30.000 DWT atau lebih.
3. Existing Crude Oil Tanker 40.000 DWT atau lebih.
4. Existing Product Tanker 40.000 DWT atau lebih.
b) Perbedaan antara :
1. Segregated Ballast Tank yaitu Tanki Ballast khusus yang diperuntukan khusus ballast dan tidak tercampur dengan muatan.
2. Dedicated Ballast Tank yaitu 
Tangki muatan yang akan digunakan sebagai tangki balast kapal sementara dengan dimasukannya balast bersih.

3.a. Sebutkan isi SOPEP (Ship Board Oil Pollution Emergency Plan)?
   b. Kapal apa saja yang harus memiliki SOPEP   ?
Jawab :
a. Isi SOPEP adalah :
1. Prosedur yang diikuti oleh Nahkoda atau  orang  lain yang bertugas untuk melaporkan kejadian kejadian pencemaran.
2. Daftar pejabat atau orang yang akan dihubungi bila terjadi pencemaran.
3. Perincian tindakan yang akan diambil segera oleh orang-orang dikapal untuk mengurangi atau mengontrol tumpahan minyak sesudah kecelakaan.
4. Prosedur dan titik penghubung diikapal untuk koordinasi dengan pejabat lokal dalam rangka penanggulangan pencemaran.
b. Kapal yang harus memiiki SOPEP adalah :
• Setiap Kapal Tanker GRT 150 atau lebih dan Non Tanker GRT 400 atau lebih.


4. Annex II MARPOL 73/78 menngatur tentang zat cair berbahaya (NLS) dan dibaggi dalam 4 kategori, sebutkan dan jelaskan secara singkat masing 2 kategori zat cair berbahaya tersebut !
Jawab :
Kategori A :
Zat cair beracun yang apabila dibuang kelaut dari pencucian tanki muatan atau dari ballast yang dimuat ditanki muatan akan menimbulkan bahaya yang besar (Major Hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman serius terhadap penggunaan laut secara syah lainya sehingga mengharuskanpenggunaan alat2 penanggulangan yang lebih kuat utk membersihkan.
Contoh ; Aceton cyanohydrin, Acrolein, Dicio ro Benzenes, Carbnon disulphida, cresols, Phospours dan lain-lain.
Kategori B :
Yaitu zat cair beracun yang apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya (Hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman terhadap penggunaan laut secara sah sehingga mengharuskan menggunakanalat anti polusi khusus.
Contoh : Ammonia, Benziene Chloride, Carbon tetra Chlorida, Chloroform, Ally I Alcohol, dan lain lain.
Kategori C :
Yaitu zat cair yang apabila  dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya kecil (Minor Hazard) sehingga membutuhkan operasi khusus utk menanggulanginya.
Contoh : Acetic Aceid, Iso Amy I Acetate, Amiline, Ethyl I Acetate, Silicon Tetrachloride, dll.
Kategori D :
Yaitu zat cair yang apabila dibuang kelaut memperlihatkanbahaya yang dapat diketahui (Recognized Hazard) sehingga memerlukan perhatian.
Contoh : Acetone, Benzy I Alcohol, Calcium Hydroxida, Ethyl I Acetate, Silicon Tetrachloride, dan lain lain.


5.a. Minyak atau campuran minyak dapat dibuang kelaut apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam MARPOL Annex I, Sebutkan persyaratan yang harus dipenuhi bagi kapal tanker ?
    b.Apakah yang dimaksud dengan Special Area menurut MARPOL Annex I dan sebutkan daerah mana saja yang termasuk dalam special area ?
Jawab :
    a.Persyaratan yang harus dipenuhi bagi kapal Tanker utk pembuangan minyak adalah:
A. Untuk kapal tanker kecuali berasl dri ruang permesinan :
1. Tanker tidak dalam daerah khusus.
2. Tanker berada lebih dari 50 mil dari daratan.
3. Tannker sedang berlayar.
4.Kecepatan pembuangan tidak boleh lebih dari 30 liter / mil.
5. Total minyak yang dibuang tidak boleh melebihi 1/15000 dari total cargo untuk kapal lama dan 1/30000 untuk kapal baru.
6.Tanker  dioperasikan dengan ODM dan CS dan Slop Tank.
B.  Untuk kapal Non tanker GT 400 atau lebih dan untuk pembuangan dari ruang permesinan :
1.Kapal tidak berada dalam daerah khusus.
2.Kapal sedang berlayar.
3.Kandungan minyak dalam aliran pembuangan tidak lebih 15 ppm.
4.Kapal dioperasikan dengan OWS ddan ODM .
5. Setiap pembuangan diluar ketentuan diatas dikenakan sanksi sesuai undang2 negara setempat.
b.  Special Area menurut MARPOL Annex I adalah Daerah laut dimana karena kondisi geografis laut atau lingkungan serta sifat khusus dari lalulintasnya dalam hal pencegahan, pencemaran oleh minyak.


