IBX5980432E7F390 Asuransi Laut materi diklat ANT-II - BLOG PELAUT

Asuransi Laut materi diklat ANT-II

Asuransi Laut 

http://askrida.com/upload/kapal_tenggelam
Dari segi hukum
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan,yg mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yg tak tertentu (KUHD ps.246).

Dari segi Ekonomi
✔️Adalah suatu cara/alat pemindahan resiko (amethod of risk management) dari seseorang kepada orang lain untuk mencegah/ mengurangi kerugian yang mungkin dihadapi.
✔️Asuransi Laut adalah kontrak dalam mana pihak penanggung berjanji akan memberikan penggantian pada tertanggung atas kerugian laut yg mungkin terjadi dengan menerima sejumlah uang dari tertanggung (premi).

Tujuan Asuransi Laut:
Menyebarkan resiko yg mungkin timbul dr usaha angkutan laut diantara sejumlah pemilik kapal & barang, sehingga kerugian yg mungkin terjadi dapat ditanggug oleh beberapa orang/badan.

Dasar-dasar pokok asuransi laut
1.Insurarable interest
Bahwa calon tertanggung hanya boleh menutup asuransi atas barang atau suatu tanggung jawab, apabila ia mempunyai kepentingan atas barang tersebut.
2.Priciple utmost good faith
Bahwa penutupan asuransi dianggap sah/berlaku bila dilakukan atas dasar i’tikad baik.
3.Priciple if Indemnity
Dasar penggantian kpd tertanggung dlm hal kerugian setinggi2nya adalah sebesar kerugian yg dideritanya
4.Principle of Subrogation
Penggantian dari pihak lain harus diserahkan kepada asurtansi yg telah memberikan penggantian.

Nota Penutupan Asuransi (Cover Note)
Sebelum polis asuransi dibuat biasanya terlebih dahulu dibuat Provisional Cover Note yang lazim disebut juga Cover Note yang berisi:
1.Tanggal penanda tanganan kontrak.
2.Nama dan alamat tertanggung atau perwakilannya.
3.Penjelasan & kepentingan tertanggung.
4.Nilai & periode pertanggungan.
5.Resiko yg ditanggung.
6.Saat mulai berlakunya polis.
7.Premi asuransi.
8.Semua keterangan yg diperlukan oleh penanggung.
9.Resiko yg dicakup klausul perjanjia.
10.Batas kerugian utk dpt ditanggung.

Kondisi Asuransi
Adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian pertanggungan,terdiri dari :
1.Implied Condition
Adalah kondisi yg merupakan prinsip utama dlm penutupan pertanggungan yg tdk tertulis dlm polis,tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung agar perjanjian pertanggungan sah.
2.Express Coondition
Adalah kondisi2 pertanggungan yg disepakati oleh tertanggung & penanggung & akan dicantumkan pada polis seperti misalnya all risk ,total loss only atau with average.

Warranty
Merupakan janji dr tertanggung utk melakukan atau tdk melakukan sesuatu tindakan,atau selalu memenuhi sesuatu ketentuan,terdiri dari:
1.Implied warranty,
adalah janji (ketentuan) yg tidak tertuang dalam polis,tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung.Utk pertanggungan sebuah kapal,implied warranty yg harus dipenuhi adalah:
▪️kapal harus laik laut pada setiap permulaan pelayaran.
▪️Perdagangan harus legal,dimana perjalanan kapal harus legal,barang yg diangkut harus legal.
2.Express Warranty,
adalah janji (ketentuan) yg dicantumkan dalam polis asuransi atau pada dokuen lain dgn menunjuk pada polis yg bersangkutan yg wajib dipenuhi oleh tertanggung.

Resiko atas kerugian laut
1.Perils of the sea.
Perils of the sea atau bahaya dr laut adalah peristiwa yg terjadi atau peristiwa yg tdk tertentu di laut yg tdk mengandung pengertian  kejadia biasa (normal).Misalnya kpl terdampr atau terbalik karena taifun.
2.Perils on the sea.
adalah bahaya yang bukan karena keganasan laut tetapi bahaya yg terjadi dilaut yg diakibatkan oleh:
a)Kebakaran.
b)Bahaya yang diakibatkan oleh peperangan.
c)Penyitaan atau penahanan oleh penguasa,pemerintah atau penduduk
d)Pembuangan muatan kelaut
e)Pembajakan oleh bajak laut.
f)Perompakan, pencurian dsb

Kepentingan yang ditanggung
Dalam asuransi laut kepentingan yg ditanggung terdiri dari :
1.Kepentingan yang berhubungan dengan kapal:
a.Yang langsung diderita pemilik kapal:
1)Kapal sendiri,hull & machinery
2)Uang tambang (freight)
3)Disbursment utk mengatasi  harga kapal yg sesungguhnya lalu menutup asuransi tambahan.
4)premi asuransi ,untuk menjaga kepentingannya jika terjadi total loss selama periode yg diansuransikan.
b.Yg berhubungan dengan tanggung jawab pemilik kapal:
1)Tubrukan dengan kapal lain,dimana kapalnya dianggap bersalah maka kerugian kapal lain ditanggung pihak yang dinyatakan bersalah.
2)karena pengangkutan,sebagai akibat kelalaian pemilik kapal melakukan pengawasan terhadap barang yg diangkut.

