IBX5980432E7F390 Pencegahan Pencemaran 7 - BLOG PELAUT

Pencegahan Pencemaran 7

Pencegahan Pencemaran udara dari Kapal


KONVENSI MARPOL 73/78 TERDIRI DARI 6 ANNEX

ANNEX I: Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dari Kapal (Oil)
ANNEX II:Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun (Noxious Liquid Substances)
ANNEX III: Pencegahan Pencemaran oleh Bahan-bahan yang membahayakan / terbungkus (Harmful Substances)
ANNEX IV: Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran (Sawage)
ANNEX V: Pencegahan Pencemaran oleh Sampah (Garbage)
ANNEX VI: Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal
Yang sudah diratifikasi adalah ANNEX I dan ANNEX II

MAROL 73/78
ANNEX VI
REGULATION FOR THE PREVENTION OF AIR POLLUTION FROM SHIPS (Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal)

PERSYARATAN PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA DARI KAPAL (Requirement for Control Emission from ships)

Pemberlakuan --> Diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2005
- Berlaku untuk semua jenis kapal

Untuk kapal dengan gross tonnage kurang dari 400 GT  tidak perlu sertifikasi IAPP

beberapa item Ketentuan Air Pollution

  • Ozon Depleting Substances (zat Perusak lapisan ozon)
  • Nitrogen Oxides(NOx) dari emisi gas buang dari mesin diesel kapal
  • Emisi Sulphur (SOx) dari kapal
  • Emisi Senyawa Organic (Volatile Organic coumpounds) dari Ruang muat untuk kapal Tanker
  • Waste Oil Incinerator
  • Kualitas Bahan Bakar (Fuyel Oil Quality)

SERTIFIKASI
ANNEX  VI:
SERTIFIKASI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA DARI KAPAL  (IAPP CERTIFICATE)

DOCUMENT OF COMPLIANC FOR AIR POLLUTION PREVENTION
(INTERIM)
a. Untuk semua jenis kapal dengan Gross tonnage lebih besar dari 400 GT. yang  digunakan dalam pelayaran dari pelabuhan atau terminal lepas pantai (offshore) dibawah wilayah yurisdiksi dari Negara lain dari Peserta Konvensi (diberlakukan mulai tgl 19 Mei 2005)
b. Bangunan lepas pantai (Plat forn) dan Drilling Rigs yang digunakan dari pelabuhan atau terminal lepas pantai (offshore) dibawah wilayah yurisdiksi dari Negara lain dari Peserta Konvensi
c.Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 19 Mei 2005 (Kapal Baru) harus diterbitkan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari Kapal (IAPP) Certificate pada saat penyerahan kapal (Ship Delivery).

Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000 dan sebelum 19 Mei 2005 (“In service “ New Ship) ) harus diterbitkan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal  (IAPP) Certificate

Kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 2000 (Kapal Lama) harus diterbitkan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari Kapal (IAPP) Certificate pada Dry Docking pertama setelah Tanggal 19 Mei 2005 sampai dengan 19 Mei 2008.

Acuan Sertifikasi sama dengan Kapal baru, tetapi dengan pengecualian emisi Nitrogen Oxides (NOx) dari mesin diesel kapal dan approval Incinerator sesuai resolusi MEPC.76(40), apabila Incinerator dipasang dikapal.

Pemeriksaan Peralatan & perlengkapan Pencegahan Pencemaran udara di kapal
1. Ozon Depleting Substances (ODS)  emisission from ships (Reg. 12)
Sesuai dengan Article 1, Paragraoh 4 annex A, B,C atau D “Montreal Protocol on Substances that deplete the ozon layer 1987” aplikasi yang ada dikapal antara lain
a.Halon 1211, Bromo chloro difluoromethane
b.Halon 1301, Bromo trifluoromethane
c.Halon 2402, (Halon 114 B2)
d.CFC (A chlorofluorocarbon) 11 ➡️tri chloromethane
e.CFC 12 ➡️di chloromethane
f. CFC 113 ➡️tri fluoroethane
g.CFC 114 ➡️tetra fluoroethane
h.CFC 115 ➡️Chloro penta fluoroethane

2. Nitrogen Oxide (NOx), emission from diesel engine (Reg 13)
Standar Regulation emisi NOx limit untuk Main Engine dan Auxiliary Engine dengan power out put diatas 130 kW

17 g/kWh untuk Rpm < 130
45 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
9,8 g/kW h untuk Rpm > 2000

NOx emission ini boleh tidak diberlakukan bagi kapal yang dibangun sebelum tanggal pemberlakuan, yaitu sebelum 19 Mei 2005.

3. Sulphur Oxides (SOx) emossion control, (Reg.14)
Bahan Bakar dengan kandungan Sulfur  tidak lebih dari 1,5 % m untuk daerah SECA (Sox Emission Control Area), yaitu di daerah Baltic Sea dan North Sea.
Sedangkan kandungan sulfur bahan bakar yang digunakan tidak boleh lebih dari 4,5 m.

Exhause Gas Cleaning System (EGCS-SOx) untuk mengurangi emisi Sulphur Oxides dibawah 6.0 SOx/ kWh

Salah satu ketentuan harus dipenuhi

4. Volatile Organic Compound  (Reg 15)
Diberlakukan untuk Ruang muat dari Oil Tanker. 

5. Incinerator
Bila
- Bila dipasang sebelum 1 Januari 2000, tidak diharuskan Sertifikasi
- Setiap Incenerator harus Type Approved dari Administration.

Catatan: apabila dilengkapi,Incenerator  tidak boleh digunakan  untuk pembakaran ;
✔️Residu dari Marine Pollution by Oil
✔️Garbage (Marpol Annex IV)
✔️Product Minyak yang mengandung halogen compound

6. Fuel Oil Quality (Reg 18)
Ketentuan yang diberlakukan antara lain :
⚪Bahan bakar tidak boleh mengandung Sulfur sesuai ketentuan diatas.
⚪Bahan bakar tidak boleh menyebabkan mesin diesel kapal melebihi emisi NOx yang ditentukan

Catatan : Aturan ini tidak diberlakukan untuk bahan bakar Batubara dan Nuklir

Artikel sebelumnya : Pencegahan Pencemaran 6
Sumber: Materi Diklat Updating ATT III Management

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Pencegahan Pencemaran 7"

Posting Komentar