Kisi-Kisi Marpol  II

1.Kapal yang mengangkut zat2 berbahaya dalam kemasan diatur dalam Annex III MARPOL 73/78. Sebutkan ketentuan yang harus diperhatikan ?
Jawab :
Hal2 yang harus diperhatikan :
1. Packing harus meminimalkan bahaya terhadap lingkungan sesuai kekhususan isinya.
2. Marking dan Labelling. Beri merk nama teknik dilengkapi UN number. Merek harus tidak hilang walau terbenam dilaut selama 3 bulan.
3. Dokumentasi, semua dokumen harus menggunakan nama teknik dan dicantumkan kata2 MARINE POLLUTAN.
4. Stowage. Barang berbahaya harus ditempatkan dengan aman dan dileshing sehingga mengurangi ancaman terhadap lingkungan.


2. a.Untuk mendapatkan sertifikat IOPP, sebuah kapal harus menjalani pemeriksaan yang dikenal dengan ’’Initial survey’’ Sebutkan hal-hal apa saja yang diperiksa dalam survey tersebut?
b.Jelaskan apa yang dimaksud dengan Intermediate survey dan kapan survey tersebut dilakukan?
Jawab :
a. Hal2 yang diperiksa dalam Initial survey adalah ; survey menyeluruh terhadap konstruksi perlengkapan sistim tata susunan dan material apakah memenuhi persyaratan, dilakukan pertama kali sebelum kapal dioperasikan.
a. Yang dimaksud dengan Intermediate survey adalah untuk menjamin kapaldalam kondisi / keadaan fit untuk berlayar tanpa membahayakan kapal dan jiwa manusia.Survey ini dilakukan  Lilma bulan sebelum atau sesudah anniversery date ke 2 atau ke 3.


3. a.Jelaskan yang dimaksud dengan SEWAGE menurut MARPOL  annex IV ?
    b.Aturan MARPOL annex IV berlaku bagi kapal apa saja dan sebutkan ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat membuang sewage ke  laut ?
Jawab ;
a. SEWAGE adalah :
- Pembuangan dari toilet, urinoir dan WC
- Pembuangan dari tempat pengobatan seperti hospital, dispensary yang dibuang ke wastafel atau scupper.
- Pembuangan dari ruang tempat binatang hidup,
- Buangan lain yang bercampur dengan buangan diatas.

b. Peraturan ini berlaku untuk :
-  Kapal baru GT 200 atau    lebih,
-  Kapal baru kkurang dari GT 200 yg membawa lebih dari 10 orang,
-  Kapal yg tidak  ada surat ukur tapi membawa lebih dari 10 orang,
-  Kapal lama diberlakukan 10 tahun setelah aturan ini enter inforce.


4. a.Sebutkan ketentuan agar garbage dapat dibuang kelaut jika  kapal berada diluar special area.
     b.Hal-hal apa saja yang harus dicatat dalam garbage record book ?
Jawab :
a. 1. Semua  jenis plastik termasuk tali plastik, jaring, kantong, plasttik dan abu pembakaran plastik dari incenerator dilarang dibuang kelaut.
    2.Dunnage, pelapis dan pembungkus yg terapung dapat dibuang pada jarak 25 mil atau lebih dari pantai.
    3.Sisa makanan dan sampah kertas, gelas, metal, botol dapat dibuang pada jarak 12 mil dari pantai.
    4.Sampah sisa makanan apabila telah dihancurkan dan dapat dilewati saringan 26 mm dapat dibuang  3  mil dari pantai.
    5.Pembuangan dari platform dilarang. Untuk sisa makanan dapat dibuang pada jarak 500 m dari platform dan 12  mil dari daratan dengan syarat telah dihancurkan.
    6.Dalam daerah khusus  hanya sisa makanan yang dapat dibuuang pada jarak 12 mil dari pantai.
     b. Hal-hal yang harus dicatat dalam garbage record book ?
• Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat,
• Waktu , posisi kapal, keterangan dan jumlah sampah,
• Garbage record book disimpan ditempat yg mudah dicapai untuk pemeriksaan dan disimpan selama 2 tahun,
• Diisi dalam bbahasa inggris oleh perwira yang bertanggung jawab dan tiap halaman ditandatangani oleh nakhoda,
• Dalam hal dibuang karena kecelakaan harus dicatat lingkungan tempat pembuangan dan alasan pembuangan,
• PSCO dapat sewaktu waktu memeriksa Garbage Record Book.


5.Oil Record Book terbagi atas dua yaitu part I dan part II, jelaskan hal-hal yang harus diisi pada oil record book part I ?
Jawab ;
   Oil Record Book  I :
• Mencatat jam waktu start dan stopnya pembuangan bilges kamar mesin keluar kapal (kelaut) melalui OWS. Juga mencatat posisi kapal saat membuang Billges.
• Encatat transfer bahan bakar dari tanki DBT ke tanki DBT lainnya.
• Mencatat saat bekerjanya INCENERATOR untk membakar minyak kotor.
• Mencatat jam start dan stopnya bunker bahan bakar.
• Mencatat kegiatan saat transfer  bilges dari bilges tank dan dari sludge tank dan drain tank ke bilgges oil tank.
• Mencatat  jumlah (sisa) yg ada dalam tanki-tanki ( Bilges tank, Bilges Oil Tank, sludge tank, Drain tank) saat kapal memasuki suatu pelabuhan.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Marine Pollution "

Posting Komentar