IBX5980432E7F390 Keselamatan Kerja (2) - BLOG PELAUT

Keselamatan Kerja (2)

LINGKUNGAN KERJA

Bahaya-bahaya yang berada di sekitar industri perlu dikenal dan diidentifikasi terlebih dahulu. Badan dan jiwa termasuk panca indera serta alat-alat/organ-organ tubuh kita sangat menghendaki keadaan yang wajar dari keadaan atau pengaruh lingkungannya.

Baca Sebelumnya: Peraturan-paraturan Pencegahan Kecelakaan
Ketidakwajaran keadaan sekitar akan mengakibatkan gangguan-gangguan terhadap badan atau jiwa. Hal-hal yang kurang maupun yang lebih akan merupakan gangguan atau kerusakan jikalau sifatnya berlebihan.

Keadaan lingkungan yang dapat merupakan keadaan berbahaya antara lain sebagai berikut:
  1. Suhu dan kelembaban udara
  2. Kebersihan udara
  3. Penerangan dan kuat  cahaya
  4. Kekuatan bunyi
  5. Cara kerja dan proses kerja
  6. Udara, gas-gas yang bertekanan
  7. Keadaan mesin-mesin, perlengkapan dan peralatan kerja dan bahan-bahan
  8. Keadaan lingkungan setempat

Kita tidak menyadari bahaya karena terdapat kemungkinan sebagai berikut:
✔️Tidak mengetahui bahayanya atau tidak mengenal bahaya baru yang timbul
✔️Terbiasa dengan keadaan itu.
Beberapa aspek industri yang harus diperhatikan dari aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah:

Gerakan / Tindakan Aman (Safe Movement)
Setiap orang diingatkan untuk menjaga diri sewaktu berjalan/bergerak diatas kapal, terutama dalam hal-hal sebagai berikut:
  • berhati-hati terhadap bahaya tersandung benda-benda yang menonjol seperti pipa, kerangka dan lain-lain.
  • Selalu waspada karena kapal sewaktu-waktu bergoyang atau miring dengan tiba-tiba.
  • Selalu menggunakan sepatu yang dapat melindungi kaki terhadap benda yang jatuh yang dapat menimpa kaki dan jari-jari kaki, dan terhadap lantai yang mungkin licin, dan sol sepatu harus dapat menempel keras tidak mudah tergelincir ke lantai atau anak tangga.
  • Sangat berbahaya jika berayun atau melompat diatas pegangan tangga atau riling atau pipa.
  • Melompat dari penutup palka atau dari ketinggian tertentu.
  • Lubang lalu orang atau lubang-lubang dek harus selalu tertutup jika tidak digunakan, dan jika sedang bekerja dimana penyekat atau riling dibuka, harus diberi tanda peringatan.
  • Tumpahan minyak, gemuk atau sabun dan lain-lain harus segera dibersihkan dan dilap kering.
  • Lantai dan bagian areal lain yang tertutup salju harus ditaburi pasir atau bubuk lain agar tidak licin.
  • Jika terdapat jalan/pintu yang terhambat untuk sementara harus diberi tanda peringatan.
  • Serpihan atau benda-benda lain yang bertaburan harus disingkirkan.
  • Tros dan sling harus selalu digulung kembali.
  • Harus memasang tali keselamatan (life-line) di dek sewaktu ombak besar.
  • Semua anak-anak tangga harus dalam keadaan aman dan baik.

Saluran pembuangan (drainage)
➡️Harus ada saluran pembuangan dari deck ke laut untuk membuang air pencuci dek atau air hujan, dan lubang-lubang serta scupper-nya harus selalu dirawat dan dijaga tetap bekerja dengan baik.
➡️Saluran yang menembus dek atau lantai harus ditutup dan dilindungi secukupnya.
➡️Jika terdapat saluran pembuangan vertikal di luar bangunan sepanjang dinding, harus dikonstruksi dengan kuat dan tidak goyang.

