IBX5980432E7F390 SOLAS - 1974 (Lanjutan) - BLOG PELAUT

SOLAS - 1974 (Lanjutan)

SOLAS

The International Convention for the Safety Of Life At Sea,1974


Bab I : Ketentuan-ketentuan umum
Survey berbagai jenis kapal² dan penerbitan dokumen² yang menandakan bahwa kapal memenuhi persyaratan² konvensi
Termasuk persyaratan survey sebelum kapal dioperasikan; suatu survey periodik (setiap 12 bulan) dan survey tambahan jika timbul kejadian
Sertipikat² yang harus diterbitkan oleh Negara bendera sebagai bukti bahwa sebuah kapal telah diperiksa dan dijumpai memenuhi persyaratan² Konvensi

Sertipikat² dimaksud mencakup :
Sertipikat Keselamatan Kapal Penumpang
Sertipikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang
Sertipikat Keselamatan Perlengkapan  Kapal Barang
Sertipikat Keselamatan Radiotelegrapi Kapal Barang
Sertipikat Keselamatan Radioteleponi  Kapal Barang

Disamping sertipikat² tsb diatas, juga ada suatu sertipikat pembebasan (Exemption Certificate) yang diterbitkan bila suatu pembebasan dari persyaratan² diperbolehkan oleh Negara bendera

Bab II-1 : Konstruksi-sub divisi dan stabilitas, instalasi² permesinan dan listrik.
Subdivisi kapal² penumpang kedalam kompartemen² kedap air harus sedemikian rupa bahwa diumpamakan setelah lambung kapal rusak, kapal akan tetap mengapung dalam suatu posisi yang stabil, termasuk persyaratan² utk intergritas kedap air dan penataan² pemompaan bilga.
Persyaratan² instalasi permesinan dan listrik didisain untuk memastikan bahwa pelayanan² yang penting untuk keselamatan kapal, para penumpang dan awak kapal tetap terpelihara dibawah berbagai kondisi darurat

Bab II-2 : Konstruksi-perlidungan kebakaran, deteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran.
Divisi / pembagian kapal kedalam zona² utama dan vertikal dengan batas² struktural dan yang berkaitan dengan panas (thermal)
Pemisahan ruang² akomodasi dari sisa ruang kapal dengan batas² secara struktural dan yang berkaitan dengan panas (thermal)
Dilarang memakai material² yang mudah terbakar
Deteksi setiap kebakaran dalam zona asal
Penahanan & pemadaman setiap kebakaran dlm ruang asal
Perlindungan terhadap sarana² pelepasan/pelarian (escape) atau kemudahan untuk tujuan pemadaman kebakaran
Siap tersedia alat² pemadam kebakaran
Meminimalkan kemungkinan penyalaan dari uap muatan yang mudah menyala

Bab III:Alat²Penolong (Life Saving Appliances)
Bagian A, yang menguraikan alat² penolong berdasarkan jenis, perlengkapannya, spesifikasi konstruksi, metode² penetapan kapasitasnya dan ketentuan² untuk memelihara dan tersedianya. Juga menguraikan prosedur² darurat dan latihan² rutin.
Bagian B dan C berisi tambahan persyaratan²untuk kapal² penumpang dan barang
Bab ini telah direvisi secara menyeluruh dengan amandemen² 1983

Bab IV : Radiotelegrafi dan radio telefoni
Bab ini dibagi dalam empat bagian.
Bagian A : menetapkan jenis instalasi²  radio yang harus dibawa
Bagian B : menetapkan persyaratan² operasional untuk jaga radio
Bagian C : memuat persyaratan²  tehnis rinci  termasuk ketentuan²  tehnis untuk pencari arah (direction finders) dan instalasi radio telegrafi untuk sekoci penolong bermotor, bersama aparat radio jinjing untuk pesawat penyelamat (survival craft)
Bagian D : memuat kewajiban²  perwira radio sehubungan dengan kewajiban mengisi log book.
Bab ini berhubungan erat dengan peraturan² Radio dari ITU (International Telecommunication Union)

Bab V : Keselamatan Navigasi
Bersifat operasional dan diaplikasikan pada semua kapal. Ini berbeda dengan dengan konvensi secara keseluruhan, yang hanya diaplikasikan pada kapal² yang terlibat pada pelayaran² Internasional
Termasuk pemeliharaan dari pelayanan meteorologi untuk kapal²; pelayanan patroli es; pengaturan rute kapal² dan ketentuan pelayanan²pencarian dan penyelamatan (SAR)
Kewajiban umum untuk negara peserta guna memastikan bahwa semua kapal cukup diawaki dan efisien dilihat dari sudut pandang keselamatan
Persyaratan² untuk pemasangan radar dan sarana² bantu navigasi lainnya

