IBX5980432E7F390 Keselamatan Kerja (3) - BLOG PELAUT

Keselamatan Kerja (3)

ALAT - ALAT PELINDUNG KESELAMATAN

Di kapal yang relatif lebih berbahaya dari di darat, harus dilengkapi dengan alat-alat keselamatan yang memadai termasuk peralatan dan perlengkapan untuk mencegah pencemaran, yang secara umum terdiri dari:
1.Alat-alat pelindung/keselamatan kapal
2.Alat-alat pelindung/keselamatan permesinan
3.Alat-alat pelindung/keselamatan perorangan
4.Alat-alat kerja
Baca Sebelumnya: LINGKUNGAN KERJA
1.Alat-alat pelindung/ keselamatan kapal
Baik jenis maupun persyaratannya sebagian besar dan rinci diatur dalam SOLAS 1974, MARPOL 1978 beserta semua amandemen dan annex-annexnya, meliputi:
a.Konstruksi dan badan kapal, yang harus kuat dan laik laut termasuk:
  • Konstruksi/bangunan dan Bagian-bagian
  • Pembagian/sub-sub bagian dan stabilitas
  • Instalasi Permesinan dan Listrik
  • Perlindungan, Pendeteksian dan Pemadaman Kebakaran
b.Alat-alat Penyelamatan Orang
c.Alat-alat Keselamatan Navigasi
d.Alat-alat Keselamatan Radio
e.Pengangkutan Muatan dan Muatan Berbahaya
f.Sistem Pembuangan Limbah
g.Dan lain-lain peralatan menurut kekhususan kapal seperti kapal Nuklir, tangker, Ferri, Ro-Ro, Kontainer, curah dan lain-lain.
Yang perlu diingat, bahwa alat-alat atau perlengkapan keselamatan diatas, disamping wajib dan harus dipenuhi, juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai peraturan-peraturan lain yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, misalnya syarat-syarat IMO yang berkaitan dengan keselamatan seperti ISM-code, STCW, MARPOL, dll.

2.Alat-alat pelindung/keselamatan permesinan

Bagi peralatan pada mesin-mesin alat pengamannya harus mempunyai persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a.Pengaman harus dapat memberikan perlindungan yang positif.
b.Pengaman harus mampu mencegah timbulnya bahaya apabila sedang berproses kerja.
c.Pengaman harus tidak boleh menyebabkan ketidaknyamanan.
d.Pengaman harus tidak boleh mengganggu hasil kerja.
e.Pengaman sedapat mungkin bekerja secara otomatis.
f.Pengaman harus cocok pada setiap mesin dan operatornya.
g.Pengaman sebaiknya merupakan bagian secara keseluruhan mesin.
h.Pengaman penempatannya harus memungkinkan untuk mengontrol/perawatan.
i.Pengaman harus tahan terhadap pengaruh pemakaian yang lama.
j.Pengaman awet dan tahan korosi atau pengaruh bahan kimia lainnya.
k.Pengaman jangan sampai menimbulkan bahaya sendiri.
l.Pengaman harus dapat memberi perlindungan terhadap hal-hal yang tidak terduga.

Setiap mesin atau alat-alat produksi dilengkapi dengan alat-alat keamanan, bukan saja untuk keselamatan mesin atau alat itu sendiri, tetapi terutama adalah untuk melindungi keselamatan operatornya. Alat-alat ini biasanya terdiri dari:

a.Penyekat atau alat pelindung bagian-bagian mesin yang bergerak atau perbutar, terutama yang berada di posisi-posisi strategis dimana orang sering berada untuk bekerja atau mengerjakan sesuatu. Sebagai contoh fly wheel, poros propeler, van belt, dan lain-lain, yang diberi pelindung pelat atau penyekat sehingga bagian-bagian mesin tersebut tidak tersentuh oleh orang-orang yang berada  disekitarnya. Termasuk dalam kategori ini adalah pagar atau riling yang gunanya untuk mencegah orang jatuh dari ketinggian.

b.Alat-alat kontrol dan Ukur seperti termometer, manometer tachometer (penunjuk jumlah putaran), amper meter, volt meter dan lain-lain, baik yang dapat dilihat secara langsung maupun jarak jauh. Alat-alat tersebut, selain untuk memonitor kondisi tehnis alat/mesin itu sendiri (tekanan, temperatur, volume bahan bakar di dalam tangki dll), dari segi keselamatan sangat penting agar jika terjadi gejala-gejala yang mengancam keselamatan, dapat diambil tindakan sedini mungkin untuk menjamin tidak terjadinya kecelakaan. Alat-alat ini sekarang telah berkembang sedemikian rupa dan meliputi alat-alat deteksi dan monitor kondisi sehingga jika, misalnya, terjadi kerusakan di bagian-bagian tertentu, alat monitor tersebut dapat memberitahu lebih awal kondisi alat yang dimonitor, sehingga dengan demikian dapat segera diambil tindakan seperlunya dan mencegah terjadinya bahaya atau kerusakan yang lebih besar.