Area Transit
➡️Dimana dianggap perlu, untuk keselamatan, jalan-jalan di dek harus diberi tanda, baik dengan cat atau dengan cara lain. Jika terdapat area yang dalam keadaan normal tidak aman, harus ditutup sampai areal tersebut sudah diamankan.
➡️Permukaan areal transit seperti lantai di depan pintu, lantai bawah dan atas tangga, lantai di depan lubang masuk palka, dll., harus diberi lapisan anti slip. Minyak dan zat lain yang membuat licin harus dibersihkan, dan jika licin karena salj atau hujan, harus ditaburi pasir atau serbuk-serbuk lain.
➡️Pada waktu cuaca bergelombang besar, harus dipasang tali-pengaman sepanjang dek.
➡️Penutup lubang dek menuju ke  bawah harus dijaga dan selalu ditutup jika tidak digunakan.
➡️Bagian-bagian bangunan yang dapat membahayakan seperti pipa, anak tangga, rangka pintu dan lain-lain, harus diberi cat atau tanda yang menyolok sehingga orang akan berhati-hati waktu melewatinya.
➡️Di laut, peralatan yang ditaruh di dekat jalanan harus diikat kuat agar tidak tergeser jika kapal oleng.
➡️Peralatan kerja jangan ditinggal di tempat sembarangan, tros dan sling harus digulung sehingga tidak mengganggu.
➡️Harus diperhatikan jalan-jalan dimana pekerja dari darat akan lewat sehingga mereka tidak mendapat bahaya.
➡️Sewaktu mengikat dan lasing muatan di dek, harus ada jalan yang aman ke atas dan ke sekitar muatan tersebut.

Pintu Kedap Air
  • Semua awak kapal yang sering menggunakan pintu kedap air tertentu, harus diberitahu cara penggunaannya.
  • Perhatian khusus harus diberikan terhadap pintu kedap air yang dapat dioperasikan dari anjungan. Jika dapat dibuka secara lokal, otomatis akan tertutup kembali yang mungkin dapat membahayakan orang dibelakangnya sewaktu pintu menutup. Pintu-pintu ini sebaiknya ditunjang dengan sistem alarm yang dibunyikan jika akan ditutup atau dibuka. Orang tidak boleh melewati pintu ini jika alarm berbunyi.
  • Harus diberi tanda peringatan jika pintu kedap air dapat dioperasikan secara lokal di kedua sisi pintu.

Penerangan yang Cukup
Dua faktor penting dalam aspek ini adalah (a) warna cat, dan (b) lampu dan alat penerangan. Ternyata efisiensi dan produktivitas sangat dipengaruhi kedua unsur ini. Ada sementara ahli mengatakan bahwa perhatian atasan lebih bermanfaat  dari penerangan yang cukup, namun hal ini hanya bersifat sementara saja.

Standar penerangan yang diterima adalah setara dengan 100 sampai dengan 200 kali-lilin. Penerangan hrs memperhatikan tidak timbulnya kesilauan (glare), pantulan dari permukaan yang berkilat, dan peningkatan suhu ruangan. Ternyata lampu-lampu fluorescent (neon) lebih memenuhi syarat dalam hal ini.

Manfaat lampu fluorescent adalah:
⚪Efisiensi yang tinggi
⚪Kesilauan rendah
⚪Tidak banyak bayangan
⚪Suhu rendah
⚪Terdapat dalam berbagai warna

Warna cat dinding dan langit-langit harus tidak membosankan atau menjengkelkan. Warna harus menyeragamkan penerangan sekitar; namun harus pula ada warna-warna yang kontras untuk mencegah kebosanan. Pusat-pusat tumpuan mata seperti meja kerja atau peralatan harus tidak memantulkan cahaya.

Disarankan agar:
  • Penerangan harus diatur sedemikian rupa sehingga mampu melihat kebocoran atau kerusakan paket yang harus dilihat. Jika perlu harus dapat membaca label atau membedakan warnanya, atau harus disediakan penerangan khusus untuk itu.
  • Sedapat mungkin lampu-lampu penerangan diatur konstan dan tidak silau.
  • Dalam situasi kabut, berdebu dan lain-lain sehingga penglihatan kurang, dianjurkan untuk menambah penerangan.
  • Fasilitas penerangan harus dirawat, jika rusak harus segera diperbaiki.
  • Sewaktu meninggalkan ruangan, harus dipastikan tidak ada orang yang tertinggal diruangan tersebut, jika penerangannya akan dimatikan.
  • Lubang-lubang di dek yang tidak dijaga, harus diberi penerangan cukup atau diamankan terlebih dulu.
  • Jika menggunakan penerangan sementara atau lampu portabel, kabel atau alat-alat penunjangnnya harus diamankan, sedemikian rupa sehingga orang lain tidak tersangkut atau terbentur atau bahkan terkena arus listrik dan bahaya-bahaya lainnya.

Ketentuan lain tentang warna adalah untuk menunjukkan benda-benda yang menghambat dan berbahaya. Setiap bagian yang menghalang gerak kerja para karyawan harus diberi garis-garis kuning dan hitam, alat-alat pemadam kebakaran dan pintu-pintu darurat harus dicat merah.

Perlu diperhatikan bahwa warna-warna menyala mungkin dapat meningkatkan kesibukan bekerja, tetapi tidak menjamin efisiensi dan keselamatan. Penelitian mengungkapkan bahwa kecenderungan berbuat celaka banyak dipengaruhi warna.

PENGENDALIAN KEBISINGAN DAN GETARAN
Kebisingan di atas batas-bataas normal (85 db/decibel = satuan kepekakan suara) perlu disisihkan dari tempat-tempat kerja guna mencegah kemerosotan syaraf karyawan, mengurangi keletihan mental, dan meningkatkan moral kerja. Pengendalian atas kebisingan dan getaran yang biasa adalah sebagai berikut:
  • Bagian-bagian bergerak dari seluruh mesin, perlengkapan, dan peralatan harus senantiasa diberi minyak pelumas atau gemuk
  • Cegah penggunaan mesin-mesin yang menimbulkan kebisingan di atas 95 db
  • Pergunakan peredam getaran seperti tegel akustik, karet, dan barang-barang lain yang sejenis
  • Lengkapi karyawan yang bekerja di tempat-tempat sumber kebisingan di atas 95 db dengan alat penyumbat telinga

PENGENDALI SUHU
Suhu yang ekstrim seperti dingin di bawah 50°F atau panas diatas 80°F sangat mempengaruhi produktivitas dan kesehatan para karyawan. Setiap mesin menimbulkan panas. Debu, kelembaban udara, dan pencemar udara serta tubuh manusia sendiri adalah sumber ketidaknyamanan di lingkungan kerja di samping panasnya udara. Sinar matahari yang berhasil masuk ke ruang kerja meningkatkan suhu yang ada. Oleh sebab itu, perlu kiranya diadakan alat pengendalian suhu, debu, dan bau di setiap tempat kerja.

Di negara-negara tropis pengendalian suhu sangat penting sepanjang tahun. Untuk mencegah ini, ada juga pabrik-pabrik yang dibangun pada tempat-tempat yang tinggi seperti Puncak, Brastagi, Tawangmangu, dan lain sebagainya.

Pengendali suhu yang relatif tidak mahal adalah AC Central yang dapat disalurkan ke seluruh ruang kerja termasuk bengkel-bengkel. Guna mengalirkan udara yang telah disejukkan, kipas-kipas penyedot (exchaust fans) perlu dipasang di sudut-sudut tertentu. Udara yang nyaman dan mengalir mengurangi bakteri dan hawa bau dari udara.

BIAYA PENCEGAHAN KECELAKAAN
Biaya pencegahan kecelakaan merupakan pertimbangan dasar setiap Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dua ancangan untuk menentukan biaya ini adalah sebagai berikut:
1.Ancangan Tradisional
Ancangan tradisional untuk menentukan besar biaya pencegahan kecelakaan adalah dengan membuat kuantifikasi :
A. Biaya langsung kecelakaan:
a.Premi asuransi kecelakaan.
b.Tunjangan khusus untuk karyawan yang menderita kecelakaan.
c.Premi asuransi pengobatan.
d.Biaya melatih karyawan baru.
e.Biaya perbaikan/pengantian peralatan yang rusak akibat kecelakaan.
f.Nilai produksi yang hilang akibat terhentinya proses.

B. Biaya tidak langsung kecelakaan
a.Biaya upah jam kerja yang hilang bagi karyawan yang tidak terlibat dalam kecelakaan.
b.Biaya lembur yang terpaksa diadakan dengan berkurangnya tenaga kerja.
c.Biaya pengawas dan administrasi sehubungan dengan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
d.Biaya upah menurunnya keluaran seorang karyawan yang cacat.

Biaya tidak langsung biasanya empat kali lipat biaya langsungnya karena hilangnya penghasilan dan adanya biaya pengobatan.

2.Ancangan Non-tradisional
Ancangan non-tradisional menghitung biaya pencegahan dengan menentukan biaya keseluruhan setiap kecelakaan yang dikategorikan menurut tingkat keparahan yang diderita atau kerugian akibat kerusakan, dan biaya rata-rata setiap kecelakaan. Biaya keseluruhan suatu kategori penderita adalah biaya rata-rata dikalikan jumlah kecelakaan dalam kategori itu.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Keselamatan Kerja (2)"

Posting Komentar