Bab VI : Pengangkutan muatan curah (Carriage of Grain)
Berpindah tempat (shifting) adalah suatu karakteristik yang melekat dari muatan curah (biji/padi² an, gandum dll), dan pengaruhnya terhadap stabilitas kapal dapat mendatangkan malapetaka. Ketentuan² yang berhubungan dengan pemadatan muatan, trimming dan menyelamatkan muatan.
Kapal² yang dikonstruksikan secara khusus untuk mengangkut muatan curah (grain) dan menetapkan suatu mode untuk menghitung momen tegak (adverse heeling momment) yang diakibatkan oleh perpindahan / pergeseran muatan dalam kapal² yang mengangkut muatan curah dalam jumlah besar. Setiap kapal harus membawa dokumen angkutan, data stabilitas pemuatan curah dn rencana² yang berkaitan dengan pemuatan

Bab VII : Pengangkutan barang-barang / muatan berbahaya (Carriage of dangerous goods)
Menetapkan klasifikasi, pengepakan, penandaan dan penyusunan muatan berbahaya dalam bentuk kemasan.
Mengikuti metode yang dipakai oleh PBB untuk semua moda transport.
Negara² peserta diminta untuk mengeluarkan instruksi² yang berkaitan dengan pengangkutan barang² berbahaya tersebut, untuk ini IMDG (International Maritime Dangerous Goods) Code telah disyahkan oleh IMO dalam tahun 1965.

Bab VIII : Kapal-kapal Nuclear
Memberikan persyaratan-persyaratan dasar untuk kapal-kapal bertenaga nuklir, dimana didukung oleh bermacam-macam rekomendasi yang dilampirkan pada konvensi.
Kemudian rekomendasi ini telah diambil alih oleh Kodifikasi keselamatan untuk kapal-kapal niaga nuklir dan rekomendasi-rekomendasi tentang pemakaian pelabuhan-pelabuhan oleh kapal-kapal niaga nuklir

Bab IX : Manajemen Keselamatan untuk Pengoperasian Kapal-kapal.
Sebagai payung tentang  International Safety Management (ISM) Code for the Safe Operation of Ships and for Pollution Prevention , yang memuat petunjuk-petunjuk pelaksanaannya.
Bab ini terdiri dari 6 aturan pokok sbb :
1. definisi
2. penerapan
3. keperluan manajemen keselamatan
4. pemeliharaan
5. verifikasi dan pengawasan

Bab X :Tindakan-tindakan keselamatan untuk kapal-kapal kecepatan tinggi (High Speed Craft)
Memuat ketentuan-ketentuan pokok untuk kapal kecepatan tinggi High Speed Craft (HSC) Code .
Terdiri dari :
1.definisi
2.penerapan
3.fasilitas untuk kapal cepat

Bab XI : Tindakan-tindakan khusus untuk memepertinggi keselamatan maritim
Berisi ketentuan-ketentuan pokok yang berkaitan dengan keselamatan maritim.
Sebagai payung dalam Penerapan International Ship and Port Security (ISPS) Code.
Terdiri dari :
1.organisasi yang bertanggung jawab
2.penanganan survey
3.nomer identitas kapal
4.operasional dari port state control (PSC)

Bab XII : Tambahan tindakan-tindakan untuk Bulk Carrier.
Memuat aturan keselamatan kapal curah yg terdiri dari :
1.definisi
2.penerapan
3.jadwal pelaksanaan
4.pengaruh buruk thd stabilitas kapal
5.pengaruh muatan thd bangunan kapal
6.bangunan dan fasilitas lainnya
7.survey ruang muat
8.informasi-informasi yang berkaitan dengan pemuatan
9.fasilitas yang berhubungan dengan ruang  muat
10.density pemadatan ruang muat
11.peralatan pemuatan

Amandemen SOLAS 1988 tentang GMDSS
Mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1992
Konsep dasar dari sistim GMDSS adalah kewenangan darat untuk melakukan pencarian dan penyelamatan (SAR) demikian juga kapal dalam keadaan darurat harus segera mengirimkan berita marabahaya dilaut dan dapat bekerja sama dengan operasi SAR dalam waktu singkat / cepat .
Sistim menyediakan pelayanan yang mendesak keselamatan komuniksi serta penyebaran informasi keselamatan maritim, pelayaran , peringatan meteorologi dan informasi yang mendesak untuk kapal-kapal

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "SOLAS - 1974 (Lanjutan)"

Posting Komentar