2.Kepentingan yg berhubungan dengan muatan:
a.Harga beli barang itu sendiri,diansuransikan utk menjaga kemungkinan rusaknya barang selama pengangkutan
b.Biaya pengiriman atau ongkos kapal yg dibayar terlebih dahulu (freight prepaid)
c.Ongkos pembongkaran yg hrs dibayar pemilik barang walaupun barang diterima dlm keadaan rusak
d.Premi asuransi,sebagai imbalan tdk dikembalikannya premi untuk  barang yg hilang.
e.Keuntungan yg diharapkan, diansuransikan mengingat kemungkinan terjadi barang tidak sampai sehingga keuntungan yg diharapkan semula tidak diperolehnya.

3.Kepentingan2 lain yg tidak merupakan bagian dari muatan namun erat hubungannya dengan muatan adalah:
a.komisi, diasuransikan oleh orang yg akan menerimanya jika komisi didasarkan atas sampainya barang.
b.Tanggung jawab,utk angkutan barang berbahaya yg tanggung jawabnya dibebankan kepada pemilik barang atas kemungkinan kerusakan yg ditimbulkan.
c.Defeasible & contingent,diasuransikan utk kerugian pihak penjual jika pihak pembeli menolak menerima barang dgn alasan terlambat & ongkos pengembalian barang ketempat penjual menjadi tanggungan pihak penjual (defeasible interest),jika hal ini terjadi & pihak pembeli sudah menjual barang tersebut sebelum tiba,maka pembelipun akan menderita kerugian yg dapat diasuransikan (contingent interest)

Resiko2 yg dikecualikan dari penutupan asuransi
1.Wilful misconduct dari tertanggung
Kerugian akibat kesengajaan/kelalaian dr tertanggung (karyawan kecuali Nakhoda /awak kapal) tidak dijamin oleh polis,sehingga tidak akan dapat penggantian dari asuransi.
2.Delay
Kerusakan barang akibat delay tdk dijamin,misalnya buah-buahan yg menjadi busuk karena delay.
3.Inherent vice
sifat rusak sendiri (buah-buahan,bibit kentang)
4.Wear and tear
Kerusakan karena pemakaian /aus.
5.Ordinary leakage and breakage (kerusakan yang bukan accidental)
merupakan natural lost utk muatan tertentu (tepung,beras)
6.Rat or vermin
Kerusakan barang karena dimakan tikus/ serangga

Macam2 kondisi pertanggungan
✔️Untuk kapal.
1.Total loss only.
Syarat yg digunakan jika kerugian berupa total loss,:
a.Actual Total Loss
jika kapal mengalami kerusakan sedemikian rupa shg tidak dapat lagi digunakan sebagai alat angkutan sehingga kehilangan arti komersilnya,maka kerugian demikian merupakan kerugian total sesungguhnya.
b.Constructive Total Loss
jika kpl masih dapat diperbaiki,namun biaya perbaikan /penyelamatan lebih besar dari harga barang/kapal maka kerugian demikian merupaka kerugian total kenstruktif
c.Presumed total loss
Jika kpl hilang & setelah jangka waktu tertentu tdk ditemukan,maka keadaan demikian dianggap presumed total loss.Utk peleyaran dlm wilayah Indonesia menurut KUHD ps 667 lamanya 6 bulan.

2.Free from particular average
syarat penutupan ini tidak menanggung kerugian berupa perticular average atau partial loss, kecuali dalam beberapa peristiwa tertentu.Pada dasarnya syarat penutupan FPA menanggung kerugian berupa total loss, tubrukan, kandas, kebakaran, kontribusi general average & salvage.

3.All risks
syarat penutupan yg menanggung resiko2 yg luas/banyak,tetapi bukan semua resiko.

4.Port risks
syarat ini menanggung resiko selama kpl berada di pelabuhan misalnya tubrukan,bongkar muat dan lain lain.

Syarat-syarat baku mengenai penutupan asuransi yang dikenal:
Instiyut standard TLO Clause(Hull),Institut Time Clause Hull,Standard Indonesia Hull Form,Standard Dutch Hull Form,Institut War &Strikes Clause.

Rangkuman Asuransi Laut materi diklat ANT-II

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Asuransi Laut materi diklat ANT-II"

Posting Komentar