IBX5980432E7F390 Apa itu Hukum Maritim? - BLOG PELAUT

Apa itu Hukum Maritim?

HUKUM MARITIM


HUKUM adalah himpunan peraturan-paraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat.

Sumber hukum;
1.UNDANG-UNDANG
2.KEBIASAAN
3.YURISPRUDENSI
4.ILMU PENGETAHUAN
5.PERJANJIAN

PEMBIDANGAN HUKUM
1.MENURUT KEKUATAN BEKERJANYA
  • UNDANG-UNDANG DASAR
  • KETETAPAN MPR
  • UNDANG-UNDANG
  • PERATURAN PEMERINTAH
  • KEPUTUSAN PRESIDEN KEPUTUSAN MENTERI
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
2.MENURUT  ISINYA
a).HUKUM PRIVAT(SIPIL)yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain atau antara perusahaan dengan perorangan atau perusahaan.
Contoh:HukumPerdata,Hukum Dagang
b).HUKUM PUBLIK yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan  alat perlengkapannya,Negara dengan perorangan dan Negara dengan negara.
Hukum publik terdiri dari Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi, Negara, Hukum Pidana.

3.MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA
a).HUKUM MATERIAL
b).HUKUM FORMAL

HUKUM MARITIM
Adalah rangkaian peraturan dan kegiasaan hukum mengenai kemaritiman baik yang bersifat keperdataan atau Publik.
Hukum Maritim ada yang bersumber dari Hukum Internasional seperti:SOLAS,MARPOL,STCW,LOAD LINE CONVENTION,COLREG, dan UNCLOS.
Yang berasal dari Hukum Nasional adalah: U.U.No.21 tahun 1992 tentang Pelayaran dan KUHD.

KAPAL
PENGERTIAN KAPAL:
✔️Kapal adalah semua alat berlayar apapun namanya dan sifatnya(KUHD pasal 309)
✔️kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun,yang digerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga angin,atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.(UU No.21 pasal 1 ayat 2)

UNCLOS pasal 92:Kapal-kapal harus berlayar hanya dibawah bendera suatu Negara.Untuk mendapatkan kebangsaan kapal harus didaftarkan.

SISTIM PENDAFTARAN KAPAL:
1).SISTIM TERTUTUP(CLOSE SYSTEM) dimana kapal yang boleh didaftarkan  hanya milik warga negara atau badan hukum negara tersebut.
2).SISTIM TERBUKA (OPEN SYSTEM) dimana kapal yang didaftarkan tidak harus dimiliki warga negara atau badan hukum negara tersebut.

Indonesia menganut sistim tertutup sesuai Undang-Undang No.21 tahun 1992 pasal 46 ayat 2:
Kapal yang dapat didaftar di Indonesia adalah:
a.kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya  20 m3 atau yang dinilai sama dengan itu
b.Dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

PROSEDUR PENDAFTARAN KAPAL DI INDONESIA
Permohonan pemilik denga dilam piri dokumen-dokumen:
1.Bukti kepemilikan.Kalau kapal berasal dari bangunan baru digalangan bukti kepemilikan berupa Surat Kontrak serta bukti penyerahan dari galangan.Kalau kapal berasal dari kapal bekas diluar negeri harus ada Bill of Sale dan Protocol of delivery serta Deletion Certificate.
2.Identitas Pemilik.berupa KTP atau Akte Pendirian perusahaan
3.Surat Ukur

Kapal yang didaftarkan dicatat dalam :
a.Daftar Harian
b.Daftar Induk
c.Daftar Pusat
Kapal yang sudah didaftarkan berubah statusnya dari barang bergerak menjadi  barang tak bergerak.Terhadap barang tak bergerak dapat dibebankan hypotik sedang terhadap barang bergerak hanya bisa digadaikan.

Kapal dicoret dari  pendaftaran dengan alasan Permohonan Pemilik karena:
1.Kapal tenggelam
2.Kapal dirampas oleh bajak laut
3.Kapal hilang
4.Kapal discrap atau kapal dijual kepada  WN asing

Kapal yang sudah didaftarkan diberikan Surat Tanda Kebangsaan
Jenis Surat Tanda Kebangsaan di Indonesia:
1.SURAT LAUT untuk kapal dengan isi kotor GT175 atau lebih
2.PAS TAHUNAN untuk kapal dengan isi kotor GT 7 atau lebih tapi kurang dari GT 175
3.PAS KECIL untuk kapa dengan isi kotor kurang dari GT 7
4.PAS PERAIRAN DARATAN untuk kapal-kapal yang berlayar diperairan daratan.
5.SURAT IJIN SEMENTARA (Model  E)

PENGUSAHA  KAPAL
Pengusaha kapal adalah seseorang yang memakai sebuah kapal untuk pelayayaran dilaut,yang dikemudikan sendiri atau oleh seorang Nakhoda yang bekerja padanya(KUHD pasal 320)
Pengusaha kapal terikat oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja pada kapalnya didalam jabatan mereka dalam lingkungan kekuasaan mereka.

Penyelenggaraan Angkutan Laut
1.Perusahaan Pelayaran
2.Usaha Penunjang Angkutan Laut
3.Usaha Pelabuhan

Kegiatan Perusahaan Pelayaran:
1.Pelayaran Dalam Negeri.
2.Pelayaran Luar Negeri
3.Pelayaran rakyat

NAKHODA
✔️Orang yang memimpin kapal (KUHD pasal 341)
✔️Seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku (UU No21/1994
✔️Orang yang memegang komando dari sebuah kapal (STCW)

Secara umum Nakhoda menjabat sebagai:
1.Pemimpin Kapal
2.Pemegang kewibawaan umum diatas kapal
3.Jaksa atau pegawai kepolisian
4.Pegawai pencatatan sipil
5.Notaris

Tugas selaku Pimpinan Kapal berarti:
✔️Mampu membawa kapal dengan selamat ketujuan
✔️Mampu mengurus kapal,penumpang dan muatan
✔️Mampu memelihara kapal agar tetap laik laut
✔️Mampu mengelola tertib administrasi kapal

Pemegang kewibawaan umum diatas kapal berarti:
✔️Berwibawa terhadap semua orang yang ada diatas kapal.
✔️Berwibawa menegakkan disiplin diatas kapal.

Sebagai Jaksa Atau Kepolisian, Nakhoda Bertugas Menyelidiki / Mengusut Untuk :
▪️Mengumpulkan bahan-bahan untuk proses verbal.
▪️Menyita barang-barang sebagai bukti.
▪️Mendengar dari tertuduh dan saksi dan dicatat dalam berita acara.
▪️Mengamankan tertuduh.
▪️Menyerahkan berkas pemeriksaan dan barang bukti kepada pihak berwajib setiba dipelabuhan.

Selaku Pejabat Pencatat Sipil Bertugas: 
▪️Membuat akte kelahiran dan mencatat dalam buku harian kapal dalam waktu 24 jam dengan 2 orang saksi.
▪️Membuat akte kematian dalam jangka waktu 24 jam bila ada yang meninggal dikapal.

Selaku Notaris Didalam Kapal :
▪️Membuat akte wasiat seseorang diatas kapal dengan disaksikan 2 orang saksi.
▪️Membuat akte perjanjian antara pelayar yang berada diatas kapal, juga dengan 2 saksi. Surat wasiat tersebut hanya berlaku 6 bulan.

Sumber :Materi Diklat pelaut 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Apa itu Hukum Maritim?"

Posting Komentar