c.Alat Pemberi Peringatan (Alarm System).
Biasanya digabungkan dengan alat-alat kontrol. Alat pemberi peringatan ini biasanya menggunakan tanda cahaya atau suara atau sirine. Jika terjadi kesalahan atau abnormal, tanda lampu atau suara akan aktif atau berbunyi sendiri (otomatis). Tujuannya adalah agar mereka yang berkepentingan mengetahui dan dapat mengambil tindakan seperlunya.

d.Safety Valve
Yaitu alat yang mencegah timbulnya tekanan yang melebihi batas keamanan suatu bejana. Ini berkaitan dengan batas kemampuan, ketebalan dan konstruksi bahan, yang akan meledak atau pecah jika menerima beban/tekanan tertentu. Alat ini bekerja sendiri (otomatis) dan sering dilengkapi dengan alat pemberi peringatan (alarm, sinyal lampu dll).

e. Alat-alat pengaman instalasi listrik seperti isolator kabel, sekering (fuse), pemutus aliran (circuit breaker), dll. Alat-alat ini bukan hanya untuk melindungi orang dan kapal dari sengatan arus listrik yang sangat berbahaya, tetapi juga melindungi instalasi listrik itu sendiri.

3. Alat-alat pelindung/keselamatan kerja perorangan.

Kewajiban perusahaan adalah melengkapi setiap pekerjanya dengan alat-alat perlindungan perorangan yang cukup memadai dan berfungsi dengan baik, yang pada dasarnya terdiri dari:
a.Pelindung kepala, muka
  • Helm
  • Topi Pelindung (bump caps)
  • Jaring rambut (hair nets)
b.Pelindung mata
  • Kacamata kerja (safety goggles)
  • Kacamata las (Welding caps)
c.Pelindung telinga (pendengaran)
  • Sumbat telinga (ear plug)
  • Penutup telinga (ear muffs)
d.Pelindung badan dan anggota badan
  • Boiler suits (baju kerja)
  • Sepatu kerja (safety shoes)
  • Berbagai jenis sarung tangan (gloves)
e.Pelindung pernafasan dan pelindung jantung
  • Masker mulut dan hidung (Respirators)
  • Oxygen Breathing Apparatus (OBA)
f.Pelindung terhadapa jatuh
  • Sabuk pengaman (Safety Belt)
  • Tali pengaman
g.Pelindung terhadap tenggelam
  • Baju pelindung panas (Thermal Protective Clothing)
  • Life Jackets

4.Peralatan dan perlengkapan kerja
Disamping alat dan perlengkapan keselamatan sebagaimana disebutkan di atas, perusahaan juga wajib menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapannya yang memenuhi syarat dan dapat diandalkan, antara lain untuk:
a.Alat-alat angkat (lifting plant and gear) baik yang portable dan sederhana seperti takel dan dongkrak/jack hidrolis maupun yang permanen seperti derek/winch untuk muatan, mesin jangkar dan kelengkapannya, maupun mooring winch (capstan) untuk sandar atau lepas dermaga dll.

b.Alat-alat bengkel (mesin bor, bubut, las dll, yang menggunakan tenaga listrik, hidrolik maupun pneumatik).

c.Perkakas/kunci-kunci untuk membuka/memasang baut/mur mulai dari yang sederhana, seperti obeng, tang, knci pas, kunci ring hingga alat-alat khusus seperti untuk membuka propeler, baik dengan tangan atau dengan mesin/alat pneumatik, hidrolik maupun listrik.

Selain tersebut diatas, alat/perlengkapan kerja lain yang sering digunakan di kapal termasuk:

a.Tali/sling baja untuk mengikat atau menarik barang-barang berat dan berbagai kegiatan lain sehari-hari di kapal.
b.Tangga portable (tidak termasuk gangways dan tangga-tangga yang permanen) seperti tangga monyet yang dapat dipindah-pindahkan.
c.Peranca dan alat-alat sejenis lainnya untuk digunakan sebagai papn injakan agar dapat bekerja ditempat ketinggian atau di lambung kapal.
d.Lubang dan akses atau jalan keluar masuk palka dan ruang-ruang muatan lain, baik yang memerlukan tangga maupun yang tidak. Biasanya lubang dan akses ini dilengkapi dengan penutup atau pintu yang kedap air, dan lain-lain.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Keselamatan Kerja (3)"

Posting Komentar