IBX5980432E7F390 Kompensasi Pelaut bila Kapal hilang atau rusak - BLOG PELAUT

Kompensasi Pelaut bila Kapal hilang atau rusak

Hak Asasi Pelaut (9)

Kompensasi Pelaut untuk kapal hilang atau rusak

Sebelumnya : Hak Cuti Pelaut menurut MLC 2006
Untuk memastikan bahwa pelaut di kompensasi ketika sebuah kapal hilang atau rusak.

Anda berhak terhadap kompensasi yang memadai jika terjadi cedera, kematian atau kehilangan pekerjaan karena kapal hilang atau rusak. kompensasi harus dibayar kan kepada anda oleh pemilik kapal, dan tidak boleh menghalangi hak anda untuk mengklaim hak-hak lain yang dapat diklaim yang anda mungkin miliki menurut undang-undang nasional yang relevan.
Selama masa anda tidak dipekerjakan, anda harus dibayar jumlah yang sama sebagaimana yang anda terima menurut kontrak anda, tetapi total nya mungkin terbatas untuk gaji 2 bulan.

Regulasi 2.6 (MLC 2006)
1. Pelaut berhak atas kompensasi yang memadai jika terjadi cedera, kematian atau tidak bekerja sebagai akibat dari kapal hilang atau rusak.

Tingkat pengawakan
Untuk memastikan bahwa pelaut bekerja diatas kapal dengan personil yang cukup untuk keselamatan operasi kapal yang efisien dan aman.
Anda memiliki hak untuk bekerja di atas kapal yang dioperasikan dengan selamat dan aman. harus ada kru yang memadai di atas kapal, dalam hal jumlah dan kualifikasi, untuk memastikan keselamatan dan keamanan kapal dan semua yang ada di atas kapal dalam semua kondisi operasi. tingkat pengawakan harus mempertimbangkan kebutuhan untuk menghindari kelebihan jam kerja, memastikan istirahat yang cukup dan membatasi kelelahan. mereka juga harus mempertimbangkan persyaratan bagi pelaut yang bekerja dalam jasa katering dan permakanan.

Tingkat pengawakan juga harus mempertimbangkan sifat dan kondisi pelayaran.
Jika anda berpikir bahwa kapal anda beroperasi dengan pengawakan yang tidak cukup, laporkan hal tersebut ke Serikat pekerja anda atau ke ITF London. Harus ada prosedur keluhan yang tersedia untuk memungkinkan masalah-masalah dikemukakan ke negara bendera.

Regulasi 2.7 (MLC 2006) 
1. Tiap Negara anggota harus meminta semua kapal yang melayarkan bendera nya memiliki jumlah yang cukup dari Pelaut yang dipekerjakan diatas kapal untuk memastikan bahwa kapal dioperasikan dengan selamat, efisien dan dengan keamanan dalam segala kondisi, mempertimbangkan persoalan kelelahan pelaut dan sifat serta kondisi pelayaran.

Pengembangan dan peluang karir serta ketrampilan bagi pekerjaan Pelaut
Untuk memajukan pengembangan karier dan skill serta peluang pekerjaan bagi pelaut.
Setiap orang yang peduli dengan industri Maritim memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sektor ini memiliki tenaga kerja yang kompeten. Anda harus memiliki peluang untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi dan peluang pekerjaan anda.

Regulasi 2.8 (MLC 2006) 
1. Tiap Negara anggota harus memiliki kebijakan-kebijakan nasional untuk mempromosikan pekerjaan disektor maritim dan untuk mendorong pengembangan karier dan ketrampilan serta peluang pekerjaan yang lebih baik bagi pelaut yang berdomisili di negara nya.

HAK 3 : Akomodasi, Fasilitas rekreasi, Permakanan dan katering
⚪Akomodasi dan fasilitas rekreasi
Makanan dan katering
Akomodasi dan Fasilitas katering
untuk memastikan Pelaut memiliki akomodasi dan fasilitas rekreasi yang layak di atas kapal.
Anda berhak atas fasilitas tinggal dan rekreasi yang selamat dan layak di atas kapal.
Negara bendera harus mengesahkan undang-undang dan regulasi yang mewajibkan kapal-kapal yang mengibarkan bendera nya mematuhi standar yang harus diinspeksi untuk kepatuhan. Inspeksi-inspeksi harus dijalankan ketika sebuah kapal di registrasi, re-registerasi atau ketika perubahan struktur yang substansial dilakukan terhadap akomodasi kapal.
Undang-undang dan regulasi tentang akomodasi dan fasilitas rekreasi harus juga mempertimbangkan persyaratan-persyaratan konvensi ini terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan dan pencegahan kecelakaan.

Ketika menetapkan standar, perhatian khusus harus diberikan pada :
Ukuran dan ruang akomodasi lainnya
Pemanas dan ventilasi
Kebisingan, vibrasi (getaran) dan Faktor-faktor ambien (suasana sekitar) lain
Fasilitas sanitasi
Pencahayaan
Akomodasi rumah sakit
Baca Selanjutnya: Tabel Akomodasi
Baca juga: Konvensi-Konvensi yang di gabungkan ke dalam MLC 
Panduan dari ITF tentang MLC 2006 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Kompensasi Pelaut bila Kapal hilang atau rusak"

Posting Komentar