IBX5980432E7F390 Pengendalian Kerusakan Dan Kedaruratan - BLOG PELAUT

Pengendalian Kerusakan Dan Kedaruratan

Emergency Damage Control


Latar belakang

perlunya prosedur darurat
✔️Antisipasi gangguan keselamatan
✔️Integritas persepsi penaggulangan keselamatan
✔️Peningkatan kompetensi personil
✔️Meniadakan atau memperkecil resiko

Ancaman Keselamatan
⚪Faktor Manusia - + 80%
⚪Faktor Nautis/Teknis - + 10%
⚪Faktor Pilot - + 2%
⚪Faktor alam - + 5%
⚪Faktor lain-lain - + 2%

FAKTOR MANUSIA (SDM)
(Human Error)
✔️Tidak kompeten / profesional
✔️Tidak sehat (sakit) atau kurang istirahat (kelelahan)
✔️Tidak disiplin atau lalai, ceroboh masa bodoh.
✔️Tidak harmonis
✔️Kejiwaan

Hal ini dikarenakan oleh :
"Sistem organisasi dan manajemen problem" Karena tidak ada prosedur buku tentang sistem manajemen keselamatan yang dituangkan secara permanen.

FAKTOR NAUTIS
  • Peta laut dan buku-buku navigasi yang tidak up to date. (yang upto date adalah buku kepanduan bahari)
  • Kerusakan sarana navigasi kapal (Radar, gps, Gyro, compass magnet, lampu Navigasi dan sebagainya).
  • Kerusakan Sarana bantu Navigasi pelayaran (SBNP). (Menara suar rambu-rambu /Buoy dan pengenalan lain).
  • Kerangka Kapal dan sejenisnya
  • Alur pelayaran dan kepadatan lalu lintas laut.

Faktor Teknis
1. Kerusakan mesin induk
2. Kerusakan generator
3. Lepas / patah baling-baling
4. Lepas / patah kemudi
5. Kehilangan jangkar
6. Keretakan / lepas sambungan plat

Faktor Alam
⚪Ombak
⚪Arus
⚪Angin / badai /topan
⚪Badai pasir / salju
⚪Binatang laut
⚪Benda yang tidak terdeteksi Radar (gunung /bongkahan es)
⚪Karang melebar /pendangkalan
⚪Alur pelayaran sempit
⚪Alun

Keadaan Darurat (Emergency situation)
➡️ Suatu keadaan diluar keadaan normal yang terjadi di atas kapal yang mempunyai tingkat kecenderungan akan dapat membahayakan jiwa manusia, harta benda (kerugian) dan lingkungan (kerusakan) dimana kapal berada.

SHIPBOARD EMERGENCY CONTIGENCY PLANS
➡️Rencana penanggulangan segala macam kemungkinan akan timbulnya keadaan darurat diatas kapal yang didasarkan pada suatu pola terpadu, yang mampu mengintegrasikan upaya penanggulangan secara cepat, tepat, aman dan terkendali atas dukungan instansi terkait, SDM dan fasilitas yang tersedia.

PROSEDUR DARURAT (Emergency Procedures) 
➡️Pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat, untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.

Jenis :
1. Prosedur Intern
Pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian, keadaan darurat masih dapat diatasi tanpa melibatkan kapal lain atau pelabuhan setempat.

2. Prosedur umum 
Pedoman pelaksanaan untuk keadaan darurat yang cukup besar yang dapat membahayakan kapal lain atau dermaga.

Sijil Keadaan Darurat 
➡️Suatu daftar yang berisikan nama dan jabatan anak buah kapal beserta tugas-tugas khusus yang harus dilaksanakan untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat yang mungkin akan terjadi diatas kapal.

Muster Station 
➡️Suatu tempat digeladak terbuka (biasanya didek sekoci) yang digunakan untuk mengumpulkan semua orang yang ada diatas kapal pada waktu terjadi keadaan darurat.

Kecelakaan kapal dapat terjadi pada waktu:
➡️Berlayar, berlabuh, ataupun sandar.

✔️Untuk melindungi pelaut dan mencegah resiko dalam suatu kegiatan diatas kapal, harus diperhatikan ketentuan dalam "Health and Safety Work Act" tahun 1974.

✔️Kapal laut yang bergerak dengan daya dorong pada kecepatan bervariasi melintasi berbagai daerah pelayaran dalam kurun waktu tertentu, dapat saja mengalami masalah yang disebabkan oleh berbagai faktor yang tidak dapat diduga sebelumnya, yang pada akhirnya akan mengganggu pelayaran.

✔️Gangguan tersebut dapat diatasi langsung, perlu bantuan atau bahkan awak kapal harus meninggalkan kapal.
Selanjutnya : Pengendalian Kerusakan Dan kedaruratan (2)
Sumber : Emergency Damage Control ATT-II 

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Pengendalian Kerusakan Dan Kedaruratan"

Posting